TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM PEMBERIAN OBAT (SELF DISPENSING) OLEH DOKTER DI PRAKTEK MANDIRI
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v5i3.1008Abstract
Abstract: The practice of independent doctors is basically a first-level health service that provides individual assistance by doctors to patients in the form of medical services. Doctors are authorized to provide drug services based on Law No. 29 of 2004 concerning Medical Practice Article 35 paragraph (1) letters i and j concerning the Law on Medical Practice. Based on this provision, it can be said that doctors can store drugs in permitted quantities and types as well as mix and give drugs to those who practice in remote areas and there are no pharmacies. Doctors are given authority in accordance with the education obtained and their competence. However, the existing regulations are not fully followed by health workers. Non-compliance of health workers with these regulations. There are still many health workers who provide health services outside their authority. It is recommended to the Government and independent medical practice to be committed to and apply the rules and procedures set out in the law on medical practice.
Keywords: independent doctor practice, doctor's authority, drug service
Abstrak: Praktik dokter mandiri pada dasanya merupakan tempat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan bantuan secara individual oleh dokter kepada pasien berupa pelayanan medis. Dokter diberi kewenangan melakukan pelayanan obat berdasarkan Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran Pasal 35 ayat (1) huruf i dan j tentang Undang-Undang Praktek Kedokteran. Berdasarkan pada ketentuan ini dapat dikatakan bahwa dokter dapat menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan serta meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang berpraktik di daerah terpencil dan tidak ada apotek. Dokter diberikan kewenangan ini sesuai dengan pendidikan yang diperoleh dan kompetensinya. Namun, Peraturan yang ada tidak sepenuhnya diikuti oleh tenaga kesehatan. Ketidakpatuhan tenaga kesehatan terhadap peraturan tersebut. Tenaga Kesehatan masih banyak yang memberikan pelayanan kesehatan diluar kewenangan. Disarankan kepada Pemerintah dan praktek dokter mandiri agar perlu berkomitmen dan menerapkan aturan dan prosedur yang telah ditetapka di dalam undang-undang praktek kedokteran.
Kata kunci: praktik dokter mandiri, kewenangan dokter, pelayanan obat
Downloads
References
Amaludin, M., Raihan, R., & Hajimi, H. (2019). Gambaran Pengetahuan Perawat Terhadap Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan Di RS X Pontianak. Khatulistiwa Nursing Journal, 1(1).
Hakim, L. 2015. Farmakokinetik Klinik, Yogyakarta: Bursa Ilmu.
Ikhsan, M., & Wahab, S. (2021). Kepastian Hukum Tenaga Kefarmasian Dalam Menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 1(02), 106-120.
Lolita, D. (2019). Penerapan Pelayanan Farmasi Klinis Di RSUD Ade Muhammad Djoen Kabupaten Sintang Tahun 2018 berdasarkan Peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016. Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN, 4(1).
Mahila, S. (2018). Aspek Perdata Transaksi Terapeutik Dalam Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 11(1), 61-69.
Muntaha. 2017. Hukum Pidana Malpraktik Pertanggungjawaban dan Penghapus Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.




