Vol. 8 No. 4 (2025): November 2025
Artikel

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NAKHODA KAPAL YANG BERLAYAR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN BERLAYAR YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSANNOMOR 228/PID.SUS/2022/PN.TTE)

Windi Syahfitri Br. Sembiring
Universitas Sumatera Utara
Edi Yunara
Universitas Sumatera Utara
Mirza Nasution
Universitas Sumatera Utara

Published 2025-11-07

How to Cite

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA NAKHODA KAPAL YANG BERLAYAR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN BERLAYAR YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSANNOMOR 228/PID.SUS/2022/PN.TTE). (2025). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 8(4), 3974-3983. https://doi.org/10.54314/jssr.v8i4.4657

Abstract

Abstract: Criminal liability is the existence of an unlawful act, there is no word of forgiveness, capable of being competent in law, there is an error, there is no justification. An unlawful act is an act carried out by a person or group that is contrary to applicable regulations, an error is an act carried out either intentionally or unintentionally, a violation is an act that violates legal provisions (administrative in nature). In this study aims to answer the problem of How is the legal regulation for ship captains who sail without having a sailing license in Indonesia, How is the criminal liability for ship captains who sail without having a sailing license and result in death, How is the judge's consideration in applying criminal sanctions to the defendant in decision number: 228 / Pid.Sus / 2022 / PN.TTE. The regulation of shipping crimes is regulated in the Criminal Code and Law Number 17 of 2008 concerning Shipping which confirms the criminal liability of the captain as the party with full authority over the ship. In Decision Number 228/Pid.Sus/2022/PN.TTE regarding the sinking of the KM Cahaya Arafah, the judge sentenced the passenger to 4 years and 8 months in prison and a fine of Rp 500,000,000, a lighter sentence than the legal penalty due to consideration of extreme weather as a force majeure factor and the defendant's efforts to rescue passengers. This decision reflects the application of Gustav Radbruch's theory, namely balancing legal certainty, justice, and expediency, thus demonstrating the judge's role not merely as a mouthpiece for the law but also as an assessment of the humanitarian aspects and the law's benefits to society.

 

Keyword: Criminal Liability, Ship Captain, Ship Accident

 

Abstrak: Pertanggung jawaban pidana itu adalah adanya perbuatan melawan hukum, tidak ada kata pemaaf, mampu cakap dalam hukum, adanya kesalahan, tidak ada alasan pembenar. perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang dilakukans eseorang atau kelompok yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku kesalahan adalah tindakan yang dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja pelanggaran adalah tindakan yang melanggar ketentua hukum (bersifat administratif). Dalam penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan Bagaimana pengaturan hukum terhadap nakhoda kapal yang berlayar tanpa memiliki surat ijin berlayar di Indonesia, Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap nakhodah kapal yang berlayar tanpa memiliki surat ijin berlayar dan mengakibatkan kematian,Bagaimana pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi pidana terhadap terdakwa dalam putusan nomor: 228/Pid.Sus/2022/PN.TTE. Pengaturan tindak pidana pelayaran diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menegaskan pertanggungjawaban pidana nakhoda sebagai pihak yang berwenang penuh atas kapal. Dalam Putusan Nomor 228/Pid.Sus/2022/PN.TTE terkait tenggelamnya KM Cahaya Arafah, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp500.000.000, lebih ringan dari ancaman undang-undang karena mempertimbangkan faktor cuaca ekstrem sebagai force majeure serta adanya upaya terdakwa menyelamatkan penumpang. Putusan ini mencerminkan penerapan teori Gustav Radbruch, yakni menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sehingga menunjukkan peran hakim tidak sekadar menjadi corong undang-undang tetapi juga menilai aspek kemanusiaan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Kata Kunci: PertanggungJawaban Pidana, Nakhoda Kapal, Kecelakaan Kapal

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001).
  2. Anto suwarno, “Tindak Pidana Nahkoda yang Berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dari syahbandar”, Jurnal Pancasakti Law, No. 2 Vol. 1 Desember 2023.
  3. Bunadi Hidayat, Pemidanaan Anak di Bawah Umur, (Bandung: P.T Alumni, 2010), hlm. 168.
  4. Deschi Ranteallo, Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas Pada Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Polisi, (Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2024),
  5. Elfrida R. Gultom, Hukum Pengangkutan Laut, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020)
  6. Gemilang, Peraturan Perundang-Undangan Perairan dan pelayaran, (Jakarta: Indonesia legal center, 2018), Penjelasan Pasal 302 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran
  7. Hari Utomo, “Siapa yang bertanggung Jawab menurut hukum dalam kecelakaan kapal” Jurnal, go.id, No. 2 vol. 5 Desember 2018.
  8. Ishaq, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, (Bandung: Alfabeta, 2017),
  9. Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006),
  10. Mahrus Ali, Hukum Pidana dalam Teori
  11. dan Praktek (Jakarta: Gramata Publishing, 2012).
  12. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), hlm.140.
  13. PAF, Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Bandung: Sinar baru, 2011),
  14. Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
  15. Penjelasan Pasal 315 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun
  16. Tentang Pelayaran
  17. Penjelasan Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa: “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500,000,000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah , Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 600.000,000,00 ( enam ratus juta rupiah).
  18. Penjelasan Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana
  19. Penjelasan Pasal 469 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana.
  20. Penjelasan Pasal 560 Undang-Undang Repupblik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana
  21. Penjelasan Pasal 561 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang KUHPidana
  22. Satria Ramadhan, “Penyidikan Tindak Pidana Tanpa Surat Persetujuan Berlayar Oleh Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Rengat Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008”, Jurnal JOM Fakultas Hukum Unpan, Vol. 3 No. 2,
  23. Soraya Parahdina, dkk, Optimalisasi Mediasi Perkara Waris (Kajian Mendalam terhadap Sebuah Putusan Sela dan Puusan Pengadilan Tinggi Agama), (Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management, 2022),
  24. ttps://bisnisjakarta.ac.id/ksop-tarakan-dua-kasus-pelanggaran-pelayaran/.
  25. Tumbur Palti D. Hutapea, “Optimalisasi Kewenangan Hakim Menerapkan Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika”, Prosiding Seminar Nasional (Dinamika Omnibus Law di Era New Normal: Peluang serta Tantangan Bagi Profesi Hukum), Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2020,