Vol. 8 No. 2 (2025): May 2025
Artikel

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA TERKAIT DENGAN KASUS PELAKU TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU

Putri Karina Sitepu
Universitas Sumatera Utara
Edi Yunara
Universitas Sumatera Utara
Fajar Khaify Rizky
Universitas Sumatera Utara

Published 2025-05-18

How to Cite

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA TERKAIT DENGAN KASUS PELAKU TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN HASIL HUTAN KAYU. (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(2), 1582-1589. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.3215

Abstract

Abstract: This study examines the analysis of criminal liability and judicial considerations in imposing criminal sanctions against perpetrators of forest timber transportation crimes without valid documentation, as regulated in Law Number 18 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of Forest Destruction. The research uses a normative juridical approach by reviewing two court decisions related to illegal timber transportation. The findings show that the elements of criminal liability are fulfilled in both analyzed cases. Furthermore, judicial considerations reflect efforts to enforce justice by assessing legality, intent, and environmental impact. This study emphasizes the importance of firm and proportional legal enforcement to preserve forest sustainability and deter forestry-related criminal acts.

 

Keywords: Criminal Liability, Illegal Timber Transportation, Judicial Decision, Forest  Destruction

Abstrak: Penelitian ini membahas mengenai analisis pertanggungjawaban pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah dua putusan pengadilan yang berkaitan dengan pengangkutan kayu ilegal. Hasil kajian menunjukkan bahwa unsur-unsur pertanggungjawaban pidana telah terpenuhi dalam kedua kasus yang dianalisis. Selain itu, pertimbangan hakim mencerminkan upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta mempertimbangkan aspek legalitas, niat, dan dampak lingkungan. Kajian ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam menjaga kelestarian hutan serta menimbulkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana kehutanan.

 

Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengangkutan Kayu Ilegal, Putusan Hakim, Perusakan Hutan

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Dakhi, D., & Dohu Amajihono, K. (2023). Analisis Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dalam Tindak Pidana Illegal Logging. Jurnal Panah Keadilan, 2(2), 1–7. https://jurnal.uniraya.ac.id/index.php/PanahKeadilan
  2. Dwi Wahyuni, Asep Purwanto, Rian Susila, Prasetyo Widodo, & Fahriza Luth. (2024). Penyuluhan Dan Penanaman Pohon Bagi Masyarakat Sekitar Hutan Di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang Untuk Menjaga Kelestarian Hutan. Jurnal Informasi Pengabdian Masyarakat, 2(1), 167–174. https://doi.org/10.47861/jipm-nalanda.v2i1.849
  3. Frangki B. Mengie. (2021). Kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara Dalam Mengatasi Pembalakan Liar Di Hutan Lindung Manimporok Desa Noongan Provinsi Sulawesi Utara. POLITICO: Jurnal Ilmu Politik, 10(3).
  4. Hafid Irwan. (2021). Upaya Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Partai Politik Dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 3(2), 115–136.
  5. Ida, O. V., & Suryawati, N. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan Menurut Ketentuan Hukum Positif. Binamulia Hukum, 12(2), 263–275. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.620
  6. Irman Putra, & Arief Fahmi Lubis. (2020). Pembaharuan Hukum : Reformasi Sistem Peradilan Militer di Indonesia. Public Service and Governance Journal, 1(2), 158–184. https://doi.org/10.56444/psgj.v1i2.2043
  7. Irvan Maulana, & M. Nanda Setiawan. (2023). Tindak Pidana Illegal Logging Di Indonesia. DATIN LAW JURNAL, 4(1), 72–90.
  8. Iwamony, R. O. J., Pasalbessy, J. D., & Sopacua, M. G. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pengguntingan Bendera Negara Republik Indonesia. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 816. https://doi.org/10.47268/tatohi.v3i8.1864
  9. Parlindungan Harahap, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kejahatan Perdagangan Hasil Illegal Logging. Jurnal EduTech, 6(1).
  10. Rovvy Weldry Gibrael Karinda, Ronald J. Mawuntu, & Herlyanty Y.A. Bawole. (2023). Sanksi Terhadap Pelaku Kejahatan Di Bidang Kehutanan Menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lex Crimen, 12(2).
  11. Yanti, A. A. I. E. K. (2020). Peranan Pramuwisata Dan Pemerintah Dalam Mencegah Pelecehan Kepariwisataan Budaya Bali. KERTHA WICAKSANA, 14(2), 77–86. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1863.77-86
  12. Zauzah Rachmah, O., Bierhof, S., & Fathur Rizqi, M. (2024). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penebangan Liar (Illegal Logging) Hutan Halimun Salak Banten. BELEID: Journal Of Administrative Law And Public Policy, 1(1), 93–116.