ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN DAN IMPLEMENTASI HUKUM WARIS ISLAM DI KALANGAN MAHASISWA MUSLIM UNIVERSITAS LANCANG KUNING RIAU: STUDI KUANTITATIF BERBASIS SURVEI GOOGLE FORM
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i4.7004Keywords:
implementasi hukum waris Islam, pemahaman mahasiswa, Universitas Lancang KuningAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman dan implementasi hukum waris Islam di kalangan mahasiswa Muslim Universitas Lancang Kuning Riau. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui Google Form. Responden penelitian berjumlah 26 mahasiswa Muslim Universitas Lancang Kuning yang dipilih secara sukarela melalui penyebaran kuesioner daring. Instrumen penelitian menggunakan skala Likert lima poin yang terdiri atas indikator pemahaman hukum waris Islam dan indikator implementasi atau sikap terhadap penerapan hukum waris Islam. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif untuk menggambarkan kecenderungan jawaban responden pada setiap indikator penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman mahasiswa terhadap hukum waris Islam berada pada kategori baik, dengan nilai rata-rata seluruh indikator berada di atas 3,80 dari skala lima. Indikator dengan skor tertinggi adalah pengetahuan mengenai dasar hukum waris Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis (4,42), sedangkan indikator terendah adalah keyakinan responden terhadap tingkat pemahaman mereka sendiri mengenai hukum waris Islam (3,85). Pada aspek implementasi, mahasiswa menunjukkan kategori sangat baik. Dukungan terhadap pembagian warisan berdasarkan syariat Islam memperoleh nilai rata-rata tertinggi (4,50), diikuti kesediaan menerapkan hukum waris Islam dalam keluarga (4,46). Hasil pertanyaan terbuka menunjukkan bahwa kendala utama dalam memahami hukum waris Islam adalah kompleksitas perhitungan bagian ahli waris, minimnya pembelajaran praktis, dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Mayoritas responden juga mengharapkan adanya seminar, pelatihan, pembelajaran berbasis studi kasus, serta integrasi materi mawaris dalam kegiatan akademik Universitas Lancang Kuning
Downloads
References
Adlan, A. (2025). Implementasi Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam Terhadap Penyelesaian Sengketa Ahli Waris Pengganti (Analisis Putusan Nomor 5269/Pdt. G/2022/PA. JT dan Nomor 322/Pdt. G/2009/PA. Pare). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
Arifin, M. (2022). Analisis pemahaman mahasiswa terhadap hukum waris Islam. Jurnal Hukum Islam, 20(2), 145–160.
Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Vol. 10). Dar al-Fikr.
Departemen Agama Republik Indonesia. (2019). Kompilasi hukum Islam. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dewi, S. G. A. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Waris Yang 454Tidak Sesusai Ketentuan Hukum Kewarisan Islam (Studi di Desa Bandar Putih Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara). UIN Raden Intan Lampung.
Hamzah, N. A., Erfandi, A. M., & Abidin, Z. (2025). Implementasi Hukum kewarisan Islam di Makassar: Studi Kasus Pembagian Harta Warisan. Jurnal Tana Mana, 6(1), 170–175.
Hidayat, R. (2023). Pemanfaatan media digital dalam pembelajaran ilmu mawaris. Jurnal Pendidikan Islam, 11(1), 34–49.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Al-Qur'an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
Nadhiva, Wilda Khoirun (2026) Pengaruh Pembelajaran Berbasis Masalah Berbantuan Aplikasi Kalkulator Waris Islam Terhadap Pemahaman Materi Mawariṡ Siswa Kelas Xi Man 4 Bojonegoro. Sarjana (S1) thesis, Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri.
Nur Asyiah Siregar, Hotni Sari Harahap, Pemahaman Hukum Waris Islam dan Kemampuan Mahasiswa dalam Menyelesaikan Soal Pembagian Warisan, Hibrul Ulama: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Keislamanp-ISSN: 2798-0979 | e-ISSN : 2685-5658 Vol. 7, No. 2 Desember 2025.
Sabiq, S. (2013). Fiqh sunnah (Jilid 4). Pena Pundi Aksara.
Sari, D. (2020). Tingkat pemahaman mahasiswa terhadap hukum waris Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 12(2), 112–128.
Sirlia Sahid dkk, PEMAHAMAN MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI MEDAN JURUSAN MATEMATIKA TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARISAN DALAM ISLAM, AN NAJAH (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 05No.02(Maret2026).
Sutrisno, E. (2021). Implementasi hukum waris Islam pada masyarakat Muslim Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 215–231.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wahyuni, S. (2021). Faktor-faktor yang memengaruhi implementasi hukum waris Islam. Jurnal Al-Qadha, 8(2), 75–90.
Wasikoh Soleman, Saharuddin Ambo, Malpha Della Thalita, Fiqih Mawaris dan Hukum Adat Waris Indonesia, Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, Vol 2, No 2 (2022),
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dr. H. Lasri Nijal, Lc., M.H., MTA, Dr. Zamzami, M.Kom, Didik Siswanto, M.Kom., MTA (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









