Analisis Perbandingan Delik Obstruction Of Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia Amerika Serikat Dan Belanda

Authors

  • Frans Martin Sihotang Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3238

Abstract

The offense of obstruction of justice has legal urgency because it aims to protect the justice and integrity of the criminal justice system. Actions that obstruct the course of the judicial process, such as manipulation of evidence or witness intimidation, can damage the fundamental principle of law, namely due process of law. Obstruction of justice can cause significant damage to the legal process, including a decrease in public trust and injustice to the parties involved. The research method used in this paper is a combination of normative legal research, with a descriptive analytical research nature. The research approach used is the statute approach and the historical approach and the comparative approach. Data sources in this study include primary, secondary and tertiary legal materials. The data collection technique used in this study is a literature study (library research) with a document study data collection tool (documentary research). To analyze all the legal materials that have been collected, this study uses qualitative data analysis. It is important to identify aspects of the regulation of the offense of obstruction of justice in the United States and the Netherlands that can be integrated to improve and strengthen related legal regulations in Indonesia. The integration of these four aspects will strengthen the effectiveness of Indonesian criminal law in dealing with criminal incidents of obstruction of justice, while strengthening public trust in a fair, transparent, and integrity-based justice system. It would be better if the rules on the offense of obstruction of justice in Indonesian criminal law were expanded.

 

Keyword: Comparison, Crime, Obstruction Of Justice, Criminal Law

 

Abstrak: Delik obstruction of justice memiliki urgensi hukum sebab bertujuan untuk melindungi keadilan dan integritas sistem peradilan pidana. Tindakan yang menghalangi jalannya proses peradilan, seperti manipulasi bukti atau intimidasi saksi, dapat merusak prinsip fundamental hukum yaitu due process of law. Tindakan penghalangan peradilan dapat mengakibatkan kerusakan signifikan pada proses hukum, termasuk penurunan kepercayaan publik dan ketidakadilan terhadap kubu yang terlibat. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian kombinasi hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan histori (historical approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan studi kepustakaan (library research) dengan alat pengumpul data studi dokumen (documentary research). Untuk menganalisis seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Penting untuk mengidentifikasi aspek-aspek dari pengaturan delik obstruction of justice di Amerika Serikat dan Belanda yang dapat diintegrasikan untuk memperbaiki dan memperkuat pengaturan hukum terkait di Indonesia. Integrasi dari keempat aspek tersebut akan memperkuat efektivitas hukum pidana Indonesia saat mengatasi peristiwa pidana obstruction of justice, sekaligus memperkuat rasa percaya publik terhadap sistem peradilan yang adil, transparan, dan berintegritas. Sebaiknya aturan tentang delik obstruction of justice pada hukum pidana Indonesia perlu diperluas.

 

Kata kunci: Perbandingan, Delik, Obstruction Of Justice, Hukum Pidana

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

  • Frans Martin Sihotang, Universitas Sumatera Utara

    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

  • Mahmud Mulyadi, Universitas Sumatera Utara

    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

  • Edy Ikhsan, Universitas Sumatera Utara
    Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

References

Adji, Oemar Seno dan Insriyanto Seno Adji. 2007. Peradilan Bebas dan Contempt Of Court, Jakarta: Diadit Media.

Afustina, Shinta. 2015 et.all, Obstruction of justice. Jakarta: Themis Book.

Agustina, Shinta. 2015. Obstruction of Justice Tindak Pidana Menghalangi Proses Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Themis Book.

Akbari, Anugrah Rizki. et.all. 2022. Audit KUHAP: Studi Evaluasi terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Bartl, Anthony D. “Richard Nixon and Watergateâ€, (2021), Bill of Rights Institute, diakses dalam https://billofrightsinstitute.org/essays/richard-nixon-and-watergate tanggal 1 Juli 2024.

Chaterine, Rahel Narda, dan Dani Prabowo. “Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir Jâ€, (2022), diakses dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/19445271/ferdy-sambo-ditetapkan-sebagai-tersangka-obstruction-of-justice-di-kasus tanggal 21 Juni 2024.

Dirgantara, Adhyasta. Icha Rastika, “Charta Politika: Kepercayaan Publik ke Polri Anjlok karena Kasus Sambo, tetapi Masih Lebih Baik dari DPRâ€, (2022), diakses dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/15493511/charta-politika-kepercayaan-publik-ke-polri-anjlok-karena-kasus-sambo-tetapi?page=all tanggal 18 November 2024.

