PENERAPAN ASAS DROIT DE SUITE TERHADAP BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor: 323/Pid.Sus/2023/PN Psp dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor: 38/Pid.Sus/2024/PN Psp

Authors

  • Verawaty Manalu Manalu Manalu Universitas Sumatera Utara
  • Putri Rumondang Siagian Universitas Sumatera Utara
  • Syarifah Lisa Andriati Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5931

Abstract

Abstract: The Criminal Code does not clearly state what is meant by evidence, but from the way of obtaining the evidence, it can be concluded that the definition of evidence is the result of a series of investigators' actions in confiscation and/or searches and/or examination of letters to take over and/or store under their control movable or intangible objects for the purpose of evidence in investigations, prosecutions and trials. In practice, confiscations carried out by investigators still often involve the rights of third parties, one of which is the confiscation of fiduciary collateral objects used to commit narcotics crimes. This study uses a normative legal research type supported by empirical data with data collection techniques in the form of interviews and literature studies. Data analysis is carried out qualitatively and produces research in the form of analytical description. The study concluded that there is a conflict between the state's authority to confiscate narcotics evidence and the rights of third parties as fiduciary recipients through the principle of droit de suite. In practice, investigators have difficulty accommodating requests for the return of evidence due to the complex process, limited time, and the weak legal standing of third parties. This requires consideration of utility and fairness, in accordance with the Fiduciary Guarantee Law's objective of supporting the development of the financing sector. The Padang Sidempuan District Court's decision No. 323/Pid.Sus/2023/PN Psp, which confiscated a vehicle belonging to a third party, demonstrates a lack of legal protection, while decision No. 38/Pid.Sus/2024/PN Psp, which returned the vehicle to the fiduciary recipient, reflects the appropriate, fair, and beneficial application of the droit de suite principle for third parties not involved in the crime. Keywords: droit de suite principle, fiduciary guarantee, confiscation, evidence, narcotics case. Abstrak: Undang-Undang Hukum Pidana tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti, namun dari cara mendapatkan barang bukti tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pengertian barang bukti adalah hasil serangkaian tindakan penyidik dalam penyitaan dan atau penggeledahan dan atau pemeriksaan surat untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Dalam praktiknya, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik masih sering melibatkan hak pihak ketiga salah satunya adalah penyitaan terhadap benda jaminan fidusia yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung dengan data empiris dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Terdapat konflik antara kewenangan negara melakukan penyitaan barang bukti narkotika dan hak pihak ketiga sebagai penerima fidusia melalui asas droit de suite. Dalam praktik, penyidik kesulitan mengakomodasi permohonan pengembalian barang bukti karena proses yang rumit, waktu terbatas, dan lemahnya posisi hukum pihak ketiga. Hal ini menuntut pertimbangan nilai kemanfaatan serta keadilan, sesuai tujuan UU Jaminan Fidusia untuk mendukung pembangunan sektor pembiayaan. Putusan PN Padang Sidempuan No. 323/Pid.Sus/2023/PN Psp yang merampas kendaraan milik pihak ketiga menunjukkan kurangnya perlindungan hukum, sedangkan putusan No. 38/Pid.Sus/2024/PN Psp yang mengembalikan kendaraan kepada penerima fidusia mencerminkan penerapan asas droit de suite yang tepat, adil, dan bermanfaat bagi pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana. Kata Kunci: asas droit de suite, jaminan fidusia, penyitaan, barang bukti, perkara narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bagian menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak yang Memberi Jaminan Jilid 2, (Jakarta: IHC Ind-Hill Co, 2022), hlm. 45.

Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan Jilid I, (Jakarta: IHC Ind-Hill Co, 2002),

hlm. 52.

I Made Sarjana, Desak Putu Dewi Kasih,

I Gusti Ayu Kartika, Menguji Asas Droit De Suite Dalam Jaminan Fidusia, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2015, vol 4, diakses pada tanggal 1 April 2025, hlm. 30.

I Made Sarjana, Desak Putu Dewi Kasih, I Gusti Ayu Kartika, Menguji Asas Droit De Suite Dalam Jaminan Fidusia, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 2015, vol 4, diakses pada tanggal 1 April 2025

Kanwil Kementerian Hukum RI Nusa Tenggara Barat, “Fidusia, Perlindungan Bagi Finance ataukah Konsumen?†diakses dari https://ntb.kemenkum.go.id/berita-utama/fidusia-perlindungan-bagi-pihak-finance-ataukah-konsumen pada tanggal 02 Maret 2025.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 20 UU No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010), hlm. 93.

Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor: 323/Pid.Sus/2023/PN Psp

Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor: 38/Pid.Sus/2024/PN Psp

Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hlm 14

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Downloads

Published

2026-03-04

How to Cite

PENERAPAN ASAS DROIT DE SUITE TERHADAP BENDA JAMINAN FIDUSIA YANG DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA NARKOTIKA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor: 323/Pid.Sus/2023/PN Psp dan Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor: 38/Pid.Sus/2024/PN Psp. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(1), 1136-1145. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5931