ANALISIS URGENSI MAGANG JABATAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NOTARIS DI INDONESIA

Authors

  • Dewi Tjandraningsih Universitas Islam Syekh Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6502

Keywords:

Office Internship, Notarial Education, Master of Notary, Competence, Integrity

Abstract

Abstract: Notarial education in Indonesia demands not only the mastery of legal theory but also practical proficiency in drafting authentic deeds. This research aims to analyze the urgency of office internship as an integral part of the notarial education system in shaping the competence and integrity of prospective notaries. Utilizing a normative legal research method with a statutory approach, this study finds that the office internship serves as a bridge between academic doctrines learned in lectures and the reality of field practice. The results of the analysis indicate that without a structured and standardized internship system, the risk of professional malpractice and violations of the code of ethics increases. Therefore, it is necessary to strengthen regulations regarding the duration, internship curriculum, and supervision from professional organizations to ensure the quality of graduates who are ready to carry out public office professionally.

Keywords: Office Internship, Notarial Education, Master of Notary, Competence, Integrity.

 

Abstrak:  Pendidikan kenotariatan di Indonesia tidak hanya menuntut penguasaan teori hukum, tetapi juga kemahiran praktis dalam pembuatan akta autentik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi magang jabatan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan notaris dalam membentuk kompetensi dan integritas calon notaris. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini menemukan bahwa magang jabatan berfungsi sebagai jembatan antara doktrin akademis di bangku perkuliahan dengan realitas praktik di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tanpa sistem magang yang terstruktur dan terstandarisasi, risiko terjadinya malpraktik jabatan dan pelanggaran kode etik meningkat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi mengenai durasi, kurikulum magang, serta pengawasan dari organisasi profesi untuk memastikan kualitas lulusan yang siap menjalankan jabatan publik secara profesional.

Kata Kunci: Magang Jabatan, Pendidikan Notaris, Magister Kenotariatan, Kompetensi, Integritas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, H. (2021). Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU Jabatan Notaris. Bandung: PT Refika Aditama.

Anshori, A. G. (2022). Lembaga Notaris Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Budiono, H. (2023). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. (2024). Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Standar Kompetensi dan Pelatihan Calon Notaris. Jakarta: Kemenkumham.

Prasetyo, T. (2021). Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum. Jakarta: Nusa Media.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Aulia, R., & Hartanto, S. (2022). Efektivitas Magang Jabatan dalam Meningkatkan Keterampilan Teknis Pembuatan Akta. Jurnal Ilmiah Magister Kenotariatan, 7(1), 45-60.

Budiarto, A. (2025). Digitalisasi Jabatan Notaris: Urgensi Kurikulum Magang Berbasis Cyber Notary. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 14(2), 210-225.

Dewi, N. K., & Santoso, B. (2021). Problematika Pengawasan Organisasi Profesi terhadap Peserta Magang Notaris. Jurnal Notarius, 14(1), 12-28.

Fakhri, M. (2024). Relevansi Kurikulum MKn dengan Kebutuhan Praktis di Kantor Notaris. Jurnal Pendidikan Hukum Indonesia, 9(3), 301-315.

Gunawan, I. (2023). Analisis Yuridis Kewajiban Magang 24 Bulan Pasca Perubahan UUJN. Lex Renaissance, 8(2), 88-102.

Hapsari, D. R. (2022). Internalisasi Kode Etik Notaris Sejak Masa Pendidikan dan Magang. Jurnal Media Hukum, 29(1), 33-47.

Irawan, Y. (2025). Tantangan Calon Notaris dalam Menghadapi Seleksi Kemahiran Jabatan. Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(1), 55-70.

Kusuma, W. (2024). Standarisasi Kantor Notaris Penerima Magang: Sebuah Keharusan Juridis. Jurnal Hukum Administrasi, 12(2), 145-160.

Lestari, P. (2021). Dampak Pandemi terhadap Sistem Magang Notaris di Indonesia. Jurnal Kertha Patrika, 43(2), 112-125.

Mahendra, F. (2023). Perlindungan Hukum bagi Peserta Magang dalam Sistem Kenotariatan Indonesia. Jurnal Ius Quia Iustum, 30(3), 450-468.

Nugroho, S. S. (2022). Peran Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam Mengawasi Kualitas Magang. Jurnal Hukum Progresif, 16(1), 22-35.

Pratiwi, M. E. (2024). Formulasi Ideal Magang Notaris untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Akta Autentik. Jurnal Veritas et Justitia, 10(2), 190-205.

Putra, A. R. (2026). Evaluasi Kebijakan Ujian Kode Etik Notaris bagi Lulusan MKn. Jurnal Hukum

Nasional, 15(1), 1-18.

Rahmawati, S. (2023). Komparasi Pendidikan Notaris di Indonesia dan Belanda: Fokus pada Tahap Praktik. International Journal of Law and Society (Indonesian Edition), 5(1), 77-92.

Saputra, D. (2025). Urgensi Sertifikasi Kompetensi bagi Notaris di Era Globalisasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 16(2), 230-245.

Setyawan, B. (2022). Malpraktik Notaris Akibat Kurangnya Pengalaman Praktik Lapangan. Jurnal Dinamika Hukum, 22(3), 560-575.

Siregar, H. (2024). Konstruksi Hukum Magang Jabatan dalam Mewujudkan Notaris Profesional. Jurnal Hukum Toshihiko, 4(1), 101-118.

Triana, N. (2021). Pengembangan Hard Skill dan Soft Skill Mahasiswa MKn melalui Program Magang Terintegrasi. Jurnal Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh, 22(1), 40-52.

Utomo, P. (2023). Kedudukan Protokol Notaris dalam Masa Magang: Tinjauan Hukum Positif. Jurnal Hukum Lingkungan dan Perdata, 7(2), 150-165.

Wahyuni, T. (2025). Analisis Fenomena 'Magang Formalitas' dan Pengaruhnya terhadap Kualitas Pejabat Umum. Jurnal Integritas Hukum, 11(1), 89-104.

Wibowo, A. (2024). Inovasi Pembelajaran Klinis Hukum pada Program Studi Magister Kenotariatan. Jurnal Riset Pendidikan Tinggi, 8(2), 212-228.

Zulkarnain, R. (2026). Paradigma Baru Pendidikan Profesi Notaris di Indonesia Menuju 2030. Jurnal Visi Hukum, 12(1), 33-50.

Downloads

Published

2026-06-16

Issue

Section

Artikel