Efendy, Noor. Ahmadi Hasan. dan Masyithah Umar. 2023. “Membangun Hukum Yang Adil Dalam Bingkai Moralitas Pancasila.†Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence. Economic and Legal Theory 1.4.

FindLaw. “Aggravating Circumstances in Criminal Law.†(2022), diakses dalam https://www.findlaw.com/criminal/criminal-law-basics/aggravating-circumstances-in-criminal-law.html, tanggal 15 April 2025.

Gareda, Markhy S. 2015. “Perbuatan Menghalangi Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001.†lex Crimen. Vol. 4. No.1.

Hakim, Luqman. “Mahfud: Fredrich bisa dituduh melakukan obstruction of justiceâ€, (2018), diakses dalam https://www.antaranews.com/berita/677345/mahfud-fredrich-bisa-dituduh-melakukan-obstruction-of-justice tanggal 10 November 2024.

Huda, Samsul. Bambang Sugiri, dan Nurini Aprilianda. 2022.

“Reconstruction Of “Obstruction Of Justice†As A Criminal Act In The Law On Eradicating Corruption In Indonesia.†International Journal of Environmental, Sustainability, and Social Science. Vol.3. No.3.

Junianto, Johan Dwi. 2019. “Obstruction of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.†Media Iuris 2.3.

Kamil, Irfan. “Penyidik Masih Lengkapi Berkas Perkara Ferdy Sambo dkkâ€, (2022), diakses dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/09/09/16040191/penyidik-masih-lengkapi-berkas-perkara-ferdy-sambo-dkk tanggal 19 November 2024.

Lubis, Fauziah dan Juliana PC Sinaga. 2023. “Analisis Obstruction Of Justice dalam Perspektif Hukum Pidana.†UNES Law Review Vol.6. No.2.

Mardatillah, Aida. “Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justiceâ€, Hukumonline (2018), diakses dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/akhirnya-advokat-ini-minta-tafsir-pasal-obstruction-of-justice-lt5a65be1a292b8/ tanggal 15 April 2025.

Mulyadi, Lilik. 2016. Contempt of Court di Indonesia, Bandung: PT Alumni.

Podgor, Ellen S. 2020. “Obstruction of Justice: Redesigning the Shortcut.†BYU L. Rev. 46.

Putri, Zunita. “Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke Polri Meningkat, Kini 75,3%â€, (2024), diakses dalam https://news.detik.com/berita/d-7156259/survei-indikator-kepercayaan-publik-ke-polri-meningkat-kini-75-3. Tanggal 18 November 2024.

Safitri, Putu Indah. “Survei Indikator: Kepercayaan publik ke Polri pulihâ€, (2023), diakses dalam https://www.antaranews.com/berita/3615048/survei-indikator-kepercayaan-publik-ke-polri-pulih tanggal 18 November 2024.

Sari, Devi Dian. 2019. Penegakan Hukum Pidana Terhadap Advokat Sebagai Pelaku Obstruction of Justice (Menghalangi Proses Peradilan) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Tesis: Universitas Indonesia.

See, Benedictus Renny. 2020. “Peranan Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat Menuju Masyarakat Indonesia Yang Sadar Hukum.†Jurnal Hukum Caraka Justitia Vol.1. No.1.

Sihombing, Dedy Chandra. et al. 2023. â€Penguatan Kewenangan Jaksa Selaku Dominus Litis Sebagai Upaya Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Berorientasi Keadilan Restoratif.†Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum 3.2.

Sulastri, Lusia. 2023. Pengaruh Obstruction Of Justice Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Pada Sistem Peradilan Di Indonesia. Surabaya: Pustaka Kasara. 2023.

Van, Floris den Driesche, “Contempt of court' past niet in Nederlandse rechtsordeâ€, Universiteit Leiden (2019), diakses dalam https://www.universiteitleiden.nl/nieuws/2019/12/contempt-of-court-past-niet-in-nederlandse-rechtsorde?utm, tanggal 15 April 2025.

Wagiman, Wahyu. 2005. Contempt of Court dalam Rancangan KUHP, Jakarta: Elsam.

Willer, Ralf. 2014. “Hiding a Cartel's Traces-A Criminal Offence-A Comparative Review of Liability for Obstruction of Justice under German, French and US Law.†Competition L. Int'l 10.

Downloads

Published

2025-08-28

How to Cite

Analisis Perbandingan Delik Obstruction Of Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia Amerika Serikat Dan Belanda. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(3), 5126-5137. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.3238

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>