Vol. 8 No. 2 (2025): May 2025
Artikel

PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: ANALISIS KRITIS DAN REKOMENDASI PERLINDUNGAN KORBAN

Fahrezi Alfatah
Universitas Royal
Asri Vivi Yanti Sinurat
Universitas Royal
Iqbal Ramadhan
Universitas Royal
Iqbal Siregar
Universitas Royal

Published 2025-05-30

How to Cite

PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: ANALISIS KRITIS DAN REKOMENDASI PERLINDUNGAN KORBAN. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(2), 3364-3373. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.5515

Abstract

Abstract: This study aims to determine how sexual violence against children is handled in the Indonesian criminal justice system. Sexual violence against children is a serious crime that requires effective and comprehensive legal protection. The implementation of Law No. 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS) faces significant challenges, including difficulties in identifying and reporting cases, lack of public awareness, and limited resources. The research method used is a normative approach to legislation and literature related to sexual violence against children. The results of the study indicate that the implementation of Law No. 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS) can provide effective legal protection for child victims of sexual violence by increasing public awareness, strengthening the law enforcement system, and providing quality protection services. However, this implementation still faces obstacles such as difficulties in identifying and reporting cases, weaknesses in the TPKS Law, limited resources, and difficulty accessing services. Collaboration between the government, child protection agencies, the police, the judicial system, and the community is needed to overcome these challenges and provide better protection for child victims of sexual violence. Keyword : Child Protection, Sexual Violence of Children, Victim Protection Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penanganan kekerasan seksual terhadap anak dalam sistem peradilan Pidana Indonesia. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang memerlukan perlindungan hukum yang efektif dan komprehensif. Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menghadapi tantangan siginifikan, termasuk kesulitan identifikasi dan pelaporan kasus, kurangnya kesadaran masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait kekerasan seksual terhadap anak. Hasil penelitian adalah implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak sebagai korban kekerasan sesksual melalui peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan sistem penegakan hukum dan penyediaan layanan perlindungan berkualitas. Namun, implementasi ini masih mengahdapi rintangan seperti kesulitan identifikasi dan pelaporan kasus, lemahnya UU TPKS, keterbatasan sumber daya dan kesulitan akses layanan. Kerjasama antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, kepolisian , sistem peradilan, dan masyarakat diperlukan untuk mengatasi tantangan ini dan memberikan perlindungan yang lebih baik lagi bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Kata Kunci : Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan Korban

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Adnan, I. “Kebijakan Integrasi Pemerintah dalam Pencegahan Kejahatan: Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia.†AJIS: Jurnal Akademik Studi Islam 10, no. 1 (2025): 277–294. https://doi.org/10.29240/ajis.v10i1.12741.
  2. Affiani, R. N., G. A. R. Damayanti, dan H. Ulum. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia (WNI) Oleh Warga Negara Asing (WNA).†Unizar Recht Journal (URJ) 1, no. 4 (2022). Diakses dari https://urj.unizar.ac.id/index.php/urj/article/view/28.
  3. Amini, T. Y. S. J. (2008). Bullying: mengatasi kekerasan di sekolah dan lingkungan sekitar anak. PT. Grasindo.
  4. Dewi, Luh Putu Nitya. “Analisis Yuridis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik dalam Undang-Undang Nomor
  5. Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.†Jurnal Ratio Legis 3, no. 1 (6 Maret 2024): 295–306. https://doi.org/10.30659/rlj.3.1.221-230.
  6. Djamaludin, D., & Arrasyid, Y. (2024). Pemenuhan Keadilan Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Melalui Tugas LPSK. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 5(2), 30–44.https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.188.
  7. Djamil, M. N. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika Offset.
  8. Khaizar, Moh. Alvian Zul. “Analisis Pembaharuan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.†Diktum: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 1 (2022): 103–117. https://doi.org/10.24905/diktum.v10i1.204. Manuhuruk, Tri Novita Sari. & Rochaeti, N. (2016). Perlindungan Hak Anak Korban Phedofelia Dalam Sistem Peradilan
  9. Pidana Anak (Studi Tentang Pennganan Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Polrestabes Semarang). Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 12(1), 121–131.
  10. Marlina. (2010). Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). PT Refika
  11. Aditama
  12. Rahmadani, S. A., R. Suriani, dan N. Ali. “Pelecehan Seksual menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Siregar, Bismar. Pergeseran Paradigma Hukum Pidana Modern. Jakarta: Prenada Media, 2025.
  13. Sambas, N. (2010). Pembaharusan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu.
  14. Sholikhudin, R., & Handayanti, B. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Tindak Pidana Kekerasan Berdasarkan
  15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kultura : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 255–264.
  16. Soejono dan Abdurrahman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta.
  17. Utami, P. N. (2018). Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat.
  18. Jurnal HAM, 9(1), 1. https://doi.org/10.30641/ham.2018.9.1-17.