Vol. 8 No. 2 (2025): May 2025
Artikel

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU HACKING YANG DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA CYBER CRIME (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)

Ray Arnata Sembiring
Universitas Sumatera Utara
M. Eka Putra
Universitas Sumatera Utara
Joiverdia Arifiyanto
Universitas Sumatera Utara

Published 2025-05-19

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU HACKING YANG DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA CYBER CRIME (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK). (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(2), 1707-1717. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.2932

Abstract

Abstract: The crime of hacking is a crime committed by entering another person's electronic system that is private, in any way so that it is a prohibited act. Hacking is categorized as one of the crimes in cyberspace because hackers are people who master programming who can hack or hack security systems on computers or networks for certain purposes. The problems in this study are how to regulate hacking in Indonesia, what are the obstacles and efforts in overcoming hacking that is intentional and without rights or against the law in Indonesia, how is the criminal responsibility of hacking perpetrators based on the decision of the Pelaihari District Court Number 9 / Pid.Sus / 2021 / PN.Pli and the decision of the Cikarang District Court Number 515 / Pid.Sus / 2021 / PN.Ckr. The research method used is the normative legal research method by analyzing court decisions. The types of research data are primary data and secondary data and are arranged systematically and analyzed qualitatively and draw conclusions deductively. Based on the research results, it can be seen that the legal regulation of hacking acts in Indonesia is regulated in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The obstacle in overcoming hacking that is intentional and without rights or against the law in cyber crime is in the aspect of digital evidence that is easily removed if not handled in a timely manner.

 

Keywords: Criminal Liability, Hacking, Cyber Crime.

Abstrak: Tindak pidana peretasan (hacker)  merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan cara masuk ke dalam sistem elektronik milik orang lain yang bersifat pribadi, dengan cara apapun sehingga merupakan tindakan terlarang. Hacking dikategorikan sebagai salah satu kejahatan di dunia maya karena hacker merupakan orang yang menguasai pemrograman yang dapat melakukan hacking atau peretasan sistem keamanan pada komputer atau jaringan dengan tujuan tertentu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perbuatan hacking di Indonesia, bagaimana hambatan dan upaya dalam penanggulangan hacking yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum di Indonesia, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku hacking berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN.Pli dan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN.Ckr. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis putusan Pengadilan. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif serta menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengaturan hukum perbuatan hacking di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan dalam penanggulangan terhadap hacking yang dengan sengaja  dan tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana cyber crime adalah pada aspek barang bukti digital mudah dihilangkan jika tidak ditangani dengan tepat waktu. 

 

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Hacking, Cyber Crime.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Amrani Hanafi. dan Mahrus Ali. 2017 Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.Andi Zainal Abidin, Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama, Alumni, Bandung.
  2. Andi. 2018. Kamus Lengkap Dunia Komputer, Wahana Komputer, Yogyakarta.
  3. Arief, Barda Nawawi. 2016. Tindak Pidana Mayantara dan Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Rajawali Pers. Jakarta.
  4. Arisandi, Yogi Oktafian. “Penegakan Hukum terhadap Cyber Crime Hackerâ€, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Vol. 1, No. 2.
  5. DM, Mohd. Yusuf, Suryadi, Robi Hami. 2022. “Analisis Kejahatan Hacking Sebagai Bentuk Cyber Crime Dalam Sistem Hukum yang berlaku di Indonesiaâ€, Jurnal Pendidikan dan Konseling, Volume 4 Nomor 6 Tahun 2022.
  6. Gatra, Sandro. 2023. “Pasal-Pasal Cyber Crime UU ITE Dicabut oleh UU KUHP Baruâ€. diunduh melalui https://nasional.kompas.com. diakses Senin, 04 September 2023.
  7. Hamzah, Andi. 2018. Hukum Pidana yang berkaitan dengan komputer. Sinar Grafika Offset. Jakarta.
  8. Hasil wawancara dengan Kompol Chandra Yudha, Penyidik Unit 3 Subdit Indag Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu 13 November 2024 Pukul 10.00 Wib.
  9. Hukum Online. “Jerat Hukum Peretasan oleh Hackerâ€. diunduh melalui https://www.hukumonline.com. diakses Senin, 04 September 2023.
  10. Magdalena, Merry dan Maswigrantoro Roes Setyadi. 2017. Cyberlaw Tidak Perlu Takut. Andi. Yogyakarta.
  11. Maskun. 2018. Kejahatan Cyber Crime, Kencana. Jakarta.
  12. Mohode, Noldy. 2020. “Kejahatan Hacking Melalui Jaringan Internet Di Indonesiaâ€,.Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No. 1.
  13. Nugroho, I.Y. 2020. “Sanksi Hukum Kejahatan Peretasan Website Presiden Republik Indonesiaâ€. Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam,hlm, Vol.1 Nomor 1.
  14. Subagto, Agus. 2019. “Sinergi Dalam Menghadapi Ancaman Cyber Warfare Synergy in Facing of Cyber Warfare Threatâ€, Jurnal Pertahanan Volume 5 Nomor 1.
  15. Suhariyanto, Budi. 2021. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), RajaGrafindo Persada. Jakarta.
  16. Suseno, Sigit dan Syarif A. Barmani. 2020. “Kebijakan Pengaturan Carding Dalam Hukum Pidana di Indonesia,†Junal Sosiohumaniora, Vol 1 Nomor 6.
  17. Sutrisno, Nandang, 2020. "Cyber Law: Problem dan Prospek Pengaturan Aktivitas Internet". Jurnal Hukum No. 16. Vo1.8.
  18. Taidi, F. Yerusalem R. Pembuktian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Teknologi Informasi. Lex Crimen Vol. II/No. 6/Oktober/2019.
  19. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  20. Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. 2015. Kejahtan Mayaantara (Cybercrime, Refika Aditama. Bandung.
  21. Wahyudi, Dheny. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Cyber Crime Di Indonesiaâ€. Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4, No. 1.
  22. Widodo. 2021. Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara. Aswaja Pressindo. Yogyakarta. 2017.Budi Suhariyanto. Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), RajaGrafindo Persada, Jakarta.