PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN TERHADAP KLIEN BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE

Debreri Irfansyah Sembiring, Edi Yunara, Mahmud Mulyadi

Abstract


Abstract: This study examines the legal protection of lawyers' immunity rights in defending clients related to obstruction of justice crimes. Using normative legal research methods, this study highlights the boundaries between lawyers' immunity rights as stipulated in Article 16 of the Advocates Law and obstruction of justice crimes. The findings reveal that lawyers' immunity rights do not grant absolute legal immunity, especially when lawyers act beyond their authority or violate the principle of good faith. A case study on Decision No. 78 PK/Pid.Sus/2021 demonstrates that although lawyers have immunity rights, they can still be held criminally accountable if found guilty of obstructing justice. This study recommends strengthening regulations and oversight of immunity rights implementation to prevent misuse.

Keywords: Lawyers' Immunity Rights, Obstruction of Justice, Legal Protection, Good Faith

 

Abstrak: Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas pembelaan terhadap klien terkait tindak pidana obstruction of justice. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menyoroti batasan antara hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat dan tindak pidana obstruction of justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas advokat tidak memberikan kekebalan hukum absolut, terutama jika tindakan advokat melampaui batas wewenangnya atau melanggar prinsip itikad baik. Studi kasus pada Putusan Nomor 78 PK/Pid.Sus/2021 menunjukkan bahwa meskipun advokat memiliki hak imunitas, mereka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melakukan tindakan yang menghambat proses hukum. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penerapan hak imunitas untuk mencegah penyalahgunaan.

Kata kunci: Hak Imunitas Advokat, Obstruction of Justice, Perlindungan Hukum, Itikad Baik


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.54314/jssr.v8i1.2709

Article Metrics

Abstract view : 4 times
PDF - 0 times