ALTERNATIF PENGEFEKTIFAN PIDANA NON PENJARA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN OVERCROWDING RUMAH TAHANAN (STUDI DI RUTAN KELAS 1 LABUHAN DELI)
Abstract
Abstract: The emergence of ideas regarding alternatives to effective punishment other than imprisonment for perpetrators of narcotics crimes is needed to prevent overcrowding. The formulation of the problems discussed are how the regulation of non-prison criminal law in various provisions of Indonesian criminal law; how the enforcement of narcotics laws for perpetrators of narcotics crimes affects the occurrence of overcrowding; how the application of non-prison criminal law for perpetrators of narcotics crimes is related to the occurrence of overcrowding (Study at Class 1 Labuhan Deli Prison). This study uses a normative legal research method that is descriptive analytical. Using a legislative and conceptual approach which is then systematized with primary data and secondary data obtained through field studies and literature studies. The data is then analyzed qualitatively. The regulation of non-prison criminal law has been regulated in the provisions of legislation in Indonesia, including in the form of fines, conditional sentences, rehabilitation, job training, supervision, probation, house arrest and community service.
Keywords: Alternative, Prison, Criminal Act, Narcotics
Abstrak: Munculnya pemikiran mengenai alternatif pengefektifan pemidanaan selain pidana penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika diperlukan untuk mencegah terjadinya overcrowding. Rumusan masalah yang dibahas yaitu bagaimana pengaturan hukum pidana non penjara dalam berbagai ketentuan hukum pidana Indonesia; bagaimana penegakan undang-undang narkotika bagi para pelaku tindak pidana narkotika dalam mempengaruhi terjadinya overcrowding; bagaimana penerapan pidana non penjara bagi para pelaku tindak pidana narkotika kaitannya dengan terjadinya overcrowding (Studi di Rutan Kelas 1 Labuhan Deli). Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang kemudian mensistematiskannya dengan data primer dan data sekunder yang didapat melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. pengaturan hukum pidana non penjara telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, diantaranya berbentuk pidana denda, pidana bersyarat, rehabilitasi, pidana pelatihan kerja, pidana pengawasan, pidana percobaan, tahanan rumah dan pelayanan masyarakat.
Kata kunci: Alternatif, Penjara, Tindak Pidana, Narkotika
Full Text:
PDFReferences
ariawan, H., 2023, Rekonstruksi Regulasi Tindakan Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Nilai Keadilan Pancasila. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Dewi, S. D. R., and Monita, Y., 2020, Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 1 (1): 125–37.
Effendi, E., 2022, Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jurnal Usm Law Review, 5 (2): 618–32.
Eryansyah, A. M., and IP, A. M., 2021, Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan: Perspektif Hak Asasi Manusia-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.
Fadli, M. R., 2021, Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 21 (1): 33–54. DOI: 10.21831/hum.v21i1.38075.
Fajri, A., 2019, Pidana Kerja Sosial Dalam Membatasi Kelebihan Penghuni Di Lembaga Pemasyarakatan. Lex Renaissance, 4 (1): 46–64.
Harefa, A., 2023, Pembebasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Narapidana Di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Jurnal MathEdu (Mathematic Education Journal), 6 (2): 205–11.
Ibrahim, R. A., 2019, Gagasan Sanksi Pidana Kerja Sosial (Community Service Order) Terhadap Terpidana Korupsi Prospektif Teori Analisis Ekonomi Mikro Dalam Hukum Pidana.
Ikhsan, K., 2022, The Relevance between the Determination of Prison Penalties in Formulated Policies and the High Overcapacity in Correctional Institutions: Relevansi Antara Penetapan Pidana Penjara Dalam Kebijakan Formulasi Dengan Tingginya Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan. Al-Mizan (e-Journal), 18 (2): 289–310.
Iskandar, F., 2021, Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pidana Pengedar Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2 (2): 96–116.
Kodir, M. L. A., 2020, Implementasi Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Hukum Indonesia Terhadap Crash Program Terhadap Narapidana. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7 (1): 165–75.
Latifah, M., 2019, Overcrowded Pada Rumah Tahanan Dan Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia: Dampak Dan Solusinya. Badan Hukum Info Singkat Kajian Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, XI (10), 2.
Meuthia, C., 2022, Tinjauan Siyasah Asy-Syar’iyah Terhadap Upaya Pemerintah Dalam Menata Rumah Tahanan Negara: Studi Kasus Di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. UIN Ar-Raniry.
Saragih, F. W., 2023, Dampak Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi. Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2360
Article Metrics
Abstract view : 219 timesPDF - 52 times
Copyright (c) 2024 JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH