AKIBAT HUKUM TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN TIDAK BESERTIFIKAT HALAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

Authors

  • Sofian Sofian Universitas Muhammadiyyah Asahan
  • Malika Aulia Universitas Muhammadiyyah Asahan

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5808

Abstract

Abstract: Halal products are a fundamental need for Muslims as a form of adherence to religious teachings. The Indonesian government, through Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Assurance, requires all food and beverage products distributed in Indonesia to be halal certified. However, in practice, many businesses, particularly Micro and Small Enterprises (MSEs), have not complied with this obligation. This study aims to analyze the legal consequences for businesses that lack halal certification and identify the obstacles faced in the process of obtaining such certification. This study uses a normative juridical method with a statutory regulatory approach, supported by interviews as empirical data. The results indicate that businesses that lack halal certification are subject to administrative sanctions as stipulated in Government Regulation Number 42 of 2024, which include written warnings, administrative fines, and product withdrawals. Obstacles identified include low understanding among businesses, lack of government outreach, and limited access to certification facilities. Therefore, strengthening regulatory implementation and increasing legal awareness among businesses is necessary to ensure maximum protection for Muslim consumers. Keywords: Legal Consequences, Halal Certificate, Food and Beverage Products, BPJPH, Law No. 33 of 2014 Abstrak: Produk halal merupakan kebutuhan fundamental bagi umat Islam sebagai bentuk kepatuhan terhadap ajaran agama. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Namun, dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses perolehan sertifikat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan didukung oleh wawancara sebagai data empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup peringatan tertulis, denda administratif, dan penarikan produk dari peredaran. Kendala yang ditemukan antara lain rendahnya pemahaman pelaku usaha, kurangnya sosialisasi dari pemerintah, serta keterbatasan akses terhadap fasilitas sertifikasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi regulasi dan peningkatan kesadaran hukum bagi pelaku usaha agar perlindungan konsumen Muslim dapat terjamin secara maksimal. Kata Kunci: Akibat Hukum, Sertifikat Halal, Produk Makanan dan Minuman, BPJPH, UU No. 33 Tahun 2014

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, 2007.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH),Pedoman Umum Sertifikasi Halal,Jakarta,Kementrian Agama Republik Indonesia, 2021,hal 7.

Departemen Agama RI,Al quran dan Terjemahan nya,Jakarta,Departemen Agama RI hal 92.

Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia,Panduan Sertifikasi Halal bagi UMKM,Jakarta Deputi Bidang Usaha Mikro,2022, hal.10.

Lembaga kajian Islam dan Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jurnal syariah sertifikasi produk halal,Edisi 3 , 2015, hal.28

Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI),Outlook Industri halal Indonesia 2023,Jakarta 2023,hal 18.

M. Yahya Harahap,Hukum sebagai sarana Pembaharuan dalam masyarakat.Jakarta Gramedia Pustaka Utama, 2011,hal. 45.

Muhammad Wahyudi,Implikasi Yuridis Produk Tidak Besertifikat Halal,Jurnal Hukum Islam,vol 22,No.1,2022.

Nurul huda,pengantar ekonomi syariah,Jakarta kencana hal 210.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024

Rachman Usaman,Hukum Ekonomi Dalam Dinamika, Djambatan, Jakarta, 2004, Hal. 50

Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023,Nomor 42.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4.

Widya sari,Iyah Fniyah penerapan sanski bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk tanpa label halal,swara justisia,volume 5,juli 2021.

Widya sari,penerapan sanski bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan,swara justisia vol 5

Yazid Abu Fida,Ensiklopedia Halal dan Makanan Haram, Pustaka Arafah, Solo, 2018, hal.60.

Downloads

Published

2026-02-28

How to Cite

AKIBAT HUKUM TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN TIDAK BESERTIFIKAT HALAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(1), 1242-1250. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5808