KEWENANGAN HAKIM DALAM MENILAI KEABSAHAN DAN KEKUATAN BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 20/PUU-XIV/2016 (Studi Pengadilan Negeri Medan)
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5883Abstrak
Abstract: The development of information technology has given rise to electronic evidence, which now plays a crucial role in proving criminal cases, particularly corruption. However, the differences in the nature of electronic evidence compared to written evidence pose challenges for judges in assessing its validity and strength. Electronic evidence is regulated in Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This study uses an empirical juridical method with data collection through literature studies and interviews with judges at the Medan District Court. The results show that although the Criminal Procedure Code has not explicitly regulated electronic evidence, the existence of the ITE Law, the Corruption Law, and the Constitutional Court Decision No. 20/PUU-XIV/2016 confirms the position of electronic evidence as valid evidence. Electronic evidence has strong evidentiary power, but must undergo strict authentication procedures and be supported by digital forensic expertise. The main obstacles faced are limited infrastructure, differences in legal interpretation, and the vulnerability of evidence to manipulation. Therefore, it is necessary to increase the capacity of law enforcement and harmonize regulations so that electronic evidence can provide legal certainty and justice. Keywords: validity, proof, electronics, corruption. Abstrak: Perkembangan teknologi informasi melahirkan alat bukti elektronik yang kini memegang peranan penting dalam pembuktian perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi. Namun, perbedaan sifat bukti elektronik dengan bukti tertulis menimbulkan tantangan bagi hakim dalam menilai keabsahan dan kekuatannya. Bukti elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik adalah Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan hakim di Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun KUHAP belum secara eksplisit mengatur bukti elektronik, keberadaan Undang-Undang ITE, UU Tipikor, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 menegaskan kedudukan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Bukti elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, namun harus melalui prosedur autentikasi yang ketat serta didukung keahlian forensik digital. Hambatan utama yang dihadapi ialah keterbatasan infrastruktur, perbedaan penafsiran yuridis, serta kerentanan bukti terhadap manipulasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas penegak hukum dan harmonisasi regulasi agar bukti elektronik dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Kata Kunci : keabsahan, pembuktian, elektronik, korupsi.Unduhan
Referensi
UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan 20/PUU-XIV/2016.
Arief Hidayat. Penggunaan Bukti Elektronik di Pengadilan: Studi Kasus pada Kasus Korupsi. Analisis Hukum, Vol. 11, No. 1, 2023,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Elyana Safitri & Muhammad Rustamaji,kajian bewijsvoering electronic evidence pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 20/puu-xiv/2016,Vol 9 No. 2 (2021)https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/51070
Sulaiman Syamsuddin. Prinsip Pembuktian dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kejaksaan, Vol. 10, No. 4, 2022,
Nora Putri. Standar Internasional untuk Pembuktian Elektronik. Jurnal Globalisasi Hukum, Vol. 9, No. 2, 2022,
Budi Hidayat. Peran Forensik Digital dalam Pembuktian Kasus Kriminal. Jurnal Forensik Indonesia, Vol. 15, No. 3, 2023,.
Fauzi Ramadhan. Regulasi Bukti Elektronik di Indonesia: Tinjauan dan Usulan. Jurnal Legislasi Nasional, Vol. 13, No. 2, 2023,
Yossiramah Sucia dan Meissy Putri Deswari, Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan: Memahami Peran dan Validitasnya.. Innovative: Journal of Social Science Research Vol. 4, No. 4, 2024,
Veronica Komalawati, “Kedudukan Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Sistem Peradilan di Indonesia,†Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 48 No. 2 (2018).https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1458
Azhari & Rekso, Pembuktian dalam Perkara Pidana di Era Digital, Yogyakarta: UII Press, 2020,
Ni Made Trisna Dewi & Reido Lardiza Fahrial, “Suatu Kajian Yuridis terhadap Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Kejahatan Cyber dalam Sistem Penegakan Hukum,†Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3 No. 2, https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS/article/view/2949
Darma Indo Damanik, Eksistensi Bukti Elektronik dalam Pemeriksaan Perkara di Persidangan, Pengadilan Negeri Purwakarta, 07 Juni 2022, diakses dari http://pn-purwakarta.go.id, diakses pada tanggal 04 Juli 2025.
