PENYELESAIAN SENGKETA PENERTIBAN PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK PADA PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DI UNIT INDUK DISTRIBUSI RIAU DAN KEPRI
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5817Abstract
Abstrack: This sociological legal research analyzes the settlement of Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) disputes at PLN Riau and Riau Islands Distribution Unit, which is primarily conducted through non-litigation channels (internal mediation) and litigation as a last resort. The findings indicate that while procedures align with regulations, implementation remains ineffective in achieving justice due to low legal and technical literacy among customers, lack of procedural transparency, and a legal power imbalance between PLN and consumers. To address these obstacles, it is essential to enhance public education, strengthen PLN’s internal accountability, and provide proportional legal protection for customers to ensure a more transparent dispute resolution process oriented toward legal certainty. Keywords: Dispute Resolution, Electricity Use Inspection (P2TL), PT PLN (Persero), Sociological Jurisprudence. Abstrak: Penelitian hukum sosiologis ini menganalisis penyelesaian sengketa Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada PLN Unit Induk Distribusi Riau dan Kepri yang dilakukan melalui jalur non-litigasi (mediasi internal) sebagai mekanisme utama dan jalur litigasi sebagai upaya terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun prosedur telah sesuai regulasi, pelaksanaannya belum efektif mencapai keadilan akibat rendahnya literasi hukum pelanggan, kurangnya transparansi prosedur, serta ketidakseimbangan posisi hukum antara PLN dan konsumen. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan peningkatan edukasi masyarakat, penguatan akuntabilitas internal PLN, dan pemberian perlindungan hukum yang proporsional bagi pelanggan guna mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih transparan dan berorientasi pada kepastian hukum. Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Penertiban, Tenaga Listrik. Hukum Sosiologi.Downloads
References
A. Qiram Syamsudin Meliala, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta: Liberty.
Abdul Hakim, 2013, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Melalui Kontrak Baku Dan Asas Kepatutan dalam Perlindungan Konsumen, Medan: Disertasi.
Abdul Kadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abdul R. Saliman, 2014, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Penerbit Kencana.
Abdulkadir Muhammad, 2013, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Abu Rohmad, 2008, Paradigma Resolusi Konflik Agraria, Semarang: Walisongo Press.
Achmad Syafa’at, 2006, Mediasi dan Advokasi Konsep dan Implementasinya, Malang: Agritek YPN Malang Kerjasama dengan SOFA Press.
Ade Maman Suherma, 2006, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Civil Law, Common Law, Hukum Islam, Cet 2, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Agus Adiarta, 2019, Dasar-Dasar Instalasi, Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Agus Yudha Hernoko, 2020, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta: LaksBang Pressindo.
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Husada.
Ali, 2014, Pengertian Listrik & Besaran-Besaran Listrik, Bandung: Citra kasih.
Arus Akbar Silondae & Andi Fariana, 2013, Aspek Hukum Dalam Ekonomi & Bisnis, Jakarta: Penerbit Mitra Wacana Media.
Dean G Pruitt &Z. Rubin, 2004, Konflik Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
E. Utrecht, 2020, Hukum Pidana I, Surabaya: Pustaka Tinta Mas.
Gunawan Widjaja, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: PT Raja Grafarindo Persada.
Hardijan Rusli, 1993, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Hasanuddin Rahman, 2003, Segi-segi Hukum dan Manajemen Modal Ventura, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Herlien Budiono, 2010, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
I Ketut Oka Setiawan, 2015, Hukum Perikatan, Jakarta: Sinar.
Ismu Gunadi Jonaedi Efendi, 2015, Hukum Pidana, Jakarta: Kencana.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian Buku I, Bandung: Citra Aditya Bakti.
J. Satrio, 2005, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.
John Rawls, 2005, A Theory of Justice, Cambridge: Harvard University Press.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Seri Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian), Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Laura Nader & Harry F. Todd Jr, 1978, The Disputing Process Law in Ten Societies, New York: Columbia
University Press.
Laura Nader dan Harry Todd dalam Ihromi, 1993, Beberapa Catatan Mengenai Metode Sengketa yang Digunakan Dalam Antropologi Hukum, dalam Antropologi Hukum ; Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Yayasan Obor.
M. Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap, 2018, Segi-Segi Hukum Perjanjian dan Pelaksanaannya, Jakarta: Sinar Grafika.
M. Yahya Harahap, 2015, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni.
Mariam Darus Badrulzaman, 2005, Aneka Hukum Bisnis, Bandung: Alumni.
Mariam Darus Badrulzaman, dkk, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mariam Darus Badrulzaman, 1993, KUHPerdata Buku III (Hukum Perikatan dengan Penjelasan), Bandung: Alumni.
Mariam Darus Badrulzaman, 2018, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan, Bandung: Alumni.
Mariam Darus Badrulzaman, 2013, KUHPerdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni.
Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti.
N.H.T. Siahaan, 2005, Hukum Konsumen, Hukum Konsumen-Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk, Bandung: Samitra Media Utama.
Nurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi: Aternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
R Setiawan, 2011, Pokok Pokok Hukum Perikatan, Cetakan Ke Delapan, Bandung: Putra Abardin.
Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Salim, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta: Sinar Grafika.
Setiawan, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.
Soerjono Soekanto, 2016, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 2015, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Sophar Maru Hutagalung, 2014, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1990, Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty.
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 2002, Hukum Perjanjian, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Alumni.
Subekti, 2007, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.




