REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN PASCA BERLAKUNYA KUHP NASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.54314/y29v3t62Keywords:
kebakaran hutan dan lahan, pertanggungjawaban pidana, korporasi, KUHP nasional, hukum pidana lingkunganAbstract
Abstract: Forest and land fires constitute environmental crimes with significant impacts on ecosystems, public health, and economic interests. Criminal liability becomes increasingly complex when such offenses involve corporations, particularly in attributing fault and determining responsible parties within corporate structures. This study examines the construction of corporate criminal liability for forest and land fires following the enactment of Law Number 1 of 2023 on the Indonesian Criminal Code and formulates a liability model consistent with environmental criminal law. This normative juridical study employs statutory, conceptual, and case approaches. The findings indicate a need to harmonize corporate liability provisions under the national criminal code and environmental law, particularly concerning the attribution of fault and the involvement of corporate officers and controlling parties. This study proposes a reconstruction of corporate criminal liability based on each party’s role, authority, benefits, and degree of involvement in the offense.
Keyword: forest and land fires; corporate criminal liability; environmental crime; national criminal code; environmental law.
Abstrak: Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kejahatan lingkungan yang berdampak terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan kepentingan ekonomi. Persoalan pertanggungjawaban pidana semakin kompleks ketika karhutla melibatkan korporasi, terutama dalam menentukan atribusi kesalahan dan pihak yang bertanggung jawab dalam struktur korporasi. Penelitian ini menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana karhutla pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta merumuskan model pertanggungjawaban yang selaras dengan hukum pidana lingkungan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kebutuhan sinkronisasi antara ketentuan pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP nasional dan hukum lingkungan, khususnya terkait atribusi kesalahan dan keterlibatan pengurus maupun pihak pengendali. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi pertanggungjawaban berdasarkan peran, kewenangan, manfaat, dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak.
Kata kunci: kebakaran hutan dan lahan; pertanggungjawaban pidana; korporasi; KUHP nasional; hukum pidana lingkungan.
Downloads
References
Alfakar, M. W., Masyhar, A., Wulandari, C., & Nte, N. D. (2023). Evolution of corporate criminal liability models and theories under Indonesian new criminal code. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 8(2), 261–288.
Ali, M. (2015). Asas-asas hukum pidana korporasi. Rajawali Pers.
Ali, M. (2020). Kebijakan penal mengenai kriminalisasi dan penalisasi terhadap korporasi (analisis terhadap undang-undang bidang lingkungan hidup). Pandecta Research Law Journal,
(2), 261–272.
Arief, B. N. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Fadhli, R. (2019). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Lex Renaissance, 3(2), 284–303.
Haritia, B., & Hartiwiningsih. (2019). Penerapan asas strict liability dalam tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh korporasi (studi putusan Nomor 186/Pid.Sus/2015/PT PBR). Recidive, 8(2).
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi, Cetakan ke-15). Kencana.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana (Edisi revisi). Rineka Cipta.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2026). Polri tangani 219 perkara karhutla, Dr. Edi apresiasi ketegasan penegakan hukum. Tribrata News Polda Jawa Barat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jonhardivivera Sembiring, La Ode Mbunai (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