Nelson, R,Pembuktian Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti yang Sah (2022)
Yusti Probowati Rahayu, “Forensik Digital dan Tantangan Pembuktian dalam Peradilan Pidana,†Jurnal Hukum & Pembangunan, 2019.https://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1805
Budi Hidayat. Peran Forensik Digital dalam Pembuktian Kasus Kriminal. Jurnal Forensik Indonesia, Vol. 15, No. 3, 2023, hal. 67-81.
Fauzi Ramadhan. "Regulasi Bukti Elektronik di Indonesia: Tinjauan dan Usulan. Jurnal Legislasi Nasional, Vol. 13, No. 2, 2023, hal. 29-46.
Pengadilan Negeri Medan, Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, https://sipp.pn-medan.go.id
R. Benny Riyanto, “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Korupsi Pasca Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016,†Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15, No. 1 (2018): 45–60.
Pengadilan Negeri Medan, Putusan Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/
Pengadilan Negeri Medan, Putusan Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn, SIPP PN Medan.
Suparman Marzuki, “Perlindungan Hak Privasi dan Pembatasannya dalam Penegakan Hukum Pidana,†Jurnal Konstitusi Vol. 14 No. 3 (2017): 421–439.
Pengadilan Negeri Medan, Putusan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Johnny Ibrahim, (2017), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing
Dennis Fernando, Dini Dewi Heniarti & Chepi Ali Firman Zakaria, Transformasi Alat Bukti Elektronik Menggunakan Digital Forensik dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Justiciabelen Journal, https://jurnal.unsur.ac.id/JJ/article/view/5506
Puan Diva Humaira & Ida Keumala Jeumpa, Penggunaan Alat Bukti Elektronik dan Kekuatan Pembuktiannya dalam Tindak Pidana Korupsi, JIM Bidang Hukum Pidana, https://jim.usk.ac.id/pidana/article/view/35458
Abdul Kadir, Relevansi Informasi Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana, Jurnal Hukum Replik,https://jurnal.umt.ac.id/index.php/replik/article/view/1442
Faisol, Rahmad Ready Kurniawan & Ahmad Wahyudin, Analisis Kekuatan dan Kegunaan Bukti Digital dalam Kasus Korupsi, Jurnal Ruang Hukum, https://journal.bengkuluinstitute.com/index.php/JURUH/article/view/1243
Andriansyah, Dedy. “Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi.†Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 2, 2017.
Suhariyanto, Budi. “Implikasi Putusan MK No. 20/PUU-XIV/2016 terhadap Keabsahan Alat Bukti Elektronik.†Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 47, No. 4, 2017. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/421
Simanjuntak, Marcel Hendrik. “Kepastian Hukum sebagai Asas Fundamental dalam Penegakan Hukum.†Jurnal Rechts Vinding, Vol. 1, No. 1, 2012. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/6
Suseno (2012), Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung: Refika Aditama,
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008.
UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008.
Sudikno Mertokusumo, (2010), Penemuan Sebuah Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty,
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008.
Leden Marpaung, Asas–Asas Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018).
N. Nurdjana, “Penerapan Teori Pembuktian Negatif dalam Penilaian Bukti Elektronik,†Jurnal Hukum dan Peradilan.
Irianto, A. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana di Indonesia.†Jurnal Hukum Peradilan, Mahkamah Agung RI.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006.
lilik Mulyadi, (2018), Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya, Bandung: Alumni, hal. 220.
Sigid Suseno, Kekuatan alat bukti elektronik dalam perkara tindak pidana korupsi, Jurnal Hukum ius Quia Iustum, vol.24. No 1, 2017.
Andi Hamzah, (2014), Hukum Pidana Khusus: Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika,




