Vol. 7 No. 4 (2024): November 2024
Artikel

PUTUSAN LEPAS (ONSTLAG VAN ALLE RECT VERVOLGING) TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI KARENA TERBUKTI TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI PUTUSAN PN JAMBI NOMOR 32/PID.SUS-TPK/2018/PN JMB JO. PUTUSAN MA NOMOR 1675 K/PID.SUS/2019)

Rahmat Sahala Pakpahan
Universitas Sumatera Utara
Edi Yunara
Universitas Sumatera Utara
Abdul Aziz Alsa
Universitas Sumatera Utara

Published 2024-11-12

How to Cite

PUTUSAN LEPAS (ONSTLAG VAN ALLE RECT VERVOLGING) TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI KARENA TERBUKTI TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI PUTUSAN PN JAMBI NOMOR 32/PID.SUS-TPK/2018/PN JMB JO. PUTUSAN MA NOMOR 1675 K/PID.SUS/2019). (2024). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(4), 1993-2001. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2316

Abstract

Abstract: The decision of acquittal from all legal charges (onslaag van recht vervolging) in corruption cases is a necessity as long as the act is administrative in nature and does not enter the realm of criminal law so that it is not criminal liability but administrative liability with the legal implication that the defendant is released from all legal charges (onslaag van recht vervolging) in corruption cases.T he formulation of the problem in this thesis research is how to prove the determination of the point of contact between civil law and criminal law in the legal system in Indonesia, how are the differences in the elements of state losses referred to in Article 2 and Article 3 of the Corruption Crime Law, what is the basis for the judge's consideration in issuing a verdict of acquittal from all legal charges (onstlag van alle rechtsvervolging) in the Jambi District Court Decision Number 32 / Pid.Sus-TPK / 2018 / PN Jmb Jo. Supreme Court Decision Number 1675 K / Pid.Sus / 2019 is in accordance with the applicable criminal procedure law. The alleged act is not a criminal act of corruption but rather an unlawful act because the legal relationship that occurred was based on a contractual relationship in the implementation of civil servant housing procurement.

 

Keywords: Acquittal, Criminal Act, Corruption

Abstrak: Putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging) pada perkara tindak pidana korupsi merupakan sebuah keniscayaan selama perbuatan tersebut bersifat administratif dan tidak memasuki ranah hukum pidana sehingga bukan pertanggungjawaban pidana akan tetapi pertanggungjawaban administratif dengan implikasi yuridisnya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag van recht vervolging) pada perkara tindak pidana korupsi. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini adalah bagaimana pembuktian dalam penentuan titik singgung antara hubungan hukum perdata dan hukum pidana dalam sistem hukum di Indonesia, bagaimana perbedaan unsur kerugian negara yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging) dalam Putusan PN Jambi Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jmb Jo. Putusan MA Nomor 1675 K/Pid.Sus/2019 sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis putusan Mahkamah Agung. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif serta menarik kesimpulan secara deduktif. Perbuatan yang didakwakan tersebut tidak merupakan tindak pidana korupsi melainkan perbuatan melawan hukum karena hubungan hukum yang terjadi dilandasi suatu hubungan kontraktual pelaksanaan pengadaan perumahan PNS.

 

Kata kunci: Putusan Lepas, Tindak Pidana, Korupsi

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Abdi, Z., & Radjab, S. (2021). Analisis Putusan Hakim Tingkat Kasasi Terhadap Kasus Baiq Nuril Maknun. Alauddin Law Development Journal, 3(1), 200–222.
  2. Astarini, D. R. S., & Sh, M. H. (2021). Mediasi Pengadilan. Penerbit Alumni.
  3. Fitriadila, D. S. (2022). Analisis Putusan Bebas Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Nomor Putusan: 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Jmb dan 11/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Jmb. Ilmu Hukum.
  4. LASE, P. (2023). Pertanggungjawaban Pegawai Pegadaian Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No. 89/Pid. Sus/Tpk/2021/Pn. Medan).
  5. Mohammad, R. (2020). Analisis Hukum Mengenai Peran Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Universitas Komputer Indonesia.
  6. Naibaho, O. Y., Nugroho, N. B., & Gaol, N. Y. L. (2021). Penerapan Digital Signature Menggunakan Metode DSA Untuk Verifikasi Surat Keterangan Keaslian Ijazah Di SMA RK Swasta Lubuk Pakam. Jurnal Cyber Tech, 4(5).
  7. Narendra, A. A. G. W., Suryawan, I. G. B., & Widyantara, I. M. M. (2020). Pertimbangan Hukum terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging). Jurnal Konstruksi Hukum, 1(2), 243–250.
  8. PAKPAHAN, J. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Ujaran Kebencian Yang Berkonten SARA Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Journal of Law Education and Business, 2(2).
  9. Pribadi, R., & Sumpono, D. R. (2021). Implementasi Penegakan Hukum Pidana Terhadap Oknum Tni Yang Memfasilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. Journal Presumption of Law, 3(1), 36–54.
  10. Ridwan, I. H. J., & Sudrajat, M. H. A. S. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.
  11. Sabirin, A. (2020). Solusi Problematika Hukum Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Hubungan Pusat dan Daerah. National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 1216–1232.
  12. Sasikome, V. (2022). Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 37 Uu. No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Dengan Uu No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 11(6).
  13. Suparji, S. (2023). Implementasi Prinsip Good Governance dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(1), 1–5.
  14. Sutrisno, S., Puluhulawa, F., & Tijow, L. M. (2020). Penerapan Asas Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Gorontalo Law Review, 3(2), 168–187.
  15. Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.