IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP ASSESMEN BAGI PENGGUNA NARKOTIKA PADA LEMBAGA REHABILITASI NARKOTIKA DI KOTA PEKANBARU

Penulis

  • Esprida Hotma Dame
  • Hasnati Hasnati
  • Indra Afrita

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v5i2.933

Abstrak

Abstract: Narcotics addicts and victims of narcotics abusers are required to undergo medical and social rehabilitation, in accordance with Article 9 of the Regulation of the Minister of Health No. 2415 Menkes/Per/XII/2011 concerning Medical Rehabilitation for Addicts, Abusers and Narcotics Abuse Victims that the medical rehabilitation process includes assessment, preparation of rehabilitation plans, outpatient or inpatient rehabilitation programs, and post-rehabilitation programs. The results of the study indicate that narcotics abusers who undergo legal processes at the investigation or prosecution stage can undergo medical rehabilitation and social rehabilitation after going through the assessment process. The assessment process is carried out by the Integrated Assessment Team consisting of the Legal Team and the Doctor Team. Through the Integrated Assessment Team, it will be determined whether a suspect or defendant is a narcotics abuser as a narcotics dealer or addict and through the Medical Team the content and severity of narcotics users will be tested. If based on the examination of the Integrated Assessment Team  it is decided that they can undergo medical rehabilitation, the suspect or accused of abusing narcotics will be handed over to a rehabilitation institution.

 

Keywords: Responsibilities, Doctors, Assessment, Narcotics Users

 

 

Abstrak: Pecandu narkotika dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial, sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri kesehatan No. 2415 Menkes/Per/XII/2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika bahwa proses rehabilitasi medis meliputi asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi, program rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap, dan program pasca rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap penyalah guna narkotika yang menjalani proses hukum pada tahap penyidikan atau penuntutan dapat menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial setelah melalui proses asesmen. Proses asesmen dilaksanakan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Dokter. Melalui Tim Asesmen Terpadu akan ditentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika sebagai pengedar atau pecandu narkotika serta melalui Tim Medis akan diuji kandungan serta tingkat keparahan pengguna narkotika. Apabila berdasarkan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu diputuskan dapat menjalani rehabilitasi medis, maka tersangka atau terdakwa penyalah guna narkotika akan diserahkan ke lembaga rehabilitasi.

 

Kata kunci: Tanggung Jawab, Dokter, Assesmen, Pengguna Narkotika

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Bakhri, B. (2012). Kejahatan Narkotik Dan Psikotropika: Suatu Pendekatan Melalui Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Gramata Publishing

Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. Jurnal penegakan hukum dan keadilan, 1(2).

Krinawati, D., & Utami, N. S. B. (2014). Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Pada Tahap Penyidikan Pasca Berlakunya Peraturan Bersama 7 (Tujuh) Lembaga Negara Republik Indonesia. Yogyakarta: Hasil Penelitian Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Ratna W.P. (2017) Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Rehabilitasi Versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Yogyakarta: Legality

Soerjono Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010) Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Press

Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Alumni

Krinawati, D., & Niken Subekti Budi Utami, N.S.B. (2014). Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu

Rizal, R. (2016). Tinjauan Yuridis Terhadap Pemidanaan Bagi Pengguna Narkotika (Doctoral dissertation, Tadulako University).

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan jo Undang-undang 36 Tahun 2009

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Peraturan Menteri kesehatan Nomor 2415 Menkes/Per/XII/2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.

Diterbitkan

2022-06-30

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP ASSESMEN BAGI PENGGUNA NARKOTIKA PADA LEMBAGA REHABILITASI NARKOTIKA DI KOTA PEKANBARU. (2022). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 5(2), 329-338. https://doi.org/10.54314/jssr.v5i2.933