Vol. 8 No. 2 (2025): May 2025
Artikel

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DENGAN KONDISI BENCANA NON ALAM COVID-19 (STUDI KASUS PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MEDAN)

Indra Kurnia Sinulingga
Universitas Sumatera Utara
Faisal Akbar
Universitas Sumatera Utara
Mirza Nasution
Universitas Sumatera Utara
Edy Ikhsan
Universitas Sumatera Utara

Published 2025-05-19

How to Cite

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DENGAN KONDISI BENCANA NON ALAM COVID-19 (STUDI KASUS PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA MEDAN). (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(2), 1685-1695. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.2634

Abstract

Since the 4th amendment to the 1945 Constitution, Governors, Regents and Mayors, who are the respective heads of Provincial, Regency and City regional governments, have been elected democratically. At the beginning of 2020, coinciding with the 2020 regional head elections, the world was faced with a serious problem, namely the Corona virus disease (Covid-19) pandemic. The research method used in this writing is a combination of normative research methods and empirical research methods, with a statutory approach and a comparative legal approach. The research location is Medan City. The research data in this research is primary data and also secondary data with data collection techniques and tools, namely library research, document research and field data collection which are analyzed qualitatively. In the implementation of regional head elections, it is carried out using the Health Protocol and violations of the health protocol are categorized as administrative violations; There was an increase in voter participation in 2020 compared to the 2015 mayoral and deputy mayoral elections under normal circumstances, and the provision and implementation of health protocols were obstacles to holding the 2020 regional head elections in Medan City and this can be resolved well.

 

Keyword: 2020 Regional Election, Medan City Regional Election, Corona virus disease (Covid 19).

 

Abstrak: Sejak amandemen ke-4 Undang-undang Dasar 1945 Gubernur, Bupati dan Walikota yang merupakan masing-masing kepala pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dilakukan pemilihan secara demokratis. pada awal tahun 2020 bertepan dengan pelaksanaan pemilihan kepala Daerah pada tahun 2020, Dunia dihadapkan dengan masalah serius, dimana adanya pandemi wabah Corona virus dessease (Covid-19). Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu gabungan dari metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pendekatan perundang-undangan (statute Approach) dan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach). Adapun lokasi penelitian adalah Kota Medan. Data penelitian dalam peneitian ini adalah Data Primer dan juga Data sekunder dengan teknik dan alat pengumpulan data yaitu Studi kepustakaan (Library research), Studi dokumen (dokumen research) dan Pengumpulan data lapangan (field reseacrh) yang dianalisis secara kualitatif. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala derah dilaksanakan dengan Protol Kesehatan dan pelanggaran Terhadap Protokol kesehatan dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi; adanya peningkatan partisipasi pemilih di tahun 2020 dibandingkan dengan pelaksanan pemilihan walikaota dan wakil walikota tahun 2015 dalam keadaan normal, dan penyediaan dan penerapan protokol kesehatan merupakan hambatan utapa peleksanaan pemilihan kepala derah tahun 2020 di Kota Medan dan hal tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

 

Kata kunci: Pilkada 2020, Pilkada Kota Medan, Corona virus disease (Covid 19)

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Arsip Nasional republik indoneisa direktori penyelenggara pemilu, Panitia Pemilihan indonesia (PPI). (2022). https://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/election/directory/election_organizer/?box=detail&id=1&from_box=list&hlm=1&search_ruas=&search_keyword=&activation_status= diakses pada tanggal 29 Maret 2022 pukul 20.44 wib.
  2. CNN Indonesia (2021). Kilas Balik pandemi Covid-19 di Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201110123516-25-568018/kilas-balik-pandemi-covid-19-di-indonesia, diakses pada tanggal 2 Februari 2022.
  3. Jimly Ashiddiqie. (2020). Komentar atas Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
  4. Kompas.com. (2021). WHO Umumkan Virus Corona sebagai Pandemi Global, https://www.kompas.com/global/read/2020/03/12/001124570/who-umumkan-virus-corona-sebagai-pandemi-global?page=all, diakse pada tanggal 4 Februari 2021.
  5. Pasal 24 Undang-undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
  6. Sejarah Lembaga Penyelenggara Pemilu Pertama di Indonesia. (2022) https://kaltengppid.kpu.go.id/info/0/9608/sejarah-lembaga-penyelenggaraan-pemilu-pertama-di-indonesia. diakses pada tanggal 29 Maret 2022 pukul 20.31 wib