KAPASITAS PERANGKAT PEMERINTAHAN DESA DALAM MENGELOLA DANA DESA DI DESA PERCUT KECAMATAN PERCUT SEI TUAN KABUPATEN DELI SERDANG SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v6i2.1339Abstract
Penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi faktor penentu kemajuan suatu desa, untuk itu kapasitas dari penyelenggara desa sangat perlu diperhatikan terutama dalam pengelolaan dana desa. Dalam pengelolaan dana desa masih ditemukan kurangnya kemampuan aparatur desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa. Kesulitan mengakses sistem keuangan desa dan ditemukannya aparatur yang tidak memahami tugasnya, hingga belum terwujudnya integritas dari setiap perangkat pemerintahan desa dalam mengelola dana desa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kapasitas perangkat pemerintahan desa dalam mengelola dana desa di desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif menggunakan dimensi kapasitas menurut Grindle. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kapasitas perangkat pemerintahan desa Percut dalam mengelola dana desa belum optimal. Belum adanya integritas dan akuntabilitas dillihat pada dimensi peengembangan sumber daya manusia, penguatan organisasi dan reformasi kelembagaan.Downloads
References
Hasibuan, Malayu S.P. 2017. Manajemen
Sumber Daya Manusia. Edisi Revisi.
Jakarta: Bumi Aksara.
Ilato, Rosman. 2017. Capacity Building
Pemerintah Daerah Menuju Good
Governance: Upaya Mewujudkan
Keseimbangan Politik, Akuntabilitas
Pemerintah,dan
Pertanggungjawaban Pemerintah
Lokal. Gorontalo: Ideas Publishing.
Moenir, A.S. 1992. Manajemen Pelayanan
Umum di Indonesia. Jakarta : Bumi
Aksara.
Priansa, Donni Junni. 2018. Perencanaan
dan Pengembangan SDM.
Bandung: Cv Alfabeta.
Sugiyono, 2015. Metode Penelitian
Pendidikan. Bandung: CV Alfabet.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2006. Metode
Penelitian Pendidikan cetakan
kedua. Bandung: PT.Remaja
Rosdakarya
Wahyudi, Andi. Kusuningrum, Mayahayati.
Wismono, Fani Heru. Sartika Dewi.
Peningkatan Kapasitas Desa.
Samarinda: PKP2A III LAN.
DOKUMEN RESMI:
Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 4
Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negri No. 114
Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa.
Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang
Desa.




