ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERATURAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN PERIZINAN USAHA PMSE

Aida Nur Hasanah, Uswatun Hasanah, Cahaya Permata

Abstract


Penyelenggaraan izin e-commerce telah diatur oleh Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Peraturan ini secara khusus membahas ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Online Single Submission (OSS) adalah mekanisme perizinan yang berfungsi sebagai platform bagi pemerintah untuk mengelola program perizinan untuk setiap PMSE (Badan Manufaktur dan Penjualan Produk) yang beroperasi di Indonesia. Pelaksanaan perizinan mengikuti pedoman yang tertuang dalam Permandag No. 31 Tahun 2023 yang menguraikan ketentuan perizinan berusaha dalam sistem perdagangan elektronik, ini termasuk persyaratan tambahan untuk social commerce, dan melarang social commerce bertindak sebagai produsen.

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Adrian Sutedi, (2017). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.

B.Arief Sidharta (Penerjemah), (2009). Meuwissen tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum dan Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT. Rafika Aditama.

Bambang Sunggono, (2003). Metodologi penelitian Hukum, Suatu Pengantar, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Ediwarman, (2016). Monografi Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.

Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, (2011). Pengantar Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Sosial: Teori, Aplikasi dan Pemecahannya, Jakarta: Kencana.

H.M Arsyad Sanusi, (2011). Hukum E-commerce Edisi Revisi, Jakarta: Sasrawarna Printing.

B. Jurnal dan Karya Ilmiah

Decky Hendrasyah, “E-commerce Di Era Industri 4.0 dan Society %.0”, IOTISHADUNA:Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Vol. 8 No. 2

Irna Nurhayati et.all, “Pendaftaran badan usaha secara elektronik pasca diterbitkannya peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018”, Jurnal Negara Hukum, Vol.10, No. 2, November 2019,

Deky Pariadi, “Pengawasan E-Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48 (3), 2018

M.Sukrisno Mardiyanto, “Orasi Ilmiah Peranan Informatika dalam Pengembangan E-Commerce”, http://jurnalkopertis4.tripod.com/16-3.htm

C. Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan BErusaha Terintegrasi Secara Elektronik;

Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektornik Lingkup Privat




DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i2.1839

Article Metrics

Abstract view : 195 times
PDF - 174 times