Vol. 8 No. 2 (2025): May 2025
Artikel

KEABSAHAN PEMINDAHTANGANAN ASET BUMN BERUPA HAK ATAS TANAH DALAM PENJATUHAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 435 PK/Pid.Sus/2020)

Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga
Universitas Sumatera Utara
Budiman Ginting
Universitas Sumatera Utara
Mahmud Mulyadi
Universitas Sumatera Utara

Published 2025-05-19

How to Cite

KEABSAHAN PEMINDAHTANGANAN ASET BUMN BERUPA HAK ATAS TANAH DALAM PENJATUHAN PIDANA PEMBAYARAN UANG PENGGANTI BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 435 PK/Pid.Sus/2020). (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(2), 1696-1706. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.2889

Abstract

Abstract: There are BUMN assets in the form of land rights that are used as evidence in the Supreme Court Decision Number: 435 PK / Pid.Sus / 2020 that have been transferred without going through the mechanism regulated in the provisions. This study discusses the problem of regulating the transfer of BUMN assets, the judge's considerations in imposing criminal penalties in the form of payment of compensation resulting in the transfer of BUMN assets, and the validity of the transfer of BUMN assets in the form of land rights in the Supreme Court Decision Number: 435 PK / Pid.Sus / 2020. The research method of this study is a normative legal research type supported by empirical data with a statutory regulatory approach and a case approach carried out with a literature study to obtain primary, secondary and tertiary legal materials that will be analyzed qualitatively by drawing conclusions deductively. The Judge's consideration in the Supreme Court Decision Number: 435 PK/Pid.Sus/2020 can be said to be wrong because the object of evidence number 169 in the form of 74 Ha (seventy four hectares) of land is a BUMN asset that has not been written off and transferred according to the provisions of the law. The recommendation of this study is that the BUMN Company is expected to write off BUMN assets that have been granted HGU that has not been extended.

 

Keyword: BUMN Assets, Corruption Crimes, Replacement Money.

 

Abstrak: Terdapat asset BUMN berupa hak atas tanah yang dijadikan barang bukti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 435 PK/Pid.Sus/2020 telah dipindahtangankan tanpa melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan. Penelitian ini membahas permasalahan pengaturan pemindahtanganan asset BUMN, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti yang mengakibatkan pemindahtanganan asset BUMN, dan keabsahan pemindahtanganan asset BUMN berupa hak atas tanah dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 435 PK/Pid.Sus/2020. Metode penelitian penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif yang didukung data empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang dilakukan dengan studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang akan dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 435 PK/Pid.Sus/2020 dapat dikatakan keliru dikarenakan objek barang bukti nomor 169 berupa Tanah seluas 74 Ha (tujuh puluh empat hektar) merupakan aset BUMN yang belum dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan asset sesuai ketentuan undang-undang. Rekomendasi penelitian ini adalah diharapkan agar pihak Perusahaan BUMN melakukan penghapusbukuan terhadap aset BUMN yang diberikan HGU yang sudah tidak diperpanjang. 

 

Kata kunci: Aset BUMN, Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Achmad, Ady TD. Kalau Terpidana Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti, Dalam Website Internet: https://www.hukumonline.com/berita/a/kalau-terpidana-tak-sanggup-bayar-uang-pengganti-lt58cf9c439d3b4/. Diakses Pada Hari Rabu Tanggal 5 Juli 2023 Pada Pukul 08.09 WIB.
  2. Afif, Muhammad. Pengelolaan Tanah Oleh BUMN. Website Internet: https://money.kompas.com/read/2024/07/10/122403426/penguasaan-tanah-oleh-bumn. Diakses Pada Hari Minggu Tanggal 03 November 2024 Pukul 08:30 WIB.
  3. Aisyah, Siti dan Atiqah Rahmi. 2023. Analisis Pembebanan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal UNES Review. Vol. 6. No. 2.
  4. Arnowo, Hadi. 2022. Penguasaan Dan Pemilikan Tanah Negara. Bogor: Puslitbang ATR/BPN Press.
  5. Erna, Neng dan Sry Denasty. 2024 Pembayaran Pidana Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi dan Implikasinya bagi Pengembalian Kerugian Negara, Jurnal Bandung Conference Series: Law Studies. Vol. 4. No. 1.
  6. Gunanegara. 2018. Mengenal Hukum Agraria & Real Estate Law. Jakarta: Tatanusa.
  7. Harahap, Erisna. 2016. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jalan Tiada Ujung. Bandung: Grafiti.
  8. Hasil Wawancara dengan Bapak Dr. Iing R. Sodikin Arifin. SH, MH, selaku ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa TAMIN SUKARDI pada hari Jumat 01 November 2024 pukul 14.30 WIB.
  9. https://jdih.bumn.go.id/storage/artikel/artikel_1672826232.pdf. diakses pada Hari Rabu Tanggal 6 November 2024 pukul 11.18 WIB.
  10. Jupri Dan Roy Marthen Moonti. 2022, Diskriminasi Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Politik Di Daerah. Dialogia Iuridica Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi. Vol. 11 No. 1. November 2019.
  11. Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media.
  12. Pamungkas, Yogi Sayogi. Mengenal Aktiva Tetap BUMN. Website Internet:
  13. Peraturan Pemerintah RI No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
  14. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.
  15. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria.
  16. Wahyuni, Sri. 2020. Pengantar Manajemen Aset. Makassar: Nas Media Pustaka.