PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI WILAYAH BANDA ACEH)

Authors

  • Zulhelmi Zulhelmi Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2365

Abstract

Abstract: The narcotics problem is a global problem faced by all countries in the world, including Indonesia, although in different contexts and complexities. In an international perspective, narcotics crimes are categorized as serious crimes. The same category also applies in the Indonesian context, which is assessed from the impact it causes and puts narcotics crimes on a par with other serious crimes such as crimes of terrorism and corruption. The research method used in this research is a normative legal research method. The data collection technique is library research, namely through searching scientific documents and books to obtain a theoretical basis in the form of positive legal material that is appropriate to the object to be studied. The aim of rehabilitation punishment for perpetrators of narcotics crimes is in the form of resolving criminal cases using a repressive approach as implemented in the Criminal Justice System, which has given rise to retributive justice, which is oriented towards retribution in the form of punishment and imprisonment.

 

Keywords: Rehabilitation, Criminal Act, Narcotics

Abstrak: Persoalan narkotika merupakan persoalan global yang dihadapi semua negara di dunia, termasuk Indonesia, meskipun dalam konteks dan kompleksitas yang berbeda-beda. Dalam perspektif internasional, kejahatan narkotika dikategorikan sebagai kejahatan serius. Kategori yang sama juga berlaku dalam konteks Indonesia yang dinilai dari dampak yang ditimbulkan dan membuat kejahatan narkotika disejajarkan dengan kejahatan serius lainnya seperti kejahatan terorisme dan korupsi. Teknik Pengumpulan data adalah penelitian kepustakaan (library research), yaitu melalui penelusuran dokumen-dokumen maupun buku-buku ilmiah untuk mendapatkan landasan teoritis berupa bahan hukum positif yang sesuai dengan objek yang akan diteliti. Tujuan pemidanaan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika adalah dalam bentuk penyelesaian perkara pidana dengan menggunakan pendekatan refresif sebagaimana dilaksanakan dalam Sistem Peradilan Pidana, telah melahirkan Keadilan Retrebutif (Retrebutif Justice), yang berorientasi pada  pembalasan berupa pemidanaan dan pemenjaraan.

 

Kata kunci: Rehabilitasi, Tindak Pidana, Narkotika

Downloads

Download data is not yet available.

References

Deliani, D., 2021, Pertimbangan Hakim Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Pada Anak-Anak. Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), 4 (2): 49–55.

Fajar, M., 2022, Penerapan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Atas Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri. Jurnal Sosial Teknologi, 2 (5): 406–17.

Fauzi, H., Sulubara, S. M., and Yanti, S., 2023, Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Juctice Di Wilayah Kota Banda Aceh. LAWYER: Jurnal Hukum, 1 (1): 7–12.

Gema Fitria Harja, G. F. H., 2024, Analisis Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berbasis Ham Di Polda Jawa Tengah. UPT. Perpustakaan Undaris.

Hakim, R., 2023, Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh

Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 4 (2): 279–91.

Laia, F., 2023, Tinjauan Yuridis Pemidanaan

Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak. Jurnal Panah Keadilan, 2 (1): 69–84.

Mahrus, A., 2021, Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Pengadilan Negeri). Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Marlan, H., Mustamam, M., and Purba, N., 2022, Analisis Yuridis Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Dengan Pendekatan Diversi (Studi Putusan Nomor 08/Pid. Sus/2015/Pn Mdn). Jurnal Ilmiah METADATA, 4 (3): 242–56.

Maysarah, M., 2020, Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 1 (1): 52–61.

Nugroho, B., 2019, Rehabilitasi Sebagai Bentuk Upaya Pemulihan (Kuratif) Secara Medis Dan Yuridis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika. NERSMID: Jurnal Keperawatan Dan Kebidanan, 2 (2): 82–93.

Nugroho, B., Rahayu, S., Roesli, M., and Yeremia, R., 2021, Penerapan Proses Rehabilitasi Pada Penyalahguna Narkotika Sebagai Upaya Pemulihan. Jurnal Sosial Dan Keagamaan, , no. 1.

Nuryanto, N. T. R. I., 2024, Rekonstruksi Regulasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengguna Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Justice Berbasis Nilai Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Purwanto, F. R., Parman, L., and Sabardi, L., 2019, Implementasi Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika (Studi Di Rumah Sakit Jiwa Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Education and Development, 7 (2): 280.

Rita, D. P., 2021, Implementasi Metode Ruqyah Dan Mandi Malam Bagi Penyalahgunaan Narkotika Di Yayasan An-Nur Haji Supono Bungkanel Purbalingga. IAIN Purwokerto.

Rivan, C., 2020, Upaya Peran Penyidik Sat Narkoba Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Kutai Timur. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 5 (2): 840–56.

Saragih, Y. M., Silalahi, H., Juventus, B., and Hakim, F., 2023, Upaya Pencegahan Terhadap Penyalah Gunaan Obat Obat Terlarang Di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu. Ensiklopedia of Journal, 5 (4): 305–16.

Subantara, I. M., Dewi, A. A. S. L., and Suryani, L. P., 2020, Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Jurnal Preferensi Hukum, 1 (1): 244–49.

Syahfiradella, A. D., and Hafrida, H., 2022, Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Depenalisasi Terhadap Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3 (3): 326–3

Downloads

Published

2024-11-19

How to Cite

PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (STUDI WILAYAH BANDA ACEH). (2024). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(4), 2164-2168. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2365

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>