SENTRALISASI KEWENANGAN PERIZINAN PERTAMBANGAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABAN EKOLOGIS

Authors

  • La Ode Mbunai Universitas Sains Indonesia, Indonesia Author
  • Syaiful Bahari Universitas Sains Indonesia, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.54314/w6smxe98

Keywords:

sentralisasi perizinan, otonomi daerah, hak menguasai negara, pertambangan mineral dan batubara, pertanggungjawaban ekologis

Abstract

Abstract: The centralization of mineral and coal mining licensing authority in Indonesia represents a fundamental transformation in central–regional government relations. This transformation raises questions not only about the distribution of governmental powers but also about accountability for the ecological consequences of mining activities. This article examines the legal politics of licensing centralization, its constitutional relationship with regional autonomy and state control over natural resources, and the reconstruction of ecological accountability within Indonesia's legal system. It employs normative legal research using statutory, conceptual, philosophical, and judicial-case approaches. The study argues that centralized licensing is not inherently unconstitutional, but it may create an imbalance between decision-making authority and institutional responsibility for ecological consequences. The article proposes the principle of alignment between governmental authority and ecological accountability as a normative framework for reconstructing relations among central government, regional governments, and mining operators. This framework requires accountable licensing decisions, meaningful regional participation, risk-based ecological supervision, and measurable environmental restoration. Accordingly, the constitutional legitimacy of state control over mineral and coal resources should be assessed not merely through licensing competence but through the state's capacity to safeguard ecological sustainability and public welfare.

Keywords: mining licensing centralization; regional autonomy; state control over natural resources; ecological accountability; mining governance.

 

Abstrak: Sentralisasi kewenangan perizinan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia memperlihatkan perubahan mendasar dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan bukan hanya mengenai distribusi kewenangan pemerintahan, melainkan juga mengenai pertanggungjawaban atas konsekuensi ekologis kegiatan pertambangan. Penelitian ini menganalisis politik hukum sentralisasi perizinan, kedudukannya dalam perspektif otonomi daerah dan Hak Menguasai Negara, serta konstruksi pertanggungjawaban ekologis yang relevan bagi sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, filosofis, dan kasus melalui kajian putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan tidak dengan sendirinya bertentangan dengan konstitusi, tetapi dapat menimbulkan ketidakseimbangan antara kewenangan pengambilan keputusan dan kemampuan institusional untuk mengendalikan akibat ekologisnya. Artikel ini menawarkan prinsip keselarasan kewenangan dan pertanggungjawaban ekologis sebagai dasar rekonstruksi hubungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pertambangan. Prinsip tersebut menuntut penguatan akuntabilitas keputusan perizinan, keterlibatan substantif daerah, pengawasan berbasis risiko ekologis, dan pemulihan lingkungan yang terukur. Dengan demikian, legitimasi penguasaan negara atas mineral dan batubara tidak cukup dinilai berdasarkan kewenangan menerbitkan izin, tetapi juga berdasarkan kemampuan negara menjamin keberlanjutan ekologis dan kemakmuran rakyat.

Kata kunci: sentralisasi perizinan; otonomi daerah; Hak Menguasai Negara; pertambangan mineral dan batubara; pertanggungjawaban ekologis

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Asshiddiqie, J. (2016). Green constitution: Nuansa hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rajawali Pers.

Bastida, A. E. (2020). The law and governance of mining and minerals: A global perspective. Hart Publishing.

Bosselmann, K. (2008). The principle of sustainability: Transforming law and governance. Ashgate.

Boyd, D. R. (2017). The rights of nature:

A legal revolution that could save the world. ECW Press.

Capra, F., & Mattei, U. (2015). The ecology of law: Toward a legal system in tune with nature and community. Berrett-Koehler Publishers.

Cullinan, C. (2011). Wild law: A manifesto for Earth justice (2nd ed.). Green Books.

Hadjon, P. M., et al. (2019). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hardjasoemantri, K. (2006). Hukum tata lingkungan (Edisi ke-8). Gadjah Mada University Press.

Keraf, A. S. (2002). Etika lingkungan. Penerbit Buku Kompas.

Leopold, A. (1949). A sand county almanac and sketches here and there. Oxford University Press.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Rahmadi, T. (2023). Hukum lingkungan di Indonesia. Rajawali Pers.

Sands, P., Peel, J., Fabra, A., & MacKenzie, R. (2018). Principles of international environmental law (4th ed.). Cambridge University Press.

Silalahi, M. D. (1992). Hukum lingkungan dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia. Alumni.

Wood, M. C. (2014). Nature's trust: Environmental law for a new ecological age. Cambridge University Press.

Artikel Jurnal

Bosselmann, K. (2010). Losing the forest for the trees: Environmental reductionism in the law. Sustainability, 2(8), 2424–2448.

Bosselmann, K., & Desai, B. H. (2021). The framework of ecological law. Environmental Policy and Law, 50(6), 479–486.

Garver, G. (2013). The rule of ecological law: The legal complement to degrowth economics. Sustainability, 5(1), 316–337.

Kadji, J., Baderan, S., & Rogi, S. A. T. (2026). The hybrid decentralization paradox in mining governance: Authority, responsibility, and accountability misalignment in Pohuwato, Indonesia. Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 11(1).

Kim, R. E., & Bosselmann, K. (2015). Operationalizing sustainable development: Ecological integrity as a grundnorm of international law. Review of European, Comparative & International Environmental Law, 24(2), 194–208.

Maulana, S., Firmansyah, & Noveriansyah, E. (2026). Dampak sentralisasi perizinan pertambangan terhadap perlindungan lingkungan hidup. Legal Note, 2(1).

Puspitasari, A., Masnun, M. A., & Adenan, N. (2026). The regulatory governance of mining centralization in Indonesia: Assessing administrative accountability and the principle of prudence. Indonesian Journal of Administrative Law and Local Government, 3(1).

Putri, N. D., & Wicaksono, D. A. (n.d.). Implikasi legislasi pengambilalihan kewenangan di bidang pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah pusat. Jurnal Legislasi Indonesia.

Utami, N. E. (2023). Sentralisasi terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan tambang pasca pemberlakuan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Lex Renaissance, 8(2), 360–378.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Republik

Indonesia. (2004). Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2022). Putusan Nomor 37/PUU-XIX/2021

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

SENTRALISASI KEWENANGAN PERIZINAN PERTAMBANGAN DALAM PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABAN EKOLOGIS. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(5), 9236 – 9250. https://doi.org/10.54314/w6smxe98