ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PERATURAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG KETENTUAN PERIZINAN USAHA PMSE
Abstract
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Adrian Sutedi, (2017). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta: Sinar Grafika.
B.Arief Sidharta (Penerjemah), (2009). Meuwissen tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum dan Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Bandung: PT. Rafika Aditama.
Bambang Sunggono, (2003). Metodologi penelitian Hukum, Suatu Pengantar, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ediwarman, (2016). Monografi Metodologi Penelitian Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.
Elly M. Setiadi dan Usman Kolip, (2011). Pengantar Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Sosial: Teori, Aplikasi dan Pemecahannya, Jakarta: Kencana.
H.M Arsyad Sanusi, (2011). Hukum E-commerce Edisi Revisi, Jakarta: Sasrawarna Printing.
B. Jurnal dan Karya Ilmiah
Decky Hendrasyah, “E-commerce Di Era Industri 4.0 dan Society %.0”, IOTISHADUNA:Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita Vol. 8 No. 2
Irna Nurhayati et.all, “Pendaftaran badan usaha secara elektronik pasca diterbitkannya peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018”, Jurnal Negara Hukum, Vol.10, No. 2, November 2019,
Deky Pariadi, “Pengawasan E-Commerce dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48 (3), 2018
M.Sukrisno Mardiyanto, “Orasi Ilmiah Peranan Informatika dalam Pengembangan E-Commerce”, http://jurnalkopertis4.tripod.com/16-3.htm
C. Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan BErusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektornik Lingkup Privat
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v7i2.1839
Article Metrics
Abstract view : 195 timesPDF - 174 times