Vol. 7 No. 4 (2024): November 2024
Artikel

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI KABUPATEN ASAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 800/PID.SUS/2021/PN KIS)

Beatrix Nancy Monica Br Hutagalu
Universitas Sumatera Utara
Edi Yunara
Universitas Sumatera Utara
Dedi Harianto
Universitas Sumatera Utara

Published 2024-11-18

How to Cite

PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI KABUPATEN ASAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 800/PID.SUS/2021/PN KIS). (2024). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(4), 2093-2101. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2354

Abstract

Abstract: The use of traditional medicines dominates pharmaceutical preparation in Indonesia caused some factors and their special qualifies which are regarded safer than the modern ones. The market development for traditional medicine circulation also plays the role in the growth of new industry of traditional medicine. The circulation of illegal traditional medicines, using malignant chemical substance for health in Asahan Regency. The result of the research shows that legal protection for consumers of traditional medicines containing malignant chemical substances is regulated in Law No 8/1999 on Legal Protection for Consumer and Law No 36/2009 on Health. Imprisonment will be imposed on anyone who sells illegal traditional medicines as it is regulated in Article 197 in conjunction with Article 106, paragraph (1) of Law No. 36/2009 on Health. Business people are responsible for giving compensation to consumers consuming a product containing malignant chemical substance. The importance of education provided for business people about good production practicing and compliance with security standard should always be increased. The government should be more active in fostering and controlling the circulation of traditional jamu/medicines before and after they are sold in the market.

 

Keywords: Legal Protection, Malignant Traditional Medicines, Jamu, Consumer

Abstrak: Di Indonesia, penggunaan obat tradisional mendominasi dalam sediaan farmasi di masyarakat disebabkan karena beragam faktor serta khasiat lain dari obat tradisional yakni dianggap lebih aman dibanding penggunaan obat modern. Berkembangnya pasar bagi peredaran jamu tradisional juga berperan dalam tumbuhnya industri baru di bidang jamu tradisional. Di Kabupaten Asahan ditemukan peredaran jamu ilegal yang diduga menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Hasil penelitian menemukan bahwa pelindungan konsumen pengguna obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bagi setiap orang yang melakukan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, terancam pidana penjara yang diatur di Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku Usaha usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas terhadap konsumen yang mengonsumsi produk yang mengandung bahan kimia berbahaya. Pentingnya edukasi kepada pelaku usaha mengenai praktik produksi yang baik dan kepatuhan terhadap standar keamanan harus terus ditingkatkan. Pemerintah juga harus lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan peredaran obat/jamu tradisional baik sebelum beredar di pasar maupun setelah obat/jamu tradisional beredar di pasaran.

 

Kata kunci: Pelindungan Hukum, Obat Tradisional Berbahaya, Jamu, Konsumen

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Andrew, O. S., 2023, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi Secara Ilegal Pasca Disahkannya Undang-Undang No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker (Studi Di Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung).
  2. Anjani, M., Maduwinarti, A., and Mulyati, D. J., 2023, Jurnal Pengaruh Jiwa Kewirausahaan Dan Kemandirian Pribadi Terhadap Kinerja Usaha Kuliner Usaha Mikro Kecil (UMK) Kodam Street Food Surabaya. SOSIALITA, 2 (2): 1291–1300.
  3. Ariyani, N., 2019, Penataan Pasar-Pasar Tradisional Di Indonesia Berdasarkan Teori “Von Stufennaufbau De Rechtsordnung.†Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 7 (2): 132–204.
  4. Benuf, K., and Azhar, M., 2020, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7 (1): 20–33.
  5. Handriani, A., 2020, Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Pamulang Law Review, 3 (2): 127–38.
  6. Kamar, I., Zahara, F., Yuniharni, D., and Umairah, R. U., 2021, Identifikasi Parasetamol Dalam Jamu Pegal Linu Menggunakan Metode Kromatografi Lapis Tipis (KLT). QUIMICA: Jurnal Kimia Sains Dan Terapan, 3 (1): 24–29.
  7. Kusharyadi, A., 2021, Perlindungan Hukum Konsumen Jamu Tradisonal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Yang Tidak Terdaftar Badan Pengawas Obat Dan Makanan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
  8. Mahanum, M., 2021, Tinjauan Kepustakaan. ALACRITY: Journal of Education, , 1–12.
  9. Maharani, A. A., Haresmita, P. P., Wardani, A. K., Fadhilah, K., and Yudhawan, I., 2023, Identifikasi Bahan Kimia Obat (BKO) Dalam Sediaan Jamu Pegal Linu Dari Kota
  10. Wonosobo. Jurnal Pharmascience, 10 (2): 259–72.
  11. Maharani, A., and Dzikra, A. D., 2021, Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2 (6): 659–66.
  12. Mosy, F. F., and Kuswandani, K., 2019, Identifikasi Senyawa Jamu Pegal Linu Yang Beredar Di Kabupaten Bantul Dengan Metode Kromatografi Lapis Tipis. Surya Medika: Jurnal Ilmiah Ilmu Keperawatan Dan Ilmu Kesehatan Masyarakat, 14 (2): 80–85.
  13. Putra, I. K. S., and Priyantini, G. A. P. N., 2021, Aspek Perlindungan Hukum Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Lembaga Berwenang Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus: Putusan Pn Singaraja Nomor 80/Pid. Sus/2017/Pn Sgr). Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3 (2): 77–90.
  14. Putri, R. E., Zamroni, M., and Huda, M. K., 2021, Tinjauan Hukum Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat. Jurnal Hukum Magnum Opus, 4 (1): 457772.
  15. Sari, Q. H., and Kuswardani, S. H., 2022, Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Oleh Anak Sebagai Pelaku (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid. Sus-Anak/2021/PN Sgn). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  16. Simatupang, C. H., 2022, Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Yang Tidak Memiliki Keahlian Dan Wewenang Untuk Melakukan Praktek Kefarmasian Putusan No. 15/Pid. Sus/2019/PN. Soe.