PENGHILANGAN HAK ASUH ANAK DARI ORANG TUA PEMAKAI NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA MODERN
DOI:
https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5836Abstract
Abstract: Parental drug abuse poses serious risks to the parenting relationship and the best interests of children. In Indonesian legal practice, state intervention in this situation is still dominated by a criminal approach through Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics. Rehabilitation for drug users is positioned as part of the criminal justice system, while civil implications, particularly regarding child custody, are not explicitly regulated. As a result, child protection is reactive and only implemented after a real loss has occurred. This study aims to reconstruct the removal of child custody rights from parents who use drugs as a civil legal instrument that is preventive and oriented towards child protection. This study uses normative legal research methods with statutory, conceptual, and philosophical approaches. The results indicate that child custody is a non-absolute legal authority and can be limited if the parents are at risk, including drug abuse. The lack of norms in the Narcotics Law regarding the civil implications of parent-child relationships requires policy reconstruction towards a non-penal approach. This study proposes the removal of custody as a legitimate, preventative civil law mechanism integrated with parental rehabilitation policies to ensure more effective and equitable child protection. Keywords: Child Custody, Civil Law, Non-Penal Policy, Narcotics, Child Protection. Abstrak: Penyalahgunaan narkotika oleh orang tua menimbulkan risiko serius terhadap relasi pengasuhan dan kepentingan terbaik anak. Dalam praktik hukum di Indonesia, intervensi negara terhadap kondisi tersebut masih didominasi pendekatan pidana melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi pemakai narkotika ditempatkan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, sementara implikasi keperdataan, khususnya terkait hak asuh anak, belum diatur secara eksplisit. Akibatnya, perlindungan anak bersifat reaktif dan baru dilakukan setelah terjadi kerugian nyata. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi penghilangan hak asuh anak dari orang tua pemakai narkotika sebagai instrumen hukum perdata yang bersifat preventif dan berorientasi perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak asuh anak merupakan kewenangan hukum yang tidak absolut dan dapat dibatasi apabila orang tua berada dalam kondisi berisiko, termasuk penyalahgunaan narkotika. Kekosongan norma dalam Undang-Undang Narkotika terkait implikasi keperdataan relasi orang tua dan anak menuntut rekonstruksi kebijakan menuju pendekatan non-penal. Penelitian ini menawarkan penghilangan hak asuh sebagai mekanisme hukum perdata yang sah, preventif, dan terintegrasi dengan kebijakan rehabilitasi orang tua, guna menjamin perlindungan anak secara lebih efektif dan berkeadilan. Kata Kunci: Hak Asuh Anak, Hukum Perdata, Kebijakan Non-Penal, Narkotika, Perlindungan Anak.Downloads
References
Alston, Philip, and Bridget Gilmour-Walsh. The Best Interests of the Child: Towards a Synthesis of Children’s Rights and Cultural Values. Oxford: Oxford University Press, 1996.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Eekelaar, John. Family Law and Personal Life. Oxford: Oxford University Press, 2006.
Indonesia, Badan Narkotika Nasional Republik. “Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia.†Jakarta: Badan Narkotika Nasional RI, 2022.
Lubis, Fauziah. Perlindungan Anak Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam. Medan: Perdana Publishing, 2021.
Nasution, Muhammad Idris, Mhd. Syahnan, Fauziah Lubis. “Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis Dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama†31, no. Februari (2025): 696-723.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Soetojo Prawirohamidjojo. Hukum Orang Dan Keluarga. Surabaya: Airlangga University Press, 2000.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2003.
Tanjung, Dhiauddin, Mhd Yadi Harahap, and Fadlan Fuadi. “Penyelesaian Sengketa Hak Asuh Anak Melalui Putusan Pengadilan Agama Medan ( Studi Analisis Terhadap Kompilasi Hukum Islam )†105 (2019): 581-600. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.2060
Zaidan, M Ali. Kebijakan Kriminal Non-Penal Dalam Penanggulangan Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika, 2017




