Vol. 7 No. 4 (2024): November 2024
Artikel

ANALISIS POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PENGATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA

Jackson Apriyanto Pandiangan
Universitas Sumatera Utara
Edi Yunara
Universitas Sumatera Utara
Marlina Marlina
Universitas Sumatera Utara

Published 2024-11-19

How to Cite

ANALISIS POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PENGATURAN KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA UNDANG UNDANG NO 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA. (2024). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 7(4), 2108-2113. https://doi.org/10.54314/jssr.v7i4.2357

Abstract

Abstract: With the ratification of the new Criminal Code which has become Law no. 1 of 2023 has raised the issue of curbing freedom of expression again, due to the article on insulting the president and vice president, which has long been decriminalized in Decision 013-022/PUU-IV/2006 and the presence of the article on insulting state institutions along with the criminalization of holding demonstrations, there are The 5 articles that attract attention in this description are Articles 218 and 219, namely the offense of insulting the president, as well as 240 and 241 regarding insulting state institutions, up to Article 256 regarding punishment for holding demonstrations. This research is normative juridical in nature, with the aim of obtaining qualitative results, the approach taken is a statutory approach, as well as using library study data collection techniques, by studying and analyzing books, statutory regulations and other sources, with data analysi qualitative.

 

Keywords: Politics, Criminal Law, Freedom of Opinion

Abstrak: Dengan disahkan nya KUHP  baru yang telah menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 telah mematik isu pengekangan atas kebebasan berpendapat kembali, dikarenakan adanya pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, yang telah lama didekriminalisasi pada Putusan 013-022/PUU-IV/2006 serta hadirnya Pasal penghinaan terhadap lembaga negara bersama dengan pemidanaan penyelengaaran demonstrasi, terdapat 5 Pasal yang menarik perhatian atas uraian tersebut ialah Pasal 218 dan 219  yaitu delik penghinaan presiden serta 240 dan 241 tentang penghinaan Lembaga negara, hingga Pasal 256 terkait pemidanaan terhadap penyelenggaraan demonstrasi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan tujuan mendapatkan hasil secara kualitatif, maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan, serta dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan, dengan mempelajari dan menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan dan sumber lain, dengan analisis data kualitatif.

 

Kata kunci: Politik, Hukum Pidana, Kebebasan Berpendapat

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Anugrah, M. P., 2022, Perlindungan Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi (Freedom Of Opinion And Expression)(Studi Kasus Enes Kanter)= Protection Of The Right To Freedom Of Opinion And Expression (Case Study Of Enes Kanter). Universitas Hasanuddin.
  2. Apiyani, A., Supriani, Y., Kuswandi, S., and Arifudin, O., 2022, Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah Dalam Meningkatkan Keprofesian. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5 (2): 499–504.
  3. Azhari, R. D., 2019, Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV-2006 Tentang Pengujian KUHP Pasal 134, Pasal 136 Bis, Dan Pasal 137 Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Uin Sunan Gunung Djati Bandung.
  4. Bantali, A., 2022, Psikologi Perkembangan: Konsep Pengembangan Kreativitas Anak. Jejak Pustaka.
  5. Dewi, C. I. D. L., 2021, Aspek Hukum Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi. Jurnal Yustitia, 15 (1): 26–34.
  6. Hatta, M., 2022, Prospek Pemberlakuan RKUHP Pasca Disahkan Menjadi Undang-Undang Dalam Perspektif Maqasid Syariah. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 25 (2): 248–62.
  7. Kambu, W. M., 2021, Tinjauan Yuridis Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pasal 28d Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Lex Et Societatis, 9 (1).
  8. Kusuma, E., 2023, Konsep Hukum Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13 (1): 153–81.
  9. Marlan, H., Mustamam, M., and Purba, N., 2022, Analisis Yuridis Penyelesaian Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Dengan Pendekatan Diversi (Studi Putusan Nomor 08/Pid. Sus/2015/Pn Mdn). Jurnal Ilmiah METADATA, 4 (3): 242–56.
  10. Nasution, L., 2020, Hak Kebebasan Berpendapat Dan Berekspresi Dalam Ruang Publik Di Era Digital. Adalah, 4 (3): 37–48.
  11. Setyawan, D., 2024, Kriminalisasi Kohabitasi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  12. Sunarso, H. S., Sh, M. H., and Kn, M., 2022, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.