A JURIDICAL ANALYSIS OF CRIMINAL LIABILITY FOR INDIVIDUALS WHO PARTICIPATE IN THE UNLAWFUL USE OF ELECTRICAL ENERGY WITHOUT LEGAL AUTHORIZATION
DOI:
https://doi.org/10.54314/ybknw157Keywords:
Criminal Liability, Participation, Medepleger, Electricity, UnlawfulnessAbstract
Abstract: This study examines the juridical analysis of criminal liability for individuals who jointly commit the unlawful use of electricity to which they are not legally entitled. The research focuses on the legal framework governing the criminal liability of participants in electricity-related offenses, the application of criminal liability and participation (medepleger) in Decision No. 497/Pid.Sus/2024/PN Mdn and Decision No. 1379/Pid.Sus/2024/PN Lbp, and the judges’ legal considerations in determining whether the elements of the criminal offenses in both decisions have been fulfilled. This study employs normative legal research using a descriptive-analytical method, with statutory, conceptual, and case approaches. Legal materials were collected through library research and document analysis and were subsequently analyzed qualitatively. The findings indicate that the criminal offense of unlawfully using electricity without legal entitlement is regulated under Law No. 30 of 2009 concerning Electricity, particularly Article 51 paragraph (3), while the provisions on participation under the Indonesian Criminal Code provide a legal basis for assessing the involvement of multiple persons in a criminal offense. The application of criminal liability and participation must be based on each individual’s actual role, contribution, knowledge, intent, and conscious cooperation in the commission of the offense. A person’s position as a corporate officer, employee, or member of a corporation does not, in itself, establish criminal involvement. The judges’ legal considerations in determining whether the elements of a criminal offense have been fulfilled must connect the provisions of the alleged offense with the facts and evidence presented during the trial. Differences in judicial outcomes and sentencing must be justified by the evidence concerning each offender’s role, culpability, contribution, and other relevant circumstances. Therefore, criminal liability for individuals who participate in the unlawful use of electricity without legal entitlement must be determined through a careful assessment of the elements of the criminal offense and individual culpability, rather than being based solely on a person’s formal position within a corporation.
Keywords: Criminal Liability, Participation, Medepleger, Electricity, Unlawfulness.
Abstrak: Penelitian ini mengkaji analisis yuridis mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang turut serta melakukan tindak pidana penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Penelitian ini berfokus pada pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang turut serta dalam tindak pidana ketenagalistrikan, penerapan konsep pertanggungjawaban pidana dan penyertaan (medepleger) dalam Putusan Nomor 497/Pid.Sus/2024/PN Mdn dan Putusan Nomor 1379/Pid.Sus/2024/PN Lbp, serta pertimbangan hukum hakim dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana dalam kedua putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), sedangkan ketentuan mengenai penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi dasar hukum untuk menilai keterlibatan beberapa orang dalam suatu tindak pidana. Penerapan pertanggungjawaban pidana dan penyertaan harus didasarkan pada peran nyata, kontribusi, pengetahuan, kehendak, serta kerja sama yang disadari oleh masing-masing individu dalam pelaksanaan tindak pidana. Kedudukan seseorang sebagai pengurus, pekerja, atau bagian dari suatu korporasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana. Pertimbangan hukum hakim dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana harus menghubungkan ketentuan pasal yang didakwakan dengan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Perbedaan hasil putusan dan penjatuhan pidana harus didasarkan pada bukti mengenai peran, kesalahan, kontribusi, serta keadaan relevan lainnya dari masing-masing pelaku. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang turut serta dalam tindak pidana penggunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum harus ditentukan melalui penilaian yang cermat terhadap unsur-unsur tindak pidana dan kesalahan individual, bukan semata-mata berdasarkan kedudukan formal seseorang dalam suatu korporasi.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Penyertaan, Medepleger, Tenaga Listrik, Perbuatan Melawan Hukum.
Downloads
References
Ananda, Adhe Ismail, Muspira, dan Yusril Gupran. (2023). “Analisis Penyertaan (Deelneming) dalam Tindak Pidana.” Jurnal Syariah Hukum Islam, 6(2). https://journal.usimar.ac.id/index.php/jsh/article/view/68
Aripkah, Nur. (2020). “Persoalan Kriteria Batasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Tinjauan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(2), 367–387. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss2.art8.
Astuti, Puput Widya. (2021). “Keberadaan Ajaran Penyertaan sebagai Perluasan Delik dan Perluasan Pertanggungjawaban Pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP).” Jurnal JURISTIC, 2(2). https://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/JRS/article/view/2626
Chazawi, Adami. (2021). Pelajaran Hukum Pidana 3: Percobaan dan Penyertaan. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Faisal, & Rustamaji, M. (2026). Hukum Pidana Umum. Jakarta: Prenada Media.
Harahap, S. O., & Djaja, B. (2021). Analisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang diduga turut melakukan (medepleger) dalam perkara tindak pidana korupsi kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. Jurnal Hukum Adigama, 4(2).
Haris, O. K., Hidayat, S., & Dasinglolo, H. R. (2019). Ratio decidendi terhadap penetapan alat bukti dalam tindak pidana korupsi. Amanna Gappa, 27(1), 1–13. https://doi.org/10.20956/ag.v27i1.6954
Hasudungan, C., Chandra, T. Y., dan Ismed, M. (2023). “Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Turut Serta (Medeplegen) Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal Studi Interdisipliner Perspektif, 22(2), 233–244. https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/article/view/189
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika
Maharani, Alifia Swatika. (2020). “Penyertaan dalam Delik Jabatan pada Tindak Pidana Korupsi.” Jurist-Diction, 3(4), 1311–1330. https://doi.org/10.20473/jd.v3i4.20208
Mappiasse, S. (2017). Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim. Jakarta: Kencana.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Muladi, dan Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana.
Nasichin, Mohamad, dan Nanda Putri Nofita. (2021). “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.” Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1), 36–45. https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1434.
Nasution, Bahder Johan. (2011). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Pengadilan Negeri Medan. Putusan Nomor 497/Pid.Sus/2024/PN Mdn.
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan Nomor 1379/Pid.Sus/2024/PN Lbp.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Pratiwi, Siswantari. (2022). “Delik Penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).” Binamulia Hukum, 11(1). https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/4156316
Ramadhan, Muhammad Fadhil Andika, dan Rugun Romaida Hutabarat. (2021). “Analisis Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku yang Diduga Turut Melakukan (Medepleger) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kasus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putusan Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.” Jurnal Hukum Adigama, 4(2). https://doi.org/10.24912/adigama.v4i2.17091
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Republik Indonesia. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yunisa Zulia Eka Sari, Wessy Trisna, Fajar Khaify Rizky (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









