PARATE EKSEKUSI PERSPEKTIF ECONOMIC ANALYSIS OF LAW

Authors

  • Ahmad Muhris Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  • Muhammad Taufiqurrohman Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3711

Abstract

Parate eksekusi berdasarkan pasal 6 UUHT masih banyak dipakai di dunia perbankan, namun menggunakan parate eksekusi disatu sisi sebagai perlindungan kreditur tapi disisi lain masih mengorbankan nasabah. Problem hukum nyata di lapangan bagi debitur terdapat ketidakadilan, disebabkan: 1) harga limit di jual di bawah standart. 2) potensi moral hazard. Metode penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif.  Hasil penelitian adalah Penggunaan parate eksekusi berdasarkan pasal 6 dan pasal 20 huruf a UUHT dapat dilakukan oleh kreditur apabila debitur dinyatakan wanprestasi dengan  syarat pada APHT terdapat janji eksekusi hak tanggungan secara mendiri apabila debitur wanpresatasi. Adapun dapun prosedur pelaksanaan parate eksekusi jika debitur sudah dinyatakan wanprestasi, maka proses eksekusi dilakukan berdasarkan 6 tahapan yaitu : 1) Tahap persiapan, 2) Tahap pelaksaan lelang, 3)  Tahap penawaran, 4) Tahap pembayaran, 5)  Tahap Penyerahan Dokumen Kepemilikan Barang, 6) pembutan risalah lelang, Sedangkan parate eksekusi dari analisi teori efisiensi (economic analysis of law) terlepas dari adanya moral hazard dan limit dibawah standart adalah sudah termasuk efisiensi, karena hal demikian sudah memenuhi kriteria efisiensi dimana dalam pengunaan parate eksekusi ini tidak ada pihak yang merasa lebih berbahagia (kreditur, karena assetnya kembali) tanpa ada satu pihak yang merasa lebih menderita (debitur yang tanggungannya dijual dengan harga normal). Dengan terciptanya afisiensi ini menunjukkan adanya keadilan diantra pihak, karena adil dalam teori ini apabila mencapai efisiensi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aditya Saputra, Dimas, (2022), Ruang Lingkup Lelang Dan Permasalahan Dalam Penegakan Hukum, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14920/Ruang-Lingkup-Lelang-Dan-Permasalahan-Dalam-Penegakan-Hukum.html, a`kses 23 Maret 2025.

Agnata Mudi, Vivilia, (2024), Efektivitas Parate Eksekusi Terhadap Objek Jaminan Hak Tanggungan Dalam Perspektif Hukum Positif Di Indonesia,†Parlementer: Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 1 (4): 272–82.

Agustianto and Octavia, Jesicha, (2018) , Nalisis Yuridif Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Bank Menggunakan Parate Eksekusi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994,†Journal of Judicial Review, XX (1): 103–10.

Astriani, Ersa Malida and Ngadino, (2022), Prosedur Pelaksanaan Dan Pengumuman Lelang Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang ( KPKNL ), NOTARIUS, 15 (93): 649–59.

Cahyadi, Indra and Muliawan, Budi, (2019.), Efektivitas Dan Efisiensi Penegakan Hukum Terhadap Aspek-Aspek Ekonomi Di Indonesia (Berdasarkan Teorema Coase Dan Pemikikan Posner), Jurnal Magister Ilmu Hukum, IV (1): 6–13.

Ceria, (2024), Simak Langkah-Langkah dan Biaya Pendaftaran Lelang KPNKL, https://infolelang.bri.co.id/news/prosedur-tahapan-lelang-kpknl, akses 1 Juni 2025.

Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Dewan Perwakilan Rakyat, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 129/DSN-MUI/VII/2019 Tentang Biaya Riil Sebagai Ta'widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al-Fi’liyyah An-Nasyi'ah ‘An-Nukul)

Harun, Badriyah, (2010), Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah (Solusi Hukum Legal Action dan Alternatif Penyelesaian Segala Jenis Kredit Bermasalah), Cet ke- 1, Jakarta: Pustaka Yustisia.

Ika Nurkhasanah, Kharisma, Fazarona, Dhafina and Asnanti, Cantika, (2025), Legal Protection for Creditors Holding Second Rank Collateral That Cannot Be Executed, Indonesian Journal of Interdisciplinary Research in Science and Technology (MARCOPOLO), 3 (2): 209–24.

Ika Nurkhasanah, Kharisma, Fazarona, Dhafina, and Asnanti, Cantika, (2025), Legal Protection for Creditors Holding Second Rank Collateral That Cannot Be Executed Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Pemegang Jaminan Hak Tanggungan Peringkat Kedua Yang Tidak Dapat Dieksekusi, Indonesian Journal of Interdisciplinary Research in Science and Technology (MARCOPOLO), 3 (2): 209–24.

Indrawati, Yuli, (2014), Economic Analysis of Law (EAL) atas Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dikutip dari buku Aktualisasi Hukum Keuangan Publik, Bandung: Mujahid Press.

Irma Reisalinda Ayuningsih, (2023), Mengenal Economic Analysis of Law, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16122/Mengenal-Economic-Analysis-of-Law.html, akses 4 Juni 2025.

Kurnia Putri Rosari, Lydia, Koeswahyono, Imam and Wisnuwardhani, Diah Aju, (2022), Implikasi Yuridis Parate Eksekusi Obyek Hak Tanggungan, Jurnal Cakrawala Hukum, 13 (1): 68–77,

Made Mirah Dwi Lestari, Ni, Budiartha, I Nyoman Putu and Gusti Ketut, Ni, (2022), Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit, Jurnal Interpretasi Hukum, 3 (1): 176–81.

Prasastinah Usanti, Trisadini dan Bakarbessy, Leonora, 2013, Buku Referensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan, Surabaya, Revka Petra Media.

Putri Yunardi, Novita, (2023), Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Di Kota Jambi, Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 04 (02): 300–316

Rasjidi, Lili & Putra, I.B. Wyasa, (2003), Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Subekti, (1989), Hukum Acara Perdata, Bandung: Bina Cipta,.

Sudira, Wayan, DKK, (2024), Analisis Relevansi Teori Richard Posner Dalam Pengembangan Hukum Ekonomi Di Indonesia: Studi Kasus Pada Kontrak Bisnis Di Sektor Keuangan, Kertha Widya Jurnal Hukum, 12 (1): 1–19.

Usman, Rachmadi, (1999), Pasal-Pasal tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Jakarta: Djambatan.

Wira Pratama, M. Ilham, (2022), Analisis Terhadap Sanksi Pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (Perspektif Economic Analysis of Law), Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3 (1):12-27.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

PARATE EKSEKUSI PERSPEKTIF ECONOMIC ANALYSIS OF LAW. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(3), 5043-5053. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3711

Most read articles by the same author(s)

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 > >>