PENGARUH ORMAS DAN PREMAN DALAM PENGELOLAAN PARKIR LIAR MILIK USAHA PERSEORANGAN YANG BERPENGARUH NEGATIF PADA OPRASIONAL USAHA DITINJAU BERDASARKAN PERDA DKI JAKARTA NO 5 TAHUN 2012 DAN PERGUB DKI JAKARTA NO 31 TAHUN 2017

Authors

  • Hari Dharmawan Universitas Bhakti Pertiwi, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i4.7111

Keywords:

usaha/bisnis perseorangan, parkir liar, organisasi masyarakat (ormas), preman, dampak negative

Abstract

Abstrak: Pengelolaan parkir merupakan salah satu aspek penunjang terpenting pada suatu usaha/bisnis perseorangan. Karena dengan pengelolaan parkir yang tepat maka dapat memberikan pengalaman berbelanja yang aman dan kenyamanan terhadap para konsumen yang datang ke usaha/bisnis perseorangan tersebut. Namun dengan adanya kelompok organisasi masyarakat (ormas) dan preman yang berusaha untuk menguasai serta mengelola lokasi parkir yang dimiliki oleh tempat usaha/bisnis perseorangan menimbulkan beberapa permasalahan yang berimbas terhadap pemilik usaha/bisnis serta konsumen itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode statute approach dan case approach dalam menganalisa setiap permasalahan yang ada. Dengan dilakukannya penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengelolaan parkir oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas) dan preman ini dapat dikatakan sebagai kegiatan parkir liar. Dampak negatif yang dirasakan oleh pelaku usaha/bisnis antara lain adalah penambahan beban pengeluaran, intervensi terhadap kebijakan internal usaha dan pengaruh terhadap operasional usaha, sedangkan permasalahan yang dirasakan oleh konsumen antara lain adalah ketidakpastian hukum, pemerasan dan resiko keamanan pada kendaraan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Rusdi dkk, Praktik Bisnis Indonesia,

Zifatma Jawara : Sidoarjo, 192, 2021.

Hadjri, Muhammad Ichsan dkk, Pengantar Bisnis, Universitas Sriwijaya : Kampus Unsri Palembang, 33, 2024.

Sutapa, I Ketut dkk, Paradigma Ergonomi Dalam Penerapan Pengelolaan Parkir, PT Media Penerbit Indonesia : Medan, 23, 2024.

Chandra, Tofik Yanuar, Hukum Pidana, PT Sangir Multi Usaha : Jakarta, 42, 2022.

Rosyadi, H. Imron, Hukum Pidana, Revka Prima Media : Surabaya, 73, 2022.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Kharisma Putra Utama : Jakarta, 21, 2013.

Dwi Atmoko dan Adhalia Septia Saputri, Hukum Perlindungan Konsumen, CV Literasi Nusantara Abadi : Malang,

, 2022.

Sri Handayani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, Universitas Medan Area Press : Deliserdang, 36, 2025.

Sahrul Mansur, Yanti A Lewrissa, (2026), Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemerasan Yang Dilakukan Dengan Modus Iuran Keamanan Di Pasar Mardika, 6(1), 15.

Deny Puspitasari dkk, Hukum Perlindungan Konsumen (Regulasi, Tantangan dan Implementasi), PT Adikara Cipta Aksa : Tangerang, 34, 2025.

Undang - Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan.

Peraturan Daerah DKI Jakarta No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran

Peraturan gubernur DKI Jakarta No 31 Tahun 2017 tentang layanan parkir

Downloads

Published

2026-08-31

How to Cite

PENGARUH ORMAS DAN PREMAN DALAM PENGELOLAAN PARKIR LIAR MILIK USAHA PERSEORANGAN YANG BERPENGARUH NEGATIF PADA OPRASIONAL USAHA DITINJAU BERDASARKAN PERDA DKI JAKARTA NO 5 TAHUN 2012 DAN PERGUB DKI JAKARTA NO 31 TAHUN 2017. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(4), 6951 – 6957. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i4.7111