PERTIMBANGAN HUKUM PADA PERMOHONAN PENCEGAHAN PERKAWINAN YANG DIAJUKAN OLEH ORANG TUA KANDUNG (PERSPEKTIF ASPEK KEPASTIAN, KEADILAN, DAN KEMANFATAAN HUKUM)
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2337Abstract
Artikel ini membahas tentang pencegahan perkawinan pada penetapan Pengadilan Agama Situbondo yang diajukan oleh orang tua kandung dengan alasan calon suami dari anak dinilai bukan pasangan yang baik (menurut akhlak dan agamanya) untuk anaknya, memiliki sikap dan perilaku yang dianggap sangat bertentangan dan tidak sesuai dengan etika maupun adat istiadat di tempat tinggal mereka. Keluarga besar calon suami dari anak dinilai bertentangan dengan pemahaman ajaran agama mereka, kedua keluarga besar calon mempelai merasa tidak memiliki kecocokan satu dengan lainnya. Tujuan penelitian ini untuk memahami dan mengetahui mengenai penetapan pencegahan perkawinan oleh majelis hakim berdasarkan pada asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dan maqashid syari’ah. Artikel ini menggunakan pendekatan studi normatif, yang objeknya berupa aturan dan ketentuan yang terkait, sebagaimana pada permohonan pencegahan perkawinan yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pertimbangan dan penetapan pencegahan perkawinan dengan memperhatikan syarat-syarat perkawinan, Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan BAB III Pencegahan Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam BAB X Pencegahan Perkawinan. Selain itu pertimbangan dan penetapan pencegahan perkawinan sudah didasarkan dan sesuai pada aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dan perspektif maqashid syari’ah.
Downloads
References
Ahmad Wafiq, F. Setiawan Santoso. (2017) “Upaya Yuridis dan Sosiologis Kantor Urusan Agama dalam Pencegahan Pernikahan Usia Dini†Jurnal Ulumuddin Volume 7 Nomor 1 : 17-30
Ghofar Shidiq. (2009) “Teori Maqashid Al-Syari’ah dalam Hukum Islamâ€, Sultan Agung XLIV no 118 : 117-130
Hendra Adi Saputra, Ernawati. (2023) “Analisis Hukum Putusan Banding Pengadilan Tinggi Agama Nomor 47/Pdt.G/2021/PTA.MTR tentang Pencegahan Perkawinan†At-Ta’lim : Studi Al-Qur’an dan Hadist, Pendidikan Islam, dan Hukum Islam Vol 2 No.2 : 127-138
Mansari, Rizkal. (2021) “Peranan Hakim dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak : Antara Kemaslahatan dan Kemudharatan†El-Usrah : Jurnal Hukum Keluarga Vol 4 No 2 : 328-356
Moch Ifan Fachry, Abd Rouf. (2022) “Peran Penyuluh Agama Islam dalam Mencegah Perkawinan Anak†Sakina : Journal of Family Studies Volume 6 No 3
Muhammad Badaruddin, Teti Indrawati Purnamasari, Zainal Arifin Haji. (2023) “Pencegahan Perkawinan oleh Wali Nasab dalam Putusan Pengadilan Agama Selong Kelas 1B†Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum Volume 17, No.2 : 291-312
Muhammad Iqbal, Holijah, Khalisah Hayatuddin. (2023) “Peranan Hakim dalam Pencegahan Perkawinan di Usia Anak dan Perlindungan Kepentingan Terbaik bagi Anak Terkait Pengajuan Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Pangkalan Balai†Jurnal Hukum Doctrinal Volume 8 Nomor 1 : 60-81
Mohammad Reza Nugraha, Isa Anshori, Gandhung Fajar Panjalu. (2019) “Penolakan Permohonan Pencegahan Perkawinan di Surabaya†Maqasid : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 8 No 1
Mukmin Mukri. (2020) “Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan†Jurnal Perspektif Vol 13 No 2: 101-110
Nur Mutmainna Dio Asriani, Asni, St. Nurul Fatimah Tarimana. (2023) “Peran Hakim Pengadilan Pangkajene dalam Pencegahan Pernikahan di Bawah Umur Melalui Penyelesaian Perkara Dispensasi Nikah†Qadauna : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Volume 4 Nomor 3 : 647-659
Sambikakki. (2014) “Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2722 K/PDT/2014
Saphira Husna Nasution Sukiati, Mhd. Yadi Harahap. (2024) “Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim dalam Perkara Pencegahan Perkawinan Putusan Mahkamah Agung No. 301 K/AG/2012†Jurnal Review




