Vol. 8 No. 4 (2025): November 2025
Artikel

PEMAHAMAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KBPN NO. 1 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN

Junaidi Sholat
Universitas Royal
Babby Apriandani
Universitas Royal
Julpan Hartono SM Manurung
Universitas Royal
Karina Putri Maharani
Universitas Royal
Kiki Adha Sirait
Universitas Royal

Published 2025-11-30

How to Cite

PEMAHAMAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KBPN NO. 1 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(4), 5645-5650. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.5497

Abstract

Abstract: The mandate of agrarian reform in Indonesia was further strengthened through the Decree of the People's Consultative Assembly (MPR) Number IX/MPR/2001, which regulates agrarian reform and natural resource management. This demonstrates that agrarian reform aims not only for the physical distribution of land but also for strengthening natural resource management to provide maximum benefits to the community. Furthermore, through the Decree of the People's Consultative Assembly (MPR) Number 5/MPR/2003, the UUPA, along with its implementing regulations, aims to ensure legal certainty for land rights throughout the Republic of Indonesia. Legal disputes arise from objections to claims regarding land rights, whether regarding land status, priority, or ownership, with the hope of obtaining administrative resolution in accordance with applicable provisions. Regulation of the Minister of State for Agrarian Affairs/National Land Agency Number 1 of 1999 concerning Procedures for Handling Land Disputes, defines the dispute. Keywords: Agrarian, Dispute Abstrak: Mandat reforma agraria di Indonesia semakin dipertegas melalui Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 yang mengatur pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya bertujuan untuk distribusi fisik tanah, tetapi juga memperkuat pengelolaan sumber daya alam agar dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Selain itu, melalui Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003. UUPA dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya, bertujuan untuk terwujudnya jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Munculnya sengketa hukum merupakan berawal dari keberatan dari tuntutan suatu hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan suatu harapan mendapatkan penyelesaian administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, yang dimaksud dengan sengketa. Kata kunci: Agraia, Sengketa

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Badan Pertanahan Nasional, Reforma Agraria: Mandat Politik, Konstitusi, dan Hukum Dalam Rangka Mewujudkan “Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyatâ€, Jakarta, 2007.
  2. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Bandung: Djambatan, 1999.
  3. Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, (Jakarta:Pradnya Paramita, 1983)
  4. Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa dan Nusamedia, 2004
  5. Fifik Wiryani, Reformasi Hak Ulayat, Malang : Setara Press Malang, 2009
  6. Frans Hendra Winarta. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta. (Penerbit : Sinar Grafika) 2012
  7. Gunawan Wiradi, Reforma Agraria:Perjalanan Yang belum Berakhir, Jakarta: KPA, 2000.
  8. G.Kertasapoetra, Dkk, Hukum Tanah, Jaminan Undang- Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, (Jakarta: Bina aksara, 1985)
  9. Husen Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah, (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2010)
  10. H. M. Koesnoe, Prinsip-Prinsip Hukum Adat tentang Tanah, (Ubaya Press, Surabaya, 2000)
  11. John Rawls, “A Theory of Justice (1972)†dalam Materi Kuliah Program Sarjana Hukum Filsafat Hukum Jilid 1, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.