ANALISIS PROSES PEMERIKSAAN BANDING PADA PENGADILAN TINGGI MILITER MEDAN

Authors

  • Marolop Butar Butar Universitas Prima Indonesia
  • Jogi Handroko Butar Butar Universitas Prima Indonesia
  • Nathaniel Giovanni Butar Butar Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i3.6331

Keywords:

Undang-Undang Militer, Peradilan Militer, TNI

Abstract

Abstract: The main military law in Indonesia is currently regulated in Law No. 3 of 2025 (replacing Law 34/2004) concerning the Indonesian National Armed Forces (TNI), which regulates the duties, functions, and retirement age of soldiers. Furthermore, Law No. 25 of 2014 governs military disciplinary law, whereas Law No. 31 of 1997 regulates the military court system. Military courts function as institutions that exercise judicial authority within the armed forces to enforce law and justice while considering the interests of national defense and security. The bodies included in the scope of military justice are those that exercise judicial power within the military justice system, which includes the Military Court, the High Military Court, the Supreme Military Court, and the Combat Military Court. The implementation of these military regulations aims to ensure the supremacy of civilian authority within a democratic system, while maintaining the discipline and professionalism of the TNI as an instrument of national defense.

Keywords: Military Law, Military Court, TNI

 

Abstrak: Undang-Undang (UU) Militer di Indonesia yang utama saat ini diatur dalam UU No.3 Tahun 2025 (menggantikan UU 34/2004) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mengatur tugas, fungsi, dan usia pensiun prajurit. Selain itu UU No.25 Tahun 2014 mengatur hukum disiplin militer, serta UU No. 31 Tahun 1997 mengatur peradilan militer. Peradilan militer merupakan institusi yang melaksanakan kewenangan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata guna menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan pertahanan serta keamanan negara. Dalam pelaksanaannya, peradilan militer mencakup beberapa badan peradilan yang memiliki fungsi kehakiman, yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Implementasi peraturan Militer ini untuk memastikan supremasi sipil dalam demokrasi, sekaligus mempertahankan kedisiplinan dan profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

Kata kunci: Undang-Undang Militer, Peradilan Militer, TNI

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. (2021). Hukum dan Penelitian Hukum,. Citra Aditya,.

Adelia Kartika Nur Huda, & Saiful Abdullah. (2024). Kewenangan Memeriksa dan Mengadili Pengadilan Militer dalam Penyelesaian Tindak Pidana Umum yang Dilakukan oleh Anggota Militer. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 267–281. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4459

David Tan. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8, 2463–2478. https://doi.org/10.31604/jips.v8i8.2021.2463-2478

Irman Putra, & Arief Fahmi Lubis. (2020). Pembaharuan Hukum : Reformasi Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Public Service and Governance Journal, 1(2), 158–184. https://doi.org/10.56444/psgj.v1i2.2043

Maharani, A. C., Panjaitan, R. N., Ramadhan, N. A., Leonita, J., Ledewedjo, A., Mawene, J., & Triadi, I. (2025). Perbandingan Pemidanaan Pidana umum dengan Pidana Militer dalam Sistem Peradilan Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2), 524–531. https://doi.org/10.5281/zenodo.15716231

Rini, S., Penelitian, A., Kunci, K., & Militer Yurisdiksi Tindak Pidana Umum, P. (2025). Kewenangan Peradilan Militer Dalam Menindak Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Umum. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(8), 5113–5123. https://doi.org/10.56338/jks.v8i8.8018

Downloads

Published

2026-06-16

Issue

Section

Artikel