PELINDUNGAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI ATAS PENGGUNAAN AI GENERATI DI BERBAGAI PLATFORM MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4646Abstract
Abstrack: The current development of information and communication technology has led humans to use the assistance of Generative AI (artificial intelligence) technology to produce various new works, including cinematographic works circulating on social media. However, the emergence of Generative AI has raised new legal issues, because in its use many works have the potential to violate copyright, especially when this technology is used to modify cinematographic works owned by other parties on social media platforms. This study aims to analyze legal certainty, the form of legal liability for the use of Generative AI, and review the form of legal protection for cinematographic works modified using Generative AI on social media without permission. This research is a normative juridical legal research with a descriptive analytical nature. The data used are secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection techniques and data were carried out through literature studies. Data analysis used normative analysis methods. The results of the study indicate that legal certainty in the use of Generative AI is currently still not achieved because the Copyright Law is still oriented towards humans as creators. The forms of legal liability that can be applied include civil, criminal, and administrative aspects, while legal protection is provided preventively through takedown mechanisms and repressively through compensation lawsuits and criminal sanctions. The conclusion of this study is that the protection of copyright in cinematographic works for the use of Generative AI on social media platforms creates legal uncertainty that needs to be addressed immediately through regulatory updates and strengthening copyright enforcement policies in the digital era. The formation of specific regulations regarding liability for works involving Generative AI technology is an important step towards realizing legal certainty, justice, and benefits for all parties involved. Keyword: Copyright, Cinematographic Works, Generative AI, Social Media, Legal Protection.
Abstrak: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini membuat manusia menggunakan bantuan teknologi AI Generatif (kecerdasan buatan) dalam menghasilkan berbagai karya baru, termasuk karya sinematografi yang beredar di media sosial. Namun, kemunculan AI Generatif telah menimbulkan persoalan hukum baru, karena dalam penggunaannya banyak karya yang berpotensi melanggar hak cipta terutama ketika teknologi ini digunakan untuk memodifikasi karya sinematografi milik pihak lain di platform media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum, bentuk tanjung jawab hukum atas penggunaan AI Generatif serta meninjau bentuk perlindungan hukum terhadap karya sinematografi yang dimodifikasi menggunakan AI Generatif di media sosial tanpa izin. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian dekskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik dan pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan metode analisis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam penggunaan AI Generatif saat ini masih belum tercapai karena dalam UUHC masih berorientasi pada manusia sebagai pencipta. Bentuk tanggung jawab hukum yang dapat diterapkan meliputi aspek perdata, pidana serta administratif, sementara perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui mekanisme takedown dan represif melalui gugatan ganti rugi maupun sanksi pidana. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelindungan hak cipta karya sinematografi atas penggunaan AI Generatif di platform media sosial menimpulkan ketidakpastian hukum yang perlu segera diatasi melalu pembaruan regulasi dan penguatan kebijakan penegakan hak cipta di era digital. Pembentukan aturan khusus mengenai tanggung jawab atas karya yang melibatkan teknologi AI Generatif menjadi langkah penting untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak terkait.
Kata kunci: Hak Cipta, Karya Sinematografi, AI Generatif, Media Sosial, Pelindungan Hukum.
Downloads
References
“Digital 2025 we are sosial” sebagaimana dimuat dalam https://wearesocial.com/id/blog/2025/02/digital-2025/ diakses 26 April 2025 pukul 11:48 WIB.
Adena Fitri Puspita Sari, Adi Sulistiyono, “Perlindungan hukum Hak Cipta Atas Cover Lagu Menggunakan Deepfake Voice Pada Platform Digital” Hukum Inovatif :Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Vol. 1, No. 2 April 2024,
Aqilah Putri Andani, Budi Santoso, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Karya Cipta yang Dihasilkan Melalui AI dan dikomersilkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” JIHHP : Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 3, Januari 2025 ,
Ayu Adinda Pratiwi, Saidin, Jelly Leviza, “Perlindungan Hukum Pemilik Vlog Yang Ditayangkan Oleh Televisi Tanpa Izin Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta” Journal Of Science and Social Research, Vol 7 No. 3, Agustus 2024,
Claudio Novellio, Feerico Casolari, Philipp Hacker, Giorgio Spedicato, Luciano Floridi, “Generative AI in EU Law : Liability, Privasi, Intelectual Property, and Cybersecurity” Computer Law & Security Review, Vol. 55, 106066, November 2024,
Cynthia Lova, “Khawatir Kecanggihan AI, Melaney Ricardo Pernah Jadi Korban Iklan Pelangsing Berat Badan.” https://www.kompas.com/hype/read/2024/01/26/140701866/khawatir-kecanggihan-ai-melaney-ricardo-pernah-jadi-korban-iklan-pelangsing?page=all,
Gladys Azalia, Diana Tantri, “Problematika Subjek Hukum Hak Cipta Terkait Status “Pencipta” Atas Hasil Artificial Intellugence”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10 No.22, November 2024
Handayani Fitri, Setiawan Yudhi,L Fatoni Achmad, “Perlindungan Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Sinematografi Yang di Akses Pada Aplikasi Facebook”,Jurnal Commerce Law, Vol. 3, No. 2, Desember 2023,
Ilman Muhammad, Dkk, “Legal Review Of Liability From Deepfake Artificial Intelligence That Cintains Pornography”, Mimbar:Jurnal Sosial dan Pembangunan, Vol. 39, No. 2, Desember 2023, hlm 348-350.
Isnaina Nanan, Rokhim Abdul, Syratman, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta Terkait Pembajakan Sinematografi di Aplikasi Telegram” Fakultas Hukum Universitas Islam Malang,
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kawatir Kecangihan AI, Melaney Ricardo Pernah Jadi Korban Iklan Pelangsing Berat Badan” sebagaimana dimuat dalam https://www.kompas.com/hype/read/2024/01/26/140701866/khawatir-kecanggihan-ai-melaney-ricardo-pernah-jadi-korban-iklan-pelangsing?page=all diakses 3 April 2025 pukul 20:00 WIB.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Op. Cit,
Nanda Eka dan Yudhantaka Lindang, “Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum : Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia”, Notaire : Journal Of Notarial Law, Vol. 5, No. 3, Oktober 2022, hlm 222.
Nugraha Muslim, Dkk, “Analisis Unsur Perbuatan Melanggar Hukum Atas Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Kasus Konten Deepfake”, Legal System Journal: Cendikia Muda Sriwijaya, Vol. 2, No. 1, Juni 2025, hlm 2Magdalena Merlin, Berlianty Teng, Saija Ronald, “Tanggung Jawab Pengedar Film Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok Tanpa Izin Pemegang Hak Cipta”, Pattimura Law Study Review, Vol. 1, No. 2, Desember 2023, hlm 407.
Parade Sitorus, “Buy Spear From Side Or Bear It: Kajian Komparatif Pengaturan Perbuatan Melanggar Hukum Di Indonesia Dan Belanda,” Dharmasisya : Jurnal Program Magister Hukum FHUI, Vol. 1, No. 2, hlm 30.
Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pasal 40 Ayat (1) huruf (m) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Pasal 2 dan Pasal 4.
Ratih Rahma Dewi, “Problematika Artificial Intelligence Sebagai Pemberi Fatwa Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Analisis Hukum, Vol. 7, Issue. 2, 2024,
Rizka Tiara Kusuma, “Pelindungan Hukum Atas Karya Sinematografi Berupa Video Yang Digandakan (Reupload) di Media Sosial” Jurnal Kertha Desa, Vol. 10, No. 9,
Rizki Fauzi, “Masa Depan Hak Cipta:Tinjauan Keabsahan Hasil Karya Kecerdasan Artifisial Di Indonesia”, CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 1 2022,
Ruhtiani Maya dan Istikharoh, “Hukum Pidana dan Hak Cipta Di Era Kecerdasan Artificial: Analisis Pertanggungjawaban Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam”, Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam,Vol. 10, No.1, 2025, hlm 69.
S. Ramadhani Nadya, Susanti Erna, F. Hediati Noor, “Perlindungan Hukum Terhadap Ciptaan Pada Karya Sinematografi di Aplikasi Tiktok Yang Disebatluaskan Tanpa Watermark” Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, Vol. 6, No. 1, 2025,
Sarah Firka Khalista, Siti Sarah Sahira, Theresia Gabriella Pohan, Wisantoro Nusada Wibawanto. “Perlindungan Hak Moral Pencipta dalam Hak Cipta terhadap Distori Karya Sinematografi di Media Sosial” Padjadjaran Law Review. Vol.9, No. 1, 202,
Simanjuntak, M. “Efektivitas Mekanisme Take Down Upaya Perlindungan Hak Cipta di Platform Digital” Jurnal Komunikasi Dan Hukum, Vol. 8, No.
Sri Redjeki Slamet, “Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi,” Lex Jurnalica Vol. 10, no. 2 (2013): 107.
Tomy Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual di Era Global,Graha Ilmu, (Yogyakarta 2010),
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




