Pelindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal Jollibee Atas Tindakan Passing Off Merek Terdaftar Tidak Sejenis (Studi Putusan MA Nomor 1051 K/Pdt.Sus-Hki/2023)
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3117Abstract
A brand as an identifier of the origin of goods or services for producers is a guarantee of the value of production results related to quality and consumer satisfaction. With a brand, a company has built a character for its products which is expected to improve the business reputation for the use of the brand. The research method used in this writing is a combination of normative legal research, with a descriptive analytical research nature. The research approach used is the statute approach and the case approach. Data sources in this study include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used in this study is library research. To analyze all the legal materials that have been collected, this study uses qualitative data analysis. The Defendant's "Jollibee" brand with Registration No. IDM000475954 is compared to the variation of the Plaintiff's "JOLLIBEE" brand above, it is clear that the Defendant's "Jollibee" brand with Registration No. Registration IDM000475954 is identical to the Plaintiff's "JOLLIBEE" brand considering the identical writing style and font selection on both brands. In addition, the government should also harmonize the law regarding the criteria for well-known brands by referring to the Paris Convention. Reconstruction of the law regarding the protection of well-known brands against Passing Off Actions, in Indonesia also needs to be done by using the Singapore Trade Marks Act as a reference.
Keyword: Legal Protection, Famous Brand, Jollibee, Passing Off
Abstrak: Merek sebagai tanda pengenal asal barang atau jasa bagi produsen merupakan jaminan nilai hasil produksi yang berhubungan dengan kualitas dan kepuasan konsumen. Dengan merek, sebuah perusahaan telah membangun karakter terhadap produk-produk hasil produksinya yang diharapkan dapat meningkatkan reputasi bisnis atas penggunaan merek tersebut. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian kombinasi hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan (library research). Untuk menganalisis seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Merek "Jollibee" milik Tergugat dengan No. Pendaftaran IDM000475954 dibandingkan dengan variasi Merek "JOLLIBEE" milik Penggugat di atas, maka terlihat jelas bahwa merek "Jollibee" milik Tergugat dengan No. Pendaftaran IDM000475954 identik dengan merek "JOLLIBEE" milik Penggugat mengingat gaya penulisan dan pemilihan font yang identik pada kedua merek. Selain itu, pemerintah sebaiknya juga melakukan harmonisasi hukum menyangkut kriteria merek terkenal dengan merujuk pada Konvensi Paris. Rekonstruksi hukum terkait pelindungan merek terkenal atas Tindakan Passing Off, di Indonesia juga perlu dilakukan dengan menjadikan Singapore Trade Marks Act sebagai rujukan.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Merek Terkenal, Jollibee, Passing Off
Downloads
References
Article 2 paragraph (1) Singapore Trade Marks Act 1998
Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. 2006. Direktorat Jenderal HKI. Departemen Hukum dan HAM RI. Jakarta.
Djumhana, Muhammad & R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Heniyatun, dkk,.2020. “Kajian Yuridis Pelindungan Merek terhadap Gugatan Merek Terkenalâ€, Borobudur Law Review. Vol. 2 No. 2.
Indriyanto, Agung. 2017. Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jollibee. “About†diakses melalui https://www.jollibeefoods.com/pages/about-us, diakses pada tanggal 6 April 2024 pukul 20:00 Wib.
Lobo, Lionita Putri. Indirani Wauran. 2021. “Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesiaâ€. Masalah-Masalah Hukum. Jilid 50 No.1, Januari.
Nurachmad, Much. 2012. Segala Tentang HAKI Indonesia. Yogyakarta: Buku Biru. 2012.
Purwakarta, Tommy Hendra. 2017. Pelindungan Merek. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Jakarta.
Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1051 K/Pdt.Sus-HKI/2023.
Saidin, OK. 2019. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Penerbit PT RAJAGRAFINDO PERSADA. Depok.
Salsabila, Tazkya. 2021. Pelindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Terkenal Berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Merek Strong vs
Merek Strong 12 Jamâ€, Journal Untar. Vol. 4 No. 2.
South China Morning Post, "The Jollibee story: how a Philippine fast food franchise took on the world" diakses melalui https://www.scmp.com/print/lifestyle/food-drink/article/3019240/story-jollibee-how-philippine-fast-food-franchise-took-world pada tanggal 6 April 2024 pukul 21:00 Wib.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
World Intellectual Property Organization, "From Ice Cream Parlor to Fast Food Empire: Tony Tan Caktiong's Story" diakses melalui https://www.wipo.int/web/ip-advantage/w/stories/from-ice-cream-parlor-to-fast-food-empire-tony-tan-caktiong-s-story pada tanggal 6
April 2024 pukul 20:20 Wib.




