Vol. 6 No. 1 (2023): February 2023
Artikel

KOPERASI SYARIAH DALAM PERSEPTIF MAQASHID SYARIAH

Subhan Fadli
Universitas Pamulang
Yunus Yunus
Universitas Pamulang

Published 2023-02-16

How to Cite

KOPERASI SYARIAH DALAM PERSEPTIF MAQASHID SYARIAH. (2023). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 6(1), 79-90. https://doi.org/10.54314/jssr.v6i1.1175

Abstract

Salah satu solusi pengeleloan keuangan umat Islam yang berbasis syariah karena di dalamnya terdapat prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan Alquran dan Hadis. Maqashid syariah dalam Koperasi khususnya harus lebih ditingkatkan. Lebih-lebih, dalam teori dan praktik ekonomi Syariah lainnya. Secara umum, koperasi Kementerian Agama sudah menerapkan maqashid syariah yaitu mejaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta. Koperasi sudah menjadikan Maqashid syariah menjadi landasan utama dalam praktik muamalah pada koperasi Republik Indonesia; Pada dasarnya metode-metode tersebut bermuara pada upaya penemuan ”maslahat”, dan menjadikanya sebagai alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Terdapat dua metode ijtihad yang dikembangkan oleh para mujtahid dalam upaya menggali dan menetapkan maslahat. Kedua metode tersebut adalah: Pertama metode Ta’lîlî (metode analisis substantif) yang meliputi Qiyâs dan Istihsân. Kedua metode Istishlâhî (Metode Analisis Kemaslahatan) yang meliputi Al-mashlahah al-Mursalah dan al-dzarî’ah baik kategori sadd al-dzarî’ah maupun fath al-dzarî’ah. Pengelolaanya tersebut tidak ditemukan unsur-unsur riba, gharar, maysir dan sejenisnya. Selain itu, dalam pengelolannya harus senantiasa memperhatikan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Abdillah, J. (2013). Rekonstruksi Epistemologi Fiqh Jinâyah Indonesia Dan Relevansinya Bagi Pembangunan Hukum Nasional. Al-'Adalah, 11(2), 187-204.
  2. Aminah, A. (2017). Maq??id Asy-Syar? ‘Ah Pengertian Dan Penerapan Dalam Ekonomi Islam. Fitrah: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman, 3(1), 167-184.
  3. Anekasari, R. (2017). Pendidikan Akhlak Sebagai Ruh Pendidikan Islam. HIKMATUNA, 3(1), 91-115.
  4. Bareta, R. D., Ispriyarso, B., & Utama, K. W. (2018). Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Melalui Belanja Online (Suatu Kajian Dari Aspek Hukum Keuangan Negara). Law Reform, 14(1), 29-41.
  5. Chollisni, A., & Damayanti, K. (2016). Analisis Maqashid Al-Syari'ah dalam Keputusan Konsumen Memilih Hunian Islami pada Perumahan Vila Ilhami Tangerang. Islaminomic, 7(1), 267909.
  6. Hakim, A. (2014). Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Indonesia Pada Era Pasar Bebas ASEAN. Al-Iqtishadi, 1(1).
  7. Gunawan, A., & Barlinti, Y. S. (2022). PENGATURAN GIRO WAJIB MINIMUM BANK SYARIAH SEBAGAI SEBUAH INSTRUMEN KEBIJAKAN MONETER DALAM PANDANGAN MAQASHID SHARIAH. PAKUAN LAW REVIEW, 8(1), 473-485.
  8. Hidayat, Y. R. (2018). Analisis Peluang Dan Tantangan Lembaga Keuangan Syariah Untuk Meningkatkan Daya Saing Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2(2), 164-180.
  9. Ikalsianti, I., Idris, M., & Malaka, M. (2021). TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM OPERASIONAL KOPERASI SIMPAN PINJAM. FAWAID: Sharia Economic Law Review, 1(1).
  10. Irawan, A. W., & Anisah, Z. (2020). Tinjauan Hybrid Contract Perspektif Maqashid Syari'ah. Journal of Islamic Banking, 1(1), 54-82.
  11. Lestari, S. (2016). Pengaruh Tingkat Profiabilias, Likuiditas, Leverage, Ukuran Perusahaan dan Umur Perusahaan terhadap Pengungkapan Islamic Social Reporting pada Perbankan Syariah Indonesia Tahun 2010-2014. Jurnal Akuntansi Unesa, 4(2), 1-24.
  12. Mansur, A. R., & Widiastuti, T. (2020). Pondok Pesantren Mukmin Mandiri dan Perannya pada Pengembangan Masyarakat dalam Kerangka Maqashid Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 7(5), 861-873.
  13. Octaviani, B. (2015). Perbandingan Konsep Anjak Piutang Syariah DSN-MUI dan Konsep Akad Hiwalah Dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah, 6(2), 127-144.
  14. Pebruary, S., & Anam, A. K. (2018). Analisis Syariah Compliance Koperasi Syariah Berdasar Maqasid Index Dan Peraturan Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi Dan UMKM. JURNAL MAHKAMAH: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 3(2), 299-322.
  15. Pujiati, L. (2018). [P] Kesiapan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Dalam Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah Untuk Menunjang Kinerja. JAD Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Dewantara, 1(2), 45-56.
  16. Ribowo, S. (2018). THE POLICY OF FOREIGN PORTOFOLIO INVESTMENT LIBERALIZATION AND ITS IMPLICATIONS TOWARD THE NATIONAL BANKING POLICY ON GIVING THE CREDIT TO THE SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES. Ad-Deenar: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 1(02), 121-167.
  17. Syofyan, A. (2017). Analisis kinerja bank syariah dengan metode indeks maqasid syariah di Indonesia. Al-Masraf: Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan, 2(2), 145-158.
  18. Wahab, A. (2019). Melacak Embrio Nation-State Dalam Sistem Khilafah. AL-AHWAL, 10(1).