HAMBATAN KEPOLISIAN DALAM PEMBERANTASAN PELAKU PERAMPOKAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN KEKERASAN (BEGAL MOTOR) DIKOTA MEDAN
Abstract
Keywords: Robbery, Police, Violence.
Abstrak: Masyarakat kota Medan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 dibuat resah oleh maraknya pelaku perampokan kendaraan bermotor dengan kekerasan (begal). Ramainya pemberitaan di berbagai media, baik media massa maupun online. Hal ini tentunya harus mendapat perhatian khusus dari pihak Kepolisian Republik Indonesia terutama Polrestabes Medan, dikarenakan semakin banyaknya korban begal motor di kota Medan dimana para korban tidak hanya kehilangan motor dan barang berharganya bahkan sampai kehilangan nyawa. Upaya penegakan hukum dan pemberantasan pelaku perampokan kendaraan bermotor dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh Polrestabes Medan di kota Medan mengalami beberapa kendala dan hambatan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah melakukan identifikasi dan analisis terhadap hambatan dan upaya kepolisian dalam pemberantasan pelaku perampokan kendaraan bermotor dengan kekersan (begal) di kota Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menerapkan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dari wawancara serta menggunakan data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah hambatan Polrestabes Medan dalam melakukan penegakan hukum terhadap perampokan kendaraan bermotor dengan kekerasan (begal), antara lain adanya hambatan internal dan hambatan eksternal.
Kata Kunci : Perampokan, Kepolisian, Kekerasan.
Full Text:
PDFReferences
Farah Nabilla, Kasus-Kasus Ngeri Begal di Medan, Bikin Bobby Ingin Tembak Mati, dimuat di https://www.suara.com/news/2023/07/14/091314/kasus-kasus-ngeri-begal di-medan-bikin-bobby-ingin-tembak-mati , diakses pada tanggal 17 April 2024, pukul. 21:30 WIB.
Hasil Data dari Urusan Pembinaan Operasional (Urbin Ops) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, pada tanggal 24 Januari 2024.
Hasil wawancara dari Bripka Okma Brata sebagai Penyidik Pembantu Sat Reskrim Unit Pidana Polrestabe Medan, tanggal 13 September 2023.
Hasil wawancara dari Brigpol Bintara Hendri Goklas Pasaribu sebagai Penyidik di Polsek Medan Timur, tanggal 06 Mei 2024.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.2931
Article Metrics
Abstract view : 36 timesPDF - 14 times
Copyright (c) 2025 Yael Argani Saragih, Edi Yunara, Sutiarnoto Sutiarnoto