SANKSI HUKUM TERHADAP ADVOKAT YANG MELANGSUNGKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DOKUMEN KLIEN DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1200Abstrak
Abstract: An advocate or often called a lawyer is a job that is untouchable, independent, responsible for a fair, honest and safe trial of every judge when defending law, justice, truth and human rights. This research was conducted with the type of normative legal method and based on the Act. The results of the study show that acts that violate falsifying letters and documents specified in Article 263 of the Criminal Code are subject to punishment for a maximum period of 6 years. And a lawyer is freed from his obligation to practice under the provisions of Article 10 of Law No. 13 of 2003 concerning lawyers who are carried out by lawyers' organizations that do not have the right to practice
Keywords: Law; Advocate; Forgery of Documents
Abstrak: Advokat atau sering disebut pengacara ialah pekerjaan yang tidak tersentuh, independen, bertanggungjawab atas pengadilan yang adil, jujur serta aman secara peradilan terhadap setiap hakim saat membela hukum, keadilan, kebenaran serta HAM. Penelitian ini dilakukan dengan jenis metode hukum normative dan berdasarkan UU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang melanggar memalsukan surat dan dokumen yang ditentukan pada Pasal 263 KUHP terancam hukuman dalam kurunwaktu selama-lamanya 6 tahun. Dan seorang pengacara dibebaskan dari kewajibannya untuk berpraktik berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU No.13 Tahun 2003 mengenai pengacara yang dilakukan oleh organisasi pengacara yang tidak memiliki hak untuk berpraktik
Kata kunci: Hukum; Advokat; Pemalsuan Dokumen
Unduhan
Referensi
Fiska Maulidian Nugroho. (2016). Integritas Advokat dan Kebebasannya Dalam Berprofesi: Ditinjau dari Penegakan Kode Etik Advokat, Rechtidee, Vol 11.
Hartono.( 2019) Penerapan Sanksi Hukum Bagi Para Advokat Atas Tindak Pidana Suap Dalam Hukum Positif Di Indonesia, Vol. 5
Muhammad Nuh, Etika Profesi Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2011
Odie Faiz Guslan. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Batasan Antara Perbuatan Maladministrasi Dengan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Cendekia Hukum, Vol.4
Prasetyo Teguh, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2011
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan KehakimanJakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Sudarsono, Hukum Perwalian Nasional, Jakarta : Rineka Cipta, 2005.
Zainudin Ali, Hukum Perdata Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.




