URGENSI HUKUM INVESTASI DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i5.7227Keywords:
urgency, law, investmentAbstract
Abstract: This study aims to examine the urgency of investment law in realizing the welfare of all Indonesian people, viewed through the perspective of Law Number 25 of 2007 concerning Investment. Investment law plays a crucial role in achieving public welfare in Indonesia, as investment involves not only the influx of capital but also job creation, infrastructure development, productivity enhancement, technology transfer, and economic growth. Therefore, a legal framework is required to foster an investment climate that is secure, fair, and transparent, while delivering benefits to the broader community. The research addresses the following issues: the urgency of investment law in realizing the welfare of all Indonesian people, and the legal obstacles encountered in this process. The study employs a normative-juridical research method based on secondary legal materials, utilizing both statutory and conceptual approaches. Data collection was conducted through document studies (library research), and the analysis was performed qualitatively. The findings indicate that the key to realizing the welfare of all Indonesian people lies in the law's ability to create legal certainty while safeguarding the public interest. Legal obstacles regarding investment in Indonesia relate not only to the existence of regulations but also to issues of certainty, harmonization, implementation, and enforcement. Factors such as regulatory overlap, bureaucracy, land disputes, environmental issues, labor protection concerns, and weak oversight can diminish the benefits of investment for the community.
Keywords: Urgency; Law; Investment.
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk meneliti meneliti Urgensi Hukum Investasi Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dalam Perspektif Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Hukum investasi memiliki peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia karena investasi tidak hanya berkaitan dengan masuknya modal, tetapi juga dengan penciptaan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, peningkatan produktivitas, transfer teknologi, dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang mampu menciptakan iklim investasi yang aman, adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana Urgensi Hukum Investasi Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Bagaimana Hambatan Hukum Investasi Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yang didasarkan pada bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan: statute approach,dan conceptual approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen (library Research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia terletak pada kemampuannya menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan publik. Hambatan hukum investasi di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan keberadaan suatu peraturan, tetapi juga dengan kepastian, harmonisasi, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Tumpang tindih regulasi, birokrasi, konflik pertanahan, persoalan lingkungan, perlindungan tenaga kerja, serta lemahnya pengawasan dapat mengurangi manfaat investasi bagi masyarakat
Kata kunci: Urgensi; Hukum; Investasi.
Downloads
References
Suparji, Penanaman Modal Asing di Indonesia “Insentif v. Pembatasan (Jakarta: FH Universitas Al-zhar Indonesia, 2008), hlm. 146.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen Keempat), Bagian pembukaan alinea 3 dan 4.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Ekonomi (Jakarta: Kompas, 2016), h. xi.
Sudiyana, Pengaruh globalisasi terhadap pembangunan ekonomi dan implikasi hukumnya. Jurnal kajian hukum, 1(1), 2016, hlm. 23.
Sidiq, S, Interseksi Hukum dan Ekonomi:
Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Muhammadiyah Law Review, 7(2), https://doi.org/10.24127/mlr.v7i2.2767, 2023, 39.
Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), Hal. 6.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2024), hlm. 118.
Merphin Panjaitan, Dari Gotong Royong Ke Pancasila (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2013), h. 12-13
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erwin Syahputra, Rahmat Suhargon, Safrin Ritonga (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









