Artikel
KEPASTIAN HUKUM PENGAKUAN PUTUSAN GANTI KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UTANG DALAM DAFTAR PIUTANG TETAP
Published 2026-02-17
How to Cite
KEPASTIAN HUKUM PENGAKUAN PUTUSAN GANTI KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UTANG DALAM DAFTAR PIUTANG TETAP. (2026). JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH, 9(1), 903-912. https://doi.org/10.54314/jssr.v9i1.5864
Abstract
Abstract: The implementation of the environmental damage compensation decision that has permanent legal force is not synchronized with the bankruptcy mechanism, where the state's claim for ecological restoration must compete with other creditors and is subject to strict procedures for matching receivables. The curator's rejection of the KLHK bill in the PT RKK case shows that the obligation for environmental compensation that is public and strategic is actually hampered by the formal time limit in the Bankruptcy Law and PKPU, thus raising questions about the effectiveness of environmental decisions as the basis for debt and the legal protection of the state as an environmental creditor in the bankruptcy process. With the research method used in this study, namely normative juridical, normative juridical research is "research where law is conceptualized as what is written in the legislation. The environmental compensation decision that has permanent legal force can be used as a legal basis for the emergence of debt in bankruptcy, so that the state is in the position of a concurrent creditor who has the right to be included in the Permanent Receivables List. Through the receivables verification mechanism and renvoi procedure, state legal protection is strengthened and the effectiveness of PMH decisions is guaranteed. Medan Commercial Court Decision No. 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023 confirms this by stating that the obligation to compensate for environmental damages fulfills the elements of "debt" under the Bankruptcy and PKPU Laws, thus providing legal certainty and legitimacy for the state's rights in environmental restoration. Keywords: legal certainty, environment, compensation Abstrak: Tidak sinkronnya pelaksanaan putusan ganti rugi kerusakan lingkungan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan mekanisme kepailitan, di mana klaim negara atas pemulihan ekologis harus bersaing dengan kreditor lain dan tunduk pada prosedur ketat pencocokan piutang. Penolakan kurator terhadap tagihan KLHK dalam kasus PT RKK menunjukkan bahwa kewajiban ganti rugi lingkungan yang bersifat publik dan strategis justru terhambat oleh batas waktu formal dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas putusan lingkungan sebagai dasar utang serta perlindungan hukum negara sebagai kreditur lingkungan dalam proses kepailitan. Dengan metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif, penelitian yuridis normatif adalah “penelitian dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan Putusan ganti kerugian lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dijadikan dasar sah timbulnya utang dalam kepailitan, sehingga negara berkedudukan sebagai kreditur konkuren yang berhak dicantumkan dalam Daftar Piutang Tetap. Melalui mekanisme verifikasi piutang dan renvoi prosedur, perlindungan hukum negara diperkuat serta efektivitas putusan PMH tetap terjamin. Putusan Pengadilan Niaga Medan No. 18/Pdt.Sus-Renvoi/2023 menegaskan hal ini dengan menyatakan bahwa kewajiban ganti rugi lingkungan memenuhi unsur “utang†menurut UU Kepailitan dan PKPU, sehingga memberikan kepastian dan legitimasi yuridis atas hak negara dalam pemulihan lingkungan. Kata kunci kepastian hukum , lingkungan hidup , ganti kerugianDownloads
Download data is not yet available.
References
- Aan Effendi, Penyelesaian Sengketa Hukum Lingkungan, (Bandung, Mandar Maju, 2012),
- Hasbullah F. Sjawie, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta: Prenada Media Group, 2015),
- Aminah, “Gugatan Perdata Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Indonesiaâ€, Jurnal Hukum Progresif, Vol. 07, No, 02, 2019
- Andri G. Wibisana, “Menggugat Kebakaran Hutanâ€, artikel sebagaimana dalam https://law.ui.ac.id/menggugat-kebakaran-hutan-2/, diakses pada tanggal 23 Desember 2024.
- Jacob Phelps, dkk, Policy Brief Gugatan Perdata Lingkungan Hidup: Respon Baru Terhadap Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Indonesia, (Jakarta: Illegal Wildlife Trade Challenge Fund, 2022), h. 2.
- Susanti Adi Nugroho, Pedoman Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) di Indonesia, (Jakarta: Kapublishing Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, tanpa tahun),
- Indra Perwira, Giri Ahmad Taufik, dan Mulki Shader, “Valuasi Kerugian Lingkungan Hidup: Studi Atas Persepsi Hakim Dalam Putusan Pengadilan Pada 2009-2019â€, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 06, No 02, 2012, h. 207, https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i2.619.
- Zainal Asikin, [1], Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001),
- Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis dan Kepailitan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002),
- Sutan Remi Sjahdeini, [1], Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, (Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009),
- Azam Hawari dan Deni Daniel. “Akibat Kepailitan pada Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerahâ€, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 07, No. 01, 2020,
- Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Alumni, 2006), h. 137.
- Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 65/PDT-LH/2017/PT.Jmb.
- Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor Nomor 139/PDT.GLH/2016/PN.Jmb tanggal 12 Juni 2017.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 2145K/Pdt/2018 tanggal 8 Oktober 2018
- Hernoko, dkk, Dasar Pengajuan Upaya Peninjauan Kembali Terhadap Peninjauan Kembali Dalam Perkara Perdata, (Surabaya: Zifatama Publishing), 2016,
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 854PK/PDt/2022 tanggal 29 September 2022
- Zainal Asikin, [3], Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012),
- Syaiful Khoiri Harahap, “Telaah Kritis Putusan Arbitrase sebagai Dasar Permohonan Pailitâ€, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 52, No. 03, 2022, h. 10, https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3363.
- . Sri Wahyuni, dkk, “Konsistensi Putusan Hakim terhadap Perkara Kerugian Lingkungan Hidup di Indonesi aâ€, ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, Vol. 15, No. 02, 2021, hlm. 211.
- Asa Azumah Alba, Honorarium Jasa Advokat Sebagai Tagihan Dalam Boedel Pailit (Analisis Yuridis Putusan 03/Pdt.Sus-Renvoi.Prosedur/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Nomor 03/Pdt.Sus.PembatalanPerdamaian/2017/PN.Niaga,Jkt.Pst), Tesis Magister Kenotariatan, (Malang: Program Pascasarjana Universitas Brawijaya, 2018),
- Hukumonline.com, “Transparansi Daftar Piutang bagi Kreditur Kepailitan & PKPUâ€, artikel sebagaimana dalam https://www.hukumonline.com/klinik/a/transparansi-daftar-piutang-bagi-kreditur-kepailitan-pkpu-cl1383/, diakses pada tanggal 14 Juli 2025.
- Ronny A. Maramis dan Abdurrahman Konoras, “Fungsi dan Peran Kurator Dalam Penyelesaian Harta Debitor Pailitâ€, Lex Et Socieatis, Vol. VI, No. 01, 2018,
- Agro Indonesia, “Perusahaan Kebun PT RKK Divonis Rp 191 Miliarâ€, artikel sebagaimana dalam https://agroindonesia.co.id/perusahaan-kebun-pt-rkk-divonis-rp191-miliar/, diakses pada tanggal 5 Agustus 2025.
- Mongabay, “Perusahaan Sawit Kena Denda Ajukan Pailit, KLHK Melawanâ€, artikel sebagaimana dalam https://mongabay.co.id/2024/02/18/perusahaan-sawit-kena-denda-ajukan-pailit-klhk-melawan, diakses pada tanggal 5 Agustus 2025.
- Fathhorrahman Fathor dan Aan Eko Widiarto, “Memikirkan Kembali Res Judicata Pro Varibate Habetur dalam Peradilan Indonesiaâ€, Indonesian Journal of Law and Economic Review, Vol 19, No. 01, 2024, h. 6-https://doi.org/10.21070/ijler.v19i1.995.
- C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1986), h. 40-41.
- Rasji dan Doni Hafendi, “Perspektif Filsafat Hukum Terhadap Kepailitan dan Keadilan Bagi Pekerja dalam Kasus Sritexâ€, Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 05, No. 10, 2024, h. 12,
- Fauzie Kamal Ismail, Kepastian Hukum Atas Akta Notaris yang Berkaitan Dengan Pertanahan, Tesis, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011),
- Fadlun Budi Sulistyo Nugroho, “Sifat Keberlakuan Asas Erga Omnes dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusiâ€, Gorontalo Law Review, Vol. 02, No. 02, 2019, h. 98, https://doi.org/10.32662/golrev.v2i2.739.
- J. Tams Christian, Enforcing Obligations Erga Omnes in International Law, (United Kingdom: Cambridge University Press, 2005),
- Adelia Rahmawati Putri dan Anajeng Esri Edhi Mahanani, “Putusan Positive Legislature pada Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya Terhadap Asas Erga Omnes Praktik Rangkap Jabatan yang Dilakukan Wakil Menteriâ€, Yustisia Tirtayasa, Vol. 02, No. 01, 2022, h. 69, https://dx.doi.org/10.51825/yta.v2i1.13906.
- Efraim Jordi Kastanya dan Fitriani Ahlan Sjarif, “Reposition of the Promulgation for Indonesia Legislationâ€, Pandecta, Vol. 18, No. 01, 2023, h. 164, http://dx.doi.org/10.15294/pandecta.v18i1.44402.
- Ahmad Redi, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Jakarta: Sinar GRafika. 2018), Berdasarkan berkas perkara Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 04/PDT.SUS-PAILIT/2023/PN.NIAGA.MDN tertanggal 21 Maret 2023.
- Fitri Novia Heriani, “Masalah Tagihan yang Terlambat Didaftarkan dalam Sengketa Kepailitan", artikel sebagaimana dalam https://www.hukumonline.com/stories/article/lt68549d804c754/masalah-tagihan-yang-terlambat-didaftarkan-dalam-sengketa-kepailitan/, diakses pada tanggal 13 Agustus 2025.