PELIMPAHAN WEWENANG SECARA DELEGATIF KEPADA PERAWAT TERHADAP TINDAKAN SIRKUMSISI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

Penulis

  • Candra Ahmadi
  • Hasnati Hasnati
  • Indra Afrita

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v5i3.996

Abstrak

Abstract: Health services to the community include promotive, preventive, curative and rehabilitative services. On of the health services in the field of promotive and preventive is circumcision (sunat/khitan). Circumcision in indonesia is a common practice in society based on religious guidance, customs, or cultural and social guidailines.  Circumcision usually done by most nurses in carrying out independent practice. Circumcision according to law number 29 of 2009 concerning medical practice is an invasive procedure or minor surgery under the authority of a doctor. These actions can be carried out by nurses with delegation of authority either by mandate or by delegative. The delegation of authority to nurses based on law number 38 of 2014 concerning nursing is only general in nature and is not clear and detailed. Avoiding overlapping authorities, this study analyzes the extent of delegation, of authority and legal responsibilities in the delegation.

 

Keywords: circumcision, delegation of authority, delegative, nursing law

 

 

Abstrak: Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Salah satu pelayanan kesehatan di bidang promotif dan preventif adalah sirkumsisi (sunat/khitan). Sunat/khitan di Indonesia merupakan tindakan yang lazim di tengah masyarakat berdasarkan tuntunan agama, kebiasaan adat istiadat atau budaya dan sosial. Khitan sudah biasa dilakukan sebagian besar perawat dalam menjalankan praktek mandiri. Tindakan sirkumsisi menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran merupakan tindakan invasif atau bedah minor yang merupakan kewenangan dokter. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh perawat dengan pelimpahan wewenang baik secara mandat atau delegasi. Pelimpahan wewenang kepada perawat berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan hanya bersifat umum dan tidak jelas dan rinci. Menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan, penelitian ini menganalisis sejauh mana pelimpahan wewenang secara delegasi dan tanggung jawab hukum dalam pedelegasian tersebut.

 

Kata kunci: sunat, pendelegasian wewenang, pendelegasian, hukum keperawatan

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Amir, N., & Purnama, D. (2021). Perbuatan Perawat yang Melakukan Kesalahan dalam Tindakan Medis. KERTHA WICAKSANA, 15(1), 26-36.

Huda, K., & Huda, M. K. (2021). Perlindungan Hukum Perawat atas Pelimpahan Wewenang dari Dokter dalam Melakukan Tindakan Medis Jahit Luka di IGD Rumah Sakit. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 98-121.

Rahayuningrum, L. M., Gustomi, M. P., Wahyuni, D. S., & Aziza, Y. D. A. (2020). Bermain game edukasi Islami dapat menurunkan kecemasan anak usia 6-12 tahun pada waktu sirkumsisi. Journals of Ners Community, 11(1), 90-102.

Sutarih, A. (2018). SInkronisasi Pengaturan Pelimpahan Wewenang Tindakan Medis Kepada Perawat Untuk Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit. HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Wahyudian, H. Y. (2020). Pertanggungjawaban Pada Perawat yang Melakukan Sirkmusisi. Jurist-Diction, 3(3), 1035-1052.

Diterbitkan

2022-10-20

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

PELIMPAHAN WEWENANG SECARA DELEGATIF KEPADA PERAWAT TERHADAP TINDAKAN SIRKUMSISI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN. (2022). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 5(3), 602-608. https://doi.org/10.54314/jssr.v5i3.996