PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH TABUNGAN MUDHARABAH ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM KERYAWAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH YANG MENAHAN DANA SIMPANAN NASABAH (Studi Putusan Nomor: 324 K/Ag/2024)

Authors

  • Muhammad Panji Autika Agsa Universitas Sumatera Utara
  • Budiman Ginting Universitas Sumatera Utara
  • Mulhadi Mulhadi Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3903

Abstract

Abstract: The principle of mudharabah savings that runs based on the contract of BPRS (Sharia People's Financing Bank) acting as mudharib (fund manager) and customers as shahibul mal (fund owner). Mudharabah savings can be taken at any time by savers in accordance with the contents of the agreed agreement, but are not allowed to have a negative balance. However, in fact the customer or called shahibul mal (owner of funds) where the deposit funds are held by the Sharia People's Financing Bank (BPRS). Then, the customer sues the court for the act of withholding the deposit funds of the Bank. The research method used in this writing is the type of normative legal research and descriptive research nature. The research approach used is the statute approach and case approach. Data sources in this research include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used in this research is library research. To analyse all legal materials that have been collected, this research uses qualitative data analysis. Thus, as for the comprehensive steps that have been taken by the Customer, namely by suing the Sharia People's Financing Bank (BPRS) in the District Court up to the Cassation Level. 

Keywords:
Islamic People's Financing Bank, Customer, Deposit Fund. 

Abstrak: Prinsip tabungan mudharabah yang menjalankan berdasarkan akad dari BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) dan nasabah sebagai shahibul mal (pemilik dana). Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif. Namun, pada faktanya nasabah atau disebut shahibul mal (pemilik dana) yang mana dana simpanan ditahan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Kemudian, Nasabah tersebut menggugat ke pengadilan atas tindakan penahanan dana simpanan atas Bank tersebut. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian hukum normatif dan Sifat Penelitian Deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan (library research). Untuk menganalisis seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Dengan demikian, adapun langkah komprehensif yang telah dilakukan oleh Nasabah yaitu dengan menggugat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Pengadilan Negeri sampai dengan Tingkat Kasasi.

 

Kata kunci: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, Nasabah, Dana Simpanan

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Muhammad Panji Autika Agsa, Universitas Sumatera Utara

    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

  • Budiman Ginting, Universitas Sumatera Utara

    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

  • Mulhadi Mulhadi, Universitas Sumatera Utara

    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum

References

Anwar, Moch. 1986. Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Bandung: Alumni.

Antonio, Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta: Gema Insani.

Asiyah, Binti Nur. 2014. Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: Teras.

Badrulzaman, Mariam Darus, et.al., 2011. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Djojodirdjo, Moegni. Perbuatan Melawan Hukum : Tanggung Gugat (aansprakelijk heid) Untuk Kerugian, Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum, cet. 1, Jakarta: Pradnya Paramita.

Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum, Cet 1, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Hans Kelsen. 2006. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: PT.Raja Grafindo Persada.

Ibrahim, Johannes. 2004. Cross Default and Cross Collateral Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Bandung: Refika Aditama.

Ilham dan H. Muslimin H. Kara. 2021, Hukum Perbankan Syariah, Gowa: CV. Cahaya Bintang Cemerlang.

Notoatmojo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Purwosutjipto. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Purbacaraka, Perihal Kaedah Hukum, Bandung: Citra Aditya Bandung.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Srijanti, Purwanto S.K, dan Pramono Wahyudi. 2007. Etika Membangun Masyarakat Islam Modern, Kedua, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Salim HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.

Shinta Febrian dan Titik Triwulan. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Umam, Khotibul. 2009. Tren pembentukan Bank Umum Syari’ah Pasca UndangUndang Nomor 21 Tahun 2008 (Konsep, Regulasi, dan Implementasi), Yogyakarta: BPFE.

Ayu Syafiqatul Bestariyah dan Rediyanto Putra, “Pemahaman Karyawan Bank Terhadap Prinsip Dasar Dan Konsep Operasional Perbankan Syariahâ€, Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, Vol. 7, No. 1, 2019.

Dwi Andayani, “Relasi Etika Kerja dan Etos Kerja Dalam Islamâ€, Jurnal Inovatif, Vol. 2, No. 2, 2016.

Farida Purwaningsih, “Pengaruh Tabungan Mudharabah, Pembiayaan Mudharabah-Musyarakah Dan Pendapatan Operasional Lainnya Terhadap Laba Studi Pada Bank Jatim Syariah Periode 2007-2015â€, Jurnal An-Nisbah, Vol. 2, No. 2, 2016.

Gentur Cahya Setiono, “Tanggung Jawab Bank Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Kontrak Perbankanâ€, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 5, No. 1.

Jesica Samual, “Perbedaan Bank Umum Dan Bank Perkreditan Rakyat

Terhadap Tugas Dan Fungsi Bank Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998â€, Jurnal Lex Administratum, Vol. 4, No. 3, 2016.

M. Ihsan Zaki Nasution dan Syanda Rabiatul Adawiyah, “Perbandingan Jenis Bank Syariah: Bank Umum, BPRS, dan Unit Usaha Syariahâ€, Jurnal Publikasi Ilmu Manajemen dan E-Commerce, Vol. 4, No. 1, 2025.

Sutrisno Fernando Ngiu, “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Sebagai Subjek Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankanâ€, Jurnal Lex Privatum, Vol. 3, No. 1, 2015.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH TABUNGAN MUDHARABAH ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM KERYAWAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH YANG MENAHAN DANA SIMPANAN NASABAH (Studi Putusan Nomor: 324 K/Ag/2024). (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(3), 4428-4437. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3903