KEBEBASAN DAN KEMANDIRIAN HAKIM DALAM PARADIGMA HUKUM PEMILIHAN PENJATUHAN RESTITUSI PADAPERKARA PENGANIAYAAN DI INDONESIA

Authors

  • Nida Syafwani Nasution
  • Rosmalinda
  • Mahmud Mulyadi

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6386

Keywords:

Freedom and Independence, Judges, Restitution, Abuse

Abstract

Regulations on restitution for victims of abuse in Indonesia are normatively available and reinforced through Supreme Court Regulation Number 1 of 2022. However, their implementation remains inconsistent, particularly in practice, such as at the Stabat Court, where judges tend not to optimally utilize their freedom and independence in imposing restitution and remain formalistic and cautious. This research applies a normative legal approach because, to address the formulated problem, the primary focus is on literature review or the use of secondary data. The normative legal approach places greater emphasis on the use of secondary data and identifies structural and cultural barriers, including a lack of coordination among law enforcement officials, difficulties in proving victims' losses, victims' low understanding of the right to restitution, and a judicial system that still emphasizes punishment of perpetrators rather than victim recovery. Restitution is a crucial instrument that serves not only as compensation but also as a means of comprehensive recovery. Therefore, strengthening its implementation and the active role of judges are necessary to achieve a more effective balance of justice between perpetrators and victims.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pusat Statistik Kabupaten Langkat, Langkat Dalam Angka 2024, (Langkat: Badan Pusat Statistik,2024).

Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Aden Rosadi, Dkk, Kekuasaan Pengadilan, (Depok: Rajagrafindo Persada, 2020),

Afriandi, Angga, Fahmi Fahmi, And Rudi Pardede. "Pelaksanaan Pengembalian Kerugian Materiil Bagi Korban Tindak Pidana Penipuan Di Wilayah Hukum Polres Rokan Hulu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban." Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 4, No. 5, 2024, hlm. 5524-5535.

Analisis Data Dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI

Bani Syarif Maula Dan Vivi Ariyanti, Asas Kebebasan Hakim, (Yogyakarta: Pustaka Ilmu, 2024),

Estiono, “Sisi Lain Kemandirian Dan Kebebasan Hakim Menuju Deindividuasi Putusan Hakim” Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe 2018.

Fauzy Marasabessy. "Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru." Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 45, No. 1, 2016,

Fikri.” Analisis Yuridis Terhadap Delik Penganiayaan Berencana”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion,1,2 (2003),

Hasil Wawancara Dengan Halida Rahardhini (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Stabat sekarang menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) pada Minggu 1 Februari 2026 di Jakarta.

Hendriana, “Hakim Sebagai Social Enggineer Dalam Sistem Peradilan Modern Indonesia” Https://Marinews.Mahkamahagung.Go.Id/Artikel/Hakim-Sebagai-Social-Engineer-Dalam-Sistem-Peradilan-Modern-07

Kitab Undang Undang Tindak Pidana Pasal 351 - Pasal 358

Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Lihat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

M. Dede Al Farabi Suardi, “Peran Hakim Dalam Suatu Proses Peradilan Pidana Di Indonesia” Jurnal Causa, Vol, 6 No, 7 Tahun 2014.

Mohd. Yusuf DM, Dkk, “Analisis Peranan Hakim Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” Jurnal Pendidikan Dan Konseling, Vol, 5 No, 2 Tahun 2023.

Muhammad Akbar, “Penguatan Kemandirian Hakim Dalam Mengemban Hukum Praktis Yang Progresif Di Pengadilan Negeri Donggala” Jurnal Bilancia, Vol, 14, No, 1 Januari-Juni 2020.

Muhammad Ridho, “Kemandirian Dan Keyakinan Hakim Pada Proses Peradilan Sebagai Upaya Menjadi Hakim Ideal Dan Profesional” Https://Pa-Purwodadi. Go. Id/ Index. Php/26-Halaman-Depan/Artikel/359-Kemandirian-Dan-Keyakinan-%20hakim-Pada-Proses-Peradilan-Sebagai-Upaya-Menjadi-Hakim-Ideal-Dan Diakses Pada Tanggal 22

Pasal 34 Ayat 4 Undang-Undang Nomor

Tahun 2009 Tentang Kekuasaan

Kehakiman Menyebutkan Bahwa Pengawasan Dan Kewenangan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1), Ayat (2), Dan Ayat (3) Tidak Boleh Mengurangi Kebebasan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara. Dan Pasal 41 Ayat 2 Menyebutkan Bahwa Pelaksanaan Tugas Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Tidak Boleh Mengurangi Kebebasan Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara.

Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022

Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Piatur Pangaribuan Dan Arie Purnomosidi, Negara Hukum Pancasila Dalam Kerangka NKRI, Cakrawala Media, Surakarta,2024.

Siti Malikhatun Badriyah, Penemuan Hukum Dalam Konteks Pencarian Keadilan, (Semarang: UNDIP, 2010).

Soerjono Soekanto Dan Sri Mammudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada).

Usman Rasyid, Dkk, Wajah Kekuasaan Kehakiman Indonesia, (Sleman: UII Press, 2020), hlm. 18.

https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/upaya_hukum_yang_dilakukan_korban_kejahatan_dikaji_dari_perspektif_normatif_dan_putusan_mahkamah_agung_republik_indonesia.pdf

Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban Yang Berbunyi “Restitusi Adalah Ganti Kerugian Yang Diberikan Kepada Korban Atau Keluarganya Oleh Pelaku Atau Pihak Ketiga.”

Downloads

Published

2026-06-06

Issue

Section

Artikel

How to Cite

KEBEBASAN DAN KEMANDIRIAN HAKIM DALAM PARADIGMA HUKUM PEMILIHAN PENJATUHAN RESTITUSI PADAPERKARA PENGANIAYAAN DI INDONESIA. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(3), 3192-3201. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6386