URGENSI PAYUNG HUKUM PEMERINTAH PROVINSI JAKARTA DALAM MEMBANGUN KETAHANAN PANGAN
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4602Abstract
Abstract: The Special Capital Region of Jakarta is one of the most densely populated provinces in Indonesia. This condition presents a major challenge in meeting the population’s food needs, as Jakarta is not a food-producing region and relies heavily on supplies from outside areas. Such dependence makes Jakarta highly vulnerable to food crises, especially since the local government’s food reserves, particularly rice, remain insufficient compared to the city’s monthly and annual consumption needs. Furthermore, the Jakarta Provincial Government has yet to establish a formal policy in the form of a Regional Regulation (Perda) concerning food reserves and emergency food mitigation. The absence of such a regulation places Jakarta at high risk in the event of food supply disruptions. This study aims to analyze the urgency of establishing a legal framework for regional food security using a doctrinal research method through statutory and conceptual approaches to strengthen Jakarta’s food sovereignty.
Keyword: Food Security, Jakarta, Regional Regulation, Food Sovereignty, Public Policy
Abstrak: Daerah Khusus Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar dan kepadatan tertinggi di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar dalam pemenuhan kebutuhan pangan, mengingat Jakarta bukan daerah produsen pangan dan sangat bergantung pada pasokan dari luar wilayah. Ketergantungan tersebut menjadikan Jakarta rentan terhadap krisis pangan, terutama karena penguasaan cadangan pangan daerah, seperti beras, masih sangat terbatas dibandingkan kebutuhan masyarakat. Selain itu, hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki kebijakan formal berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang cadangan dan mitigasi darurat pangan. Ketiadaan regulasi tersebut menempatkan Jakarta pada posisi risiko tinggi dalam menghadapi potensi gangguan pasokan pangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pembentukan payung hukum ketahanan pangan daerah dengan menggunakan metode penelitian doktrinal melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk memperkuat kedaulatan pangan di Jakarta.
Kata Kunci: Ketahanan Pangan, Jakarta, Peraturan Daerah, Kedaulatan Pangan, Kebijakan Publik
Downloads
References
Boediningsih, W., & Cahyono, S. B. (2023). Alih Fungsi Lahan Pertanian Berpengaruh Pada Lingkungan Hidup Dan Ketahanan Pangan di Indonesia. Jurnal Pro Hukum, 12(3),1002–1018. https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/download/2726/2011
BPS Jakarta, D. (2024). Provinsi DKI Jakarta dalam angka 2024. In BPS Provinsi DKI Jakarta.
Effendi, D., Saputra, W., & Yanti, N. (2024). Ekonomi Berkelanjutan : Kunci Ketahanan Pangan Dan. Journal Geokonomi, 15(1), 181–188.
Hari Sutra Disemadi. (2022). Lensa Penelitian Hukum : Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicial Review, 24(2), 289–304. https://jurnal.unigal.ac.id/
Peraturan BPOM RI. (2023). Berita Negara. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018, 151(2), 10–17.
Perpres. (2022). Perpres Nomor 125 Tahun 2022. 155524, 155524–155528.
Sadarestuwati, S., Suryaningsih, D. R., & Haryanta, D. (2023). Strategies to Uphold Food Sovereignty In Indonesia. Journal of Applied Plant Technology, 2(2), 86–99. https://doi.org/10.30742/japt.v2i2.116.




