PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2301Abstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan pengasuh, orang tua, pasangan. Pokok permasalahannya yaitu, pengaturan hukum tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia, faktor-faktor penyebab terjadinya perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga, dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga Tindak kekerasan rumah tangga dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, dikaji menyeluruh mengikuti hukum pidana umum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan fisik dalam rumah tangga dipengaruhi, faktor sosial budaya, politik, ekonomi, pendidikan secara langsung mempengaruhi individu dalam masyarakat dan keluarga, pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga berupa hukuman kurungan yaitu pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana kekerasan dalam bahwa Undang-Undang tersebut menjadi landasan utama dalam pemberian hukuman bagi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tindak pidana kekerasanDownloads
References
Aroma Elmina Martha, 2015. Hukum KDRT, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo)
Moerti Hadiati Soeroso, 2010. Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Sinar Grafika)
Rika Saraswati, 2009. Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti)
Muridah Isnawati, F Khosianah. (2022). “Penyuluhan Hukum: Bagi siswa SMA Muhammadiyah 7 Surabaya dalam Pencegahan Perlindungan terhadap Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Remaja.†Borobudur Journal on Legal Services, Vol. 3 No. 1.
Padri Zelvian, Ramlani Lina Sinaulan, Hedwig A. Mau, 2022. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau dari UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Putusan No.110/Pid.Sus/2013/PN.Sgt) Volume 02 Juni,(2).
Tiara Yahya Deramayati, Satria Unggul W.P. (2021). “Peradilan In Absentia Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Hak Pembelaan Terdakwa dalam Perspektif HAM. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Faculty of Law and Social Science Ganesha University of Education, Vol. 7 No. 2
Titik Suharti, 2006. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Pada Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Volume XI No.1.
PERUNDANG-UNDANGAN
Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004
Pasal 5 huruf b Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004
Pasal 8 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004
Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004




