URGENSI UU ITE DALAM MENJALANKAN PERAN AKTIF KEDUDUKAN HUKUM BISNIS DI INDONESIA

Authors

  • Rahmat Suhargon Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Asahan
  • Ari Dermawan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Royal
  • Taufiq Hidayah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Asahan

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v7i1.1708

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimanakah kedudukan hukum bisnis secara online di Indonesia dengan adanya UU ITE dan bagaimanakah perlindungan hukum bagi penjual dan pembeli akibat dari transaksi bisnis secara online. Cyber law akan menjadi suatu hal perkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik khususnya dalam bidang hukum bisnis dengan menyisipkan pencegahan penyebarluasan Informas Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif kualitatif, yaitu prosedur pemecahan masalah yang sedang diteliti dengan menggambarkan keadaan objektif pada saat-saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak dan sebagaimana adanya. Hasil penelitian menemukan bahwa negara telah turut peran aktif dalam bisnis online dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dalam transaksi bisnis secara online juga  diberi perlindungan hukum terhadap pihak penjual selaku pelaku usaha, karena bisa saja penjual bisa merugi disebabkan konsumen tidak sesuia diperjanjikan dalam hal pembayaran COD dan lainnya secara online.  Perlindungan hukum terhadap konsumen juga perlu,  pembeli adalah hal yang sangat penting atau utama dalam kegiatan transaksi jual beli, karena bisa saja pihak pembeli atau konsumen tkan barang dari bisnis online yang berbeda dari yang dipesan. Diharapkan dengan adanya peran aktif pemerintah maka bisnis online dapat berjalan sesuai konstitusi yang berlaku. Sehingga pelaku usaha online penjual maupun pembeli dapat dengan nyaman bertransaksi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Richardus Eko Indrajit, E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2001.

L. &. P. E. P. Salsabila, Establishing and Implementing Good Practices E-Government (A Case Study: e-Government Implementation between Korea and Indonesia), In ASEAN/Asian Academic Society International Conference Proceeding Series, 2019.

Araujo, L. M. de, Priadana, S., Paramarta, V., & Sunarsi, D, Digital leadership in business organizations. International Journal of Educational Administration, Management, and Leadership, 2(1), 2001.

Verihubs, Digitalisasi adalah Proses Fundamental di Era Modern, Simak di Sini! Retrieved from Verihubs website:https://verihubs.com/blog/digitalisasi-adalah/, 2022.

Wiranti, N. E., & Frinaldi, A, Meningkatkan Efisiensi Pelayanan Publik dengan Teknologi di Era Digital. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8 (2), 2023

Oleh Situs Belanja Elektronik. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 2(1), 2019

Downloads

Published

2024-02-02

How to Cite

URGENSI UU ITE DALAM MENJALANKAN PERAN AKTIF KEDUDUKAN HUKUM BISNIS DI INDONESIA. (2024). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(1), 21-25. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i1.1708

Most read articles by the same author(s)