PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KERJA SAMA OPERASI (KSO)(STUDI PUTUSAN NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2023/PN.MKS

Authors

  • Michael Tigor Huber Universitas Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Abdul Aziz Alsa Universitas Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Ningrum Natasha Sirait Universitas Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Eva Syafitri Nasution Universitas Sumatera Utara, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.54314/1vptzv36

Keywords:

penegakan hukum, korupsi, tindak pidana, KSO (Kerja Sama Operasional)

Abstract

Abstract: Corruption is a form of crime that has a broad impact on society, the administration of government, the national economy, and public trust in the legal system and state institutions. Corruption not only causes financial losses to the state but also disrupts development efforts, creates injustice, undermines the governance of both government bodies and business entities, and provides illicit gains to certain parties. Consequently, the eradication of corruption is a crucial component of law enforcement and the protection of the public interest. Based on the background provided, the research questions are focused on the following: What are the legal regulations and criminal liability concerning corruption within the context of a Joint Operation (Joint Venture/KSO) under current applicable law? What are the types and forms of Joint Operations (KSO) and their corresponding legal frameworks in Indonesia? How is the enforcement of criminal law analyzed regarding the embezzlement of Joint Operation (KSO) assets, as examined in Court Decision Number 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Mks? In Indonesian criminal law, a criminal offense is defined as an act committed by an individual that fulfills the elements stipulated in legislation. These elements include the act itself, its unlawful nature, the presence of fault (culpability), and the perpetrator's capacity to be held accountable for their actions. In criminal law, it is not sufficient merely to prove that an act occurred; one must also establish a link between the perpetrator and the act, as well as satisfy the element of fault in accordance with applicable legal provisions. In corruption cases involving Joint Operations (KSO), corporate liability must also be linked to the specific elements of the corruption offense charged. In cases involving Article 2, paragraph (1) of the Corruption Eradication Law, it is necessary to analyze whether there was an act of unlawfully enriching oneself, another person, or a corporation, which resulted in financial loss to the state or the national economy.

Keywords: Law Enforcement, Corruption, Criminal Offense, Operational Cooperation (KSO)

 

Abstrak: Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang mempunyai dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan lembaga negara. Korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu pelaksanaan pembangunan, menciptakan ketidakadilan, merusak tata kelola pemerintahan dan badan usaha, serta memberikan keuntungan secara tidak sah kepada pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, maka rumusan masalah dalam penelitian ini difokuskan pada hal-hal sebagai berikut: Bagaimana Pengaturan Hukum dan Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana korupsi Kerja sama operasi (KSO) berdasarkan perspektif dan ketentuan hukum yang berlaku? Bagaimana jenis dan bentuk KSO serta pengaturan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia? Bagaimana Analisis penegakan hukum tindak pidana terhadap penggelapan aset KSO dalam Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Mks. Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana dipahami sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Unsur-unsur tersebut meliputi adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, serta kemampuan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Dalam hukum pidana, tidak cukup hanya dibuktikan bahwa suatu perbuatan telah terjadi, tetapi harus dapat dibuktikan pula adanya hubungan antara pelaku dengan perbuatan tersebut serta terpenuhinya unsur kesalahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan KSO, pertanggungjawaban korporasi juga harus dikaitkan dengan unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan. Apabila perbuatan berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, perlu dianalisis apakah terdapat perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Korupsi, Tindak Pidana, KSO (Kerja Sama Operasional)

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2020.

Andi Hamzah. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Depok: Rajawali Pers, 2021.

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2017.

Chairul Huda. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2015.

Dwi Prasetyo. Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Korporasi di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2019.

Gustav Radbruch. Legal Philosophy. Translated by Kurt Wilk. Cambridge: Harvard University Press, 1950.

Hans Kelsen. General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell, 1961.

Indriyanto Seno Adji. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Diadit Media, 2009.

Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2013.

Kristian. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Lawrence M. Friedman. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Lilik Mulyadi. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2018.

M. Solly Lubis. Filsafat Ilmu dan

Penelitian. Bandung: Mandar Maju, 1994.

M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Mahrus Ali. Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Mardjono Reksodiputro. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korporasi. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, 1994.

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2018.

Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017.

P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru, 2019.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

R. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Rina Sari. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalam Perspektif KUHP. Yogyakarta: Deepublish, 2019.

Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Salim H.S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Satjipto Rahardjo. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Siti Aisyah. Aspek Hukum Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Perspektif Hukum Perdata. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2019.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2004.

Soetandyo Wignjosoebroto. Hukum: Konsep dan Metode. Malang: Setara

Press, 2013.

Sofyan Syafri Harahap. Teori Akuntansi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengadaan untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar. Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.

Ikatan Akuntan Indonesia. “Regular Tax Discussion KAPj IAI – Perlakuan Akuntansi dan Perpajakan atas Kerja Sama Operasi.” 7 Juli 2023.

JDIH Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Basis Data Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI KERJA SAMA OPERASI (KSO)(STUDI PUTUSAN NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2023/PN.MKS. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(5), 9072 – 9081. https://doi.org/10.54314/1vptzv36

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>