INKONSISTENSI HUKUM DALAM PENGEMBALIAN UANG NEGARA HASIL KORUPSI DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v8i3.4159Abstract
Abstract: This study examines legal inconsistencies in the process of recovering state financial losses due to corruption in Indonesia, focusing on the principle of legal certainty. Although the law stipulates that the return of state funds does not eliminate criminal penalties, judicial practice shows numerous deviations. This study uses a legislative approach, a case approach, and a conceptual approach to analyze the inconsistency between legal norms and their implementation. Key findings indicate that the implementation of asset recovery is often used as a basis for easing perpetrators' sentences, inconsistent monetary sanctions in court decisions, weak tracking and confiscation of assets, and minimal coordination between law enforcement agencies. As a result, the asset recovery system is ineffective in recovering state losses and creates legal uncertainty. This study recommends systemic reforms to strengthen legal certainty, the proportionality of sanctions, and the effectiveness of decision execution so that substantive justice is truly realized in combating corruption.
Â
Keywords: corruption, legal certainty, asset recovery, replacement money, legal inconsistency
Abstrak: Penelitian ini mengkaji inkonsistensi hukum dalam proses pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus pada prinsip kepastian hukum. Meskipun secara normatif hukum telah mengatur bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana, praktik peradilan menunjukkan banyak penyimpangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual untuk menganalisis ketidaksesuaian antara norma hukum dan implementasinya. Temuan utama menunjukkan bahwa pelaksanaan pengembalian aset kerap dijadikan dasar untuk meringankan hukuman pelaku, tidak konsistennya sanksi uang pengganti dalam putusan pengadilan, lemahnya pelacakan serta penyitaan aset, dan minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Akibatnya, sistem asset recovery tidak efektif dalam memulihkan kerugian negara dan menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan reformasi sistemik guna memperkuat kepastian hukum, proporsionalitas sanksi, dan efektivitas eksekusi putusan agar keadilan substantif benar-benar terwujud dalam penanggulangan korupsi.
Â
Kata kunci: korupsi, kepastian hukum, pengembalian aset, uang pengganti, inkonsistensi   hukum
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana, 2008
Badan Pemeriksa Keuangan RI. Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif atas Kasus Jiwasraya, 2020.
DetikNews. "Pemberantasan Korupsi Melemah Era Jokowi", 28 Mei 2024. https://news.detik.com/x/detail/spotlight/20240528/Pemberantasan-Korupsi-Melemah-Era-Jokowi/
DetikNews. “Kejagung Diminta Waspada soal Pengembalian Duit Korupsiâ€, 29 November 2023. https://news.detik.com/berita/d-7061820/kejagung-diminta-waspada-soal-pengembalian-duit-korupsi
Huda, Khaerul. Analisis Yuridis Pengembalian Uang Negara dalam Perkara Korupsi. Pedoman Media, 2021.
Kelsen, Hans. What is Justice? Berkeley: University of California Press, 1957.
Kompas.com. "ICW: Pengembalian Kerugian Negara pada Kasus Tindakan Korupsi Belum Maksimal", 28 Mar 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/28/19444581/icw-pengembalian-kerugian-negara-pada-kasus-tindakan-korupsi-belum-maksimal?utm_source=chatgpt.com
KPK. “Kinerja 2020–2024: KPK Kembalikan Kerugian Negara Rp2,5 Triliunâ€. www.kpk.go.id, Desember 2024.
Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES, 2011.
Mukti Fajar ND, Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Negara Hukum, Yogyakarta: FH UMY Press, 2016.
Muladi. Reformasi Sistem Hukum Pidana dalam Penanggulangan Korupsi. Makalah Seminar Nasional Hukum, Universitas Diponegoro, 2019.
Pedoman Media. Analisis Hukum: Pengembalian Kerugian Negara tak Menghapus Pidana Korupsi., 2 Feb 2021
Putusan Mahkamah Agung RI terkait perkara Jiwasraya (Nomor: 30 K/Pid.Sus-TPK/2021).
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy, trans. Kurt Wilk. New York: Oxford University Press, 1950.
Rajagukguk, Erman. Diskresi dalam Penjatuhan Sanksi Uang Pengganti dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum, Jurnal Hukum Nasional, Vol. 28 No. 2, 2022.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2007
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




