Vol. 8 No. 2 (2025): May 2025
Artikel

KEDUDUKAN PT PLN INDONESIA POWER SEBAGAI BADAN USAHA SUB HOLDING PT PLN (PERSERO) DALAM TERJADINYA KEPAILITAN

Sasro Mulya Romadhon
Universitas Sumatera Utara
Bio
Sutiarnoto Sutiarnoto
Universitas Sumatera Utara
Mahmul Siregar
Universitas Sumatera Utara

Published 2025-05-20

How to Cite

KEDUDUKAN PT PLN INDONESIA POWER SEBAGAI BADAN USAHA SUB HOLDING PT PLN (PERSERO) DALAM TERJADINYA KEPAILITAN. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(2), 1728-1739. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.2978

Abstract

Abstract: PT PLN (Persero) (PLN) as a company engaged in electricity services has a core business in the field of Generation, Transmission and Distribution and other supporting services in the electricity sector. One of PLN's core businesses is in the field of Generation, where at the beginning of its management it was directly managed by PLN. The research method used in this writing is the type of normative legal research. This research is descriptive analytical, statute approach, conceptual approach and case approach. Data sources in this study include primary, secondary and tertiary legal materials with library research data collection techniques supported by field research. To analyze all the legal materials that have been collected, this study uses qualitative data analysis. The position of PT PLN Indonesia Power as a sub-holding of PT PLN (Persero) is reviewed based on the State-Owned Enterprises Law and the Limited Liability Company Law, Bankruptcy of PT PLN Indonesia Power as a sub-holding Business Entity of PT PLN (Persero) based on the Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations Law and the Status of assets owned by PT PLN (Persero) controlled by PT PLN Indonesia Power in the event of bankruptcy. It is recommended that in determining the status and position of BUMN and BUMN Subsidiaries, in addition to creating legal harmonization regarding the position of BUMN subsidiaries, harmonization and uniformity of understanding regarding the definition of BUMN are also needed. 

Keyword:
PT.PLN, Badan Usaha, Sub Holding, Kepailitan 

Abstrak: PT PLN (Persero) (PLN) sebagai perusahaan yang bergerak di jasa ketenagalistrikan memiliki core bisnis di bidang Pembangkitan, Transmisi dan Distribusi dan jasa penunjang lainnya dalam bidang ketenagalistrikan. Salah satu di core bisnis PLN yaitu di bidang Pembangkitan, dimana pada awal pengelolaanya dikelola langsung oleh PLN. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan ini yaitu jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan Tersier dengan teknik pengumpulan data kepustakaan (library research) yang didukung dengan penelitan lapangan. Untuk menganalisis seluruh bahan hukum yang telah terkumpul, dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Kedudukan PT PLN Indonesia Power sebagai sub-holding PT PLN (Persero) ditinjau berdasarkan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara dan Undang Undang Perseroan Terbatas, Kepailitan PT PLN Indonesia Power sebagai Badan Usaha sub-holding PT PLN (Persero) berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Status aset milik PT PLN (Persero) yang dikuasai oleh PT PLN Indonesia Power dalam terjadinya kepailitan. disarankan agar dalam menentukan status dan kedudukan Anak Perusahaan BUMN dan BUMN, selain menciptakan harmonisasi hukum mengenai kedudukan anak perusahaan BUMN, diperlukan juga harmonisasi dan keseragaman pemahaman mengenai pengertian BUMN.

 

Kata kunci: PT.PLN, Badan Usaha, Sub Holding, Kepailitan

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Achmad, Andyna Susiawati Achmad, Astrid Athina Indradewi. 2021. Hubungan Hukum Antar Perusahaan Dalam Sistem Perusahaan Grup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Jurnal USM Law Review, Volume 4, Nomor 2.
  2. Asfhanani, Rizqi. 2021. “Tesis Analisa Yuridis Terhadap Pembentukan “holding company†PT Pertamina (Persero) Dalam Perspektif Hukum Perusahaanâ€, Riau: Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
  3. Anak Agung Bagus Jaya Adri Putra dan I Made Dedy Priyanto. 2019. “Kedudukan Hukum Perusahaan Induk Selaku Perusahaan Penjamin (Corporate Guarantee) Terhadap Anak Perusahaan Yang Melakukan Perikatan Dengan Pihak Ketiga†Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Volume 7, Nomor. 12.
  4. Fuady, Munir. 2002. Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Jakarta: Citra Aditya Bakti.
  5. Harahap, M. Yahya. 2011. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.
  6. Indonesia, Perbendaharaan Negara. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355, Pasal 50
  7. Indonesia, Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006, Penjelasan Pasal 1 Angka 4.
  8. Khairandy, Ridwan. 2009. “Korupsi di Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan: Suatu Kajian atas Makna Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Keuangan Negara†Jurnal Hukum, Volume 16, Nomor. 1, Januari.
  9. Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan Keempat Revisi, Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti.
  10. Pebrianto Eko Wicaksono, “Bakal Kelola Aset 20,7 GW, PLN Indonesia Power jadi Raja Pembangkit di ASEANâ€, https://www.liputan6.com/bisnis/read/5085979/bakal-kelola-aset-207-gw-pln-indonesia-power-jadi-raja-pembangkit-di-asean?page=2. diakses 06 Maret 2024.
  11. Rahadiyan, Inda. 2013. “Kedudukan BUMN Persero Sebagai Separate Legal Entity dalam Kaitannya dengan Pemisahan Keuangan Negara dalam Permodalan BUMNâ€, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Volume. 20, Nomor. 4, 2013.
  12. Raharja, Nugraha Budi. 2023. Ariawan Gunardi, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan, Jurnal Kewarganegaraan, Volume 7, Nomor 2, Desember.
  13. S, Chintya Dewi Restyana. 2001. Nikmah Mentari, Sri Eka Wulandari, loc.cit., yang mengutip Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas disertai dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, Cetakan Ketiga, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  14. Sumarna, Ryan Ardany, Akhmad Solikin,Pengaruh Restrukturisasi Melalui Pembentukan Holding BUMN Terhadap Kinerja Keuangan BUMN, Jurnal Substansi, Volume 2, Nomor 2, 2018, 239-259.
  15. Tanaya, Putu Edgar dan Kadek Agus Sudiarawan. 2017. “Akibat Hukum Kepailitan Badan Usaha Milik Negara Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negaraâ€, Jurnal Komunikasi Hukum, Volume 3, Nomor. 1.