PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PERBUATAN CURANG (FRAUD) PADA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (STUDI DI BPJS KESEHATAN KEDEPUTIAN WILAYAH I)

Authors

  • Hafizam Addini Universitas Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Muhammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i4.6882

Keywords:

asas ultimum remedium, fraud JKN, BPJS Kesehatan, mekanisme non-penal, sanksi administratif

Abstract

Fraud dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengganggu keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Penanganan fraud sering kali menimbulkan perdebatan mengenai penggunaan sanksi pidana atau sanksi administratif. Dalam perspektif hukum pidana modern, asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir setelah upaya hukum lain, terutama sanksi administratif, tidak lagi efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penanganan fraud JKN, penerapan mekanisme non-penal, dan implementasi asas ultimum remedium dalam penyelesaian perkara fraud pada BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, khususnya wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Medan yang meliputi Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung data lapangan, dengan sifat penelitian preskriptif Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penanganan fraud JKN di BPJS Kesehatan Cabang Medan dilakukan melalui mekanisme administratif yang sistematis, dimulai dari deteksi, klarifikasi, audit, verifikasi, hingga pemberian sanksi administratif. Selama periode 2023–2025 ditemukan 43 kasus fraud dengan nilai kerugian yang seluruhnya berhasil dipulihkan melalui pengembalian kerugian dan pembayaran denda administratif. Jenis fraud yang ditemukan didominasi manipulasi klaim pelayanan kesehatan, seperti upcodingphantom billing, manipulasi diagnosis, dan penagihan yang tidak sesuai. Penerapan mekanisme non-penal dilakukan melalui sanksi bertingkat berupa teguran, pengembalian kerugian, denda administratif, hingga penghentian kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang melakukan pelanggaran berat. Seluruh kasus diselesaikan melalui mekanisme administratif tanpa adanya pelaporan kepada aparat penegak hukum dan tidak ditemukan pelanggaran berulang oleh pelaku yang sama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002,.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986,.

Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Hanevi Djasri, Puti Aulia Rahma, Eva Tirtabayu Hasri, Korupsi dalam Pelayanan Kesehatan di Era JKN: Kajian Potensi dan Sistem Pengendalian Fraud, Jurnal Integritas, Vol. 2, No. 1, 2016,.

Andi Ashar, Aspek Yuridis Penerapan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Kecurangan (Fraud) Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 1, No. 1, 2022,.

Galih Endradita, Jenis Kecurangan

(Fraud) oleh Fasilitas Kesehatan atau Pemberi Pelayanan Kesehatan, Galihendradita.wordpress.com, https://galihendradita.wordpress.com/2019/08/12/jenis-kecurangan-fraud-oleh-fasilitas-kesehatan-atau-pemberi-pelayanan-kesehatan/,

Nur Ainiyah Rahmawati, Hukum Pidana Indonesia: Ultimum Remedium atau Primum Remedium, Recidive, Vol. 2, No. 1, 2013.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1981.

Angelos Gogo Siregar, Implementasi Asas Ultimum Remedium Terhadap Penerapan Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Administratif, Innovative: Journal of Social Science Research, Vol. 3, No. 4, 2023, hlm. 10274.

BPJS Kesehatan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penanganan Kecurangan (Fraud) dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan, Jakarta, 2020, Pasal 12.

Kementerian Kesehatan RI, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) dalam Program Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Jakarta, 2019, Bagian V.

Artikel Kompas - Dugaan Klaim Fiktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Pun Kini Masuk dalam Penindakan KPK, https://www.kompas.id/artikel/dugaan-klaim-fiktif-program-jaminan-kesehatan-nasional-masuk-penindakan-kpk, diakses pada 15 Mei 2026 pukul 12.35 WIB.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM SEBAGAI BENTUK PENYELESAIAN PERKARA PERBUATAN CURANG (FRAUD) PADA PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (STUDI DI BPJS KESEHATAN KEDEPUTIAN WILAYAH I). (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(4), 5483 – 5492. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i4.6882

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>