PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUNDUNGAN ANAK DI SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MEDAN (STUDI KASUS DI MAN 1 KOTA MEDAN, SMAN 11 KOTA MEDAN, DAN SMAS UTAMA KOTA MEDAN)
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4655Abstrak
Abstract: Bullying in educational settings is a serious problem that has psychological, social, and academic impacts on children. Although various regulations governing child protection exist, their implementation in Medan City has not been fully effective. This study aims to analyze the applicable legal policies related to child bullying in schools, assess the implementation of legal protection for child victims, and identify obstacles and efforts taken by schools and related parties. The study used a juridical-normative method supported by empirical data, and data analysis was conducted qualitatively. The results show that legal policies regarding child bullying are basically regulated in Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, Regulation of the Minister of Education, Culture, Research, and Technology Number 46 of 2023, and several supporting regulations, but there are no specific rules that are consistently applied in madrasas. The implementation of legal protection at MAN 1 Medan City, SMAN 11 Medan City, and SMAS Utama Medan City is still not optimal, partly because the Violence Prevention and Handling Team (TPPK) has not been formed as required by the regulation. The main obstacles faced include low legal awareness among school residents, a weak reporting culture, and the predominance of family-based approaches to case resolution. Efforts, such as counseling, mediation, and outreach, remain fragmented and not systematically integrated. This study recommends strengthening sectoral regulations, establishing a protective implementation structure in schools, and developing a legal culture that favors children. These steps are expected to create a safe, inclusive, and violence-free educational environment.Keyword: Legal Protection, Child Bullying, Educational Units, Medan City
Abstrak: Perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan merupakan persoalan serius yang menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan akademik bagi anak. Meskipun telah terdapat berbagai regulasi yang mengatur perlindungan anak, pelaksanaannya di Kota Medan belum sepenuhnya efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum yang berlaku terkait perundungan anak di sekolah, menilai pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban, serta mengidentifikasi hambatan dan upaya yang ditempuh oleh sekolah dan pihak terkait. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan dukungan data empiris, dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum mengenai perundungan anak pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, serta beberapa regulasi pendukung, namun belum terdapat aturan khusus yang diterapkan secara konsisten di madrasah. Pelaksanaan perlindungan hukum di MAN 1 Kota Medan, SMAN 11 Kota Medan, dan SMAS Utama Kota Medan masih belum maksimal, antara lain karena belum terbentuknya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagaimana diwajibkan regulasi. Hambatan utama yang dihadapi mencakup rendahnya kesadaran hukum warga sekolah, lemahnya budaya pelaporan, serta dominannya penyelesaian kasus melalui pendekatan kekeluargaan. Adapun upaya yang dilakukan, seperti konseling, mediasi, dan sosialisasi, masih bersifat parsial dan belum terintegrasi secara sistematis. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi sektoral, pembentukan struktur pelaksana perlindungan di sekolah, serta pembangunan budaya hukum yang berpihak pada anak. Dengan langkah tersebut, diharapkan tercipta lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Perundungan Anak, Satuan Pendidikan, Kota Medan
Unduhan
Referensi
Andini, A. S. D., & Arifin, R. (2019). Analisis perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan pada anak di Indonesia. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 44–46. https://repository.unika.ac.id/29432/6/18.C1.0068-Fernandy%20Lim-DAPUS_a.pdf
Asmaul, K. (n.d.). Perlindungan hukum terhadap tindak bullying pada anak sebagai bentuk hak asasi manusia. Jurnal Institut Ilmu Kesehatan STRADA Indonesia. https://osf.io/preprints/osf/7s5du_v1
Beniharmoni, H. (2021). Kapita selekta perlindungan hukum bagi anak. Yogyakarta: Deepublish.
Dosma, D., Pandopotan, P., Kalo, S., Marlina, M., & Yunara, E. (2022). Analisis penegakan hukum tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (Studi di Unit PPA Polrestabes Medan). Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), 141. https://talenta.usu.ac.id/Mahadi/article/view/9267/5151
Fachri, S. M. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak perspektif hak asasi manusia. Jurnal Cendikia Hukum, 4(1), 142. https://www.e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/article/view/97/110
Fransiska Novita Eleanora, dkk, Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan, Malang: Mazda Media, 2021,
Heliany, I. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Malang: CV Literasi Nusantara Abadi.
Ismaidar, R. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Stop perundungan/bullying yuk! Jakarta: Direktorat Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Khairul Anwar, Marlina, Muhammad Eka Putra, Edy Ikhsan, Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan), USU Law Jurnal, Vol. 4 No. 2 (Maret 2016), hal.178. https://scholar.google.com/scholar?oi=bibs&cluster=17746777636416346594&btnI=1&hl=id.
Marlina. (2014). Punishment dalam dunia pendidikan dan tindak pidana kekerasan. Jurnal Mercatoria, 7(1). https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/659
Nuroniyah, W. (2022). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Bima: Yayasan Hamzah Diha.
Polri. (2025). Jumlah korban terkait pelanggaran perlindungan anak mencapai ribuan orang. Pusiknas Polri. Diakses pada 24 Juni 2025, dari https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/jumlah_korban_terkait_pelanggaran_perlindungan_anak_mencapai_ribuan_orang
Ridha Fahmi, Ediwarman, Edi Yunara, Edy Ikhsan, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi, Locus Joural of Academi Literature Review, Volume 2 Issue 1, January 2023, hal. 53. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/125/94.
Rivki, A., Amalia, M., & Mulyana, A. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak korban perundungan. Jurnal Dialektika Hukum, 6(1), 74. https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/view/1825
Rosmalinda, R., Siraut, N. N., & Ikhsan, E. (2020). Child-friendly city; a strategy to provide child protection right in Medan. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 452(1). https://iopscience.iop.org/article/10.1088/1755-1315/452/1/012112/pdf
Rukmana, V. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku bullying anak di bawah umur. Jurnal Education and Development, 10(2), 80–82. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3429
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UNICEF. (1989). Convention on the Rights of the Child. Pasal 12.
Wawancara dengan Bapak Amir Husin Panaribuan, M.Pd Konseling, tanggal 6 mei 2025, di MAN 1 Kota Medan.
Wawancara dengan Bapak Anas Ansor Siregar, Kepala UPT PPA Kota Medan,
Wawancara dengan Ibu Cut Putri Anur, S.Pd, tanggal 21 mei 2025, di SMA Utama Kota Medan.
Wawancara dengan Ibu Erisa, M.Pd Konseling, tanggal 12 mei 2025, di SMAN 11 Kota Medan.
Wawancara dengan Ibu IPDA Julita S, Selaku Penyidik PPA Polrestabes Medan